Jakarta – Menteri Perhubungan Ignatius Jonan resmi mengeluarkan surat pemberitahuan yang melarang ojek dan taksi berbasis aplikasi online untuk beroperasi. Surat pemberitahuan tersebut ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia sebagai landasan untuk menertibkan beroperasinya ojek dan taksi online yang menggunakan kendaraan pribadi.
“Grab Taxi atau apapun namanya boleh saja, sepanjang kendaraannya memiliki izin sebagai transportasi umum, termasuk harus di KIR,” kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Bagi Gojek, Grabbike, dan layanan ojek lainnya, pernyataan tersebut sama artinya dengan memberangus layanan ojek online dari bumi pertiwi. Mengingat izin transportasi umum hanya berlaku untuk kendaraan minimal roda tiga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12).
Pendapat berbeda dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut Ahok, sapaan Basuki, Gojek tidak bisa diberantas seperti halnya ojek konvensional. Keberadaan keduanya membantu mobilitas masyarakat.
“Anak sendiri tidak mau diakui, itu aja masalahnya. Faktanya ada ojek (konvensional) enggak? Bisa tidak diberantas? orang mau hidup kaya gitu gimana?,” ujar Ahok di Museum Fatahillah Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Asalkan tidak melanggar aturan lalu lintas, kata Ahok, pihaknya tidak akan menindak Gojek maupun ojek konvensional.
“Yang penting, ojek jangan melanggar aturan. Yang naik pakai helm, kan orang-orang ketolong pakai ojek. Kami si harus ikut aja. Kami enggak akan tindak kalau enggak salah. Itu saja,” ucap Ahok seperti dikutip dari viva.co.id.
Ahok sendiri bukan tokoh pertama yang melihat ojek online dari sisi kemanfaatannya. Sebelumnya, presiden Joko Widodo pernah menyatakan dukungannya terhadap aplikasi ojek online. Menurutnya, inovasi seperti ojek online juga harus dikembangkan kepada industri kecil lainnya agar dapat bersaing di pasar global. Jokowi bahkan pernah mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pendiri GoJek, Nadim Makarim, yang berhasil mengubah skema transportasi berbasis aplikasi di smartphone.
Hal senada juga pernah dilontarkan oleh Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF), Christine Lagarde. Menurutnya, model bisnis transportasi sepeda motor yang berbasis manajemen teknologi informasi adalah sebuah usaha inovatif yang digerakkan oleh semangat kreatif anak muda.
Lalu apa alasan Kementrian Perhubungan mengeluarkan regulasi dengan syarat yang mustahil untuk dipenuhi oleh Ojek Online?
Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, pelarangan tersebut murni karena pertimbangan safety atau keselamatan transportasi.
Pendapat tersebut berbeda dengan pandangan pengguna layanan ojek online ataupun para pengemudinya. Menurut salah seorang Netizen dalam akun media sosial Facebook, ojek online justru telah mengajarkan bagaiamana sebuah transportasi umum memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpangnya. Mulai dari memberikan penutup kepala, helm, masker hingga jas hujan. Dan yang terpenting, mereka merasa aman menumpang ojek online karena perusahaan ojek online lebih ketat dalam mendata para pengemudinya.
Tak heran jika banyak kalangan yang mempertanyakan maksud “baik” kementrian perhubungan menertibkan layanan ojek ataupun taksi online. Terlebih disaat kementrian perhubungan dianggap tidak mampu menyediakan transportasi umum yang mudah, aman dan nyaman bagi masyarakat.
Apa kabar dengan kasus perkosaan di kendaraan umum? Apa kabar dengan pengemudi bus yang ugal-ugalan? Apa kabar dengan jumlah armada yang tidak memadai? Apa kabar dengan kendaraan umum yang sudah tidak laik jalan?
Well, kita tunggu saja kebijakan susulan yang akan dikeluarkan Kementrian Perhubungan. Semoga Mentri Jonan dan jajarannya sudah menyiapkan solusi transportasi umum yang lebih baik.