Telko.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026, dan langsung menyeret isu keamanan telekomunikasi kembali ke pusat perhatian publik.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Menurut keterangan kepolisian, dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Selain tiga tersangka, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Kasus ini tidak sekadar soal penyadapan. Bareskrim menyebut dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026, dengan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan ilegal pun menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan seberapa ketat tata kelola sistem yang seharusnya dijaga oleh prosedur hukum.
Nomor Telepon Diduga Dimasukkan ke Sistem LIMS
Bareskrim menjelaskan, proses pemasukan nomor ke server LIMS diduga tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah. Dalam ekosistem penegakan hukum, LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan lawful interception, yakni penyadapan untuk kepentingan hukum yang seharusnya mengikuti ketentuan dan prosedur berlaku.
Menurut keterangan kepolisian, file hasil penyadapan pada sistem tersebut diduga dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas. Laporan polisi dalam perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026. Penghapusan data elektronik itu menjadi salah satu unsur yang memberatkan dugaan perbuatan para tersangka.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional mengenai penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghilangan informasi elektronik.
Karena proses hukum masih berlangsung, dugaan perbuatan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus melalui pengadilan. Kerangka hukum dunia siber di Indonesia sendiri terus mengalami pembaruan, termasuk melalui perubahan UU ITE yang perlu harmonisasi dengan KUHP Nasional.
Apa Itu Lawful Interception dan Mengapa Rawan Disalahgunakan?
Lawful interception adalah proses penyadapan komunikasi yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum. Teknologi ini dapat digunakan untuk mendukung penyelidikan atau penyidikan perkara tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam ekosistem telekomunikasi, sistem ini membutuhkan pengendalian akses, pencatatan aktivitas, serta proses verifikasi agar informasi komunikasi tidak diakses secara sembarangan.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya keberadaan teknologi penyadapan, tetapi juga bagaimana sistem tersebut dioperasikan dan diawasi. Jika akses terhadap sistem tidak mengikuti prosedur, teknologi yang seharusnya mendukung penegakan hukum berisiko disalahgunakan dan mengancam privasi komunikasi. Di sinilah keamanan telekomunikasi bertemu dengan tata kelola akses dan jejak audit yang dapat diperiksa.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal ini membuka pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap teknologi lawful interception, termasuk siapa yang dapat mengakses sistem, bagaimana permintaan diverifikasi, dan bagaimana aktivitas penggunaan dicatat. Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan teknologi penegakan hukum digunakan sesuai tujuan dan tidak melampaui kewenangan.
Keamanan Telekomunikasi Bukan Hanya Soal Jaringan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan telekomunikasi tidak cukup hanya dilihat dari kualitas jaringan, perlindungan terhadap serangan siber, atau keamanan data pelanggan. Pengawasan terhadap sistem yang dapat mengakses komunikasi juga sama pentingnya. Penggunaan teknologi semacam ini perlu memiliki dasar hukum yang jelas, pembatasan kewenangan, proses verifikasi, dan jejak audit yang dapat diperiksa.
Bagi masyarakat, perlindungan privasi komunikasi merupakan bagian dari kepercayaan terhadap layanan digital. Sementara bagi industri telekomunikasi, tata kelola akses terhadap data dan sistem menjadi elemen penting dalam menjaga keamanan ekosistem. Prinsip serupa juga diterapkan di sektor lain, misalnya lewat strategi keamanan siber BCA yang menyeimbangkan manusia, proses, dan teknologi.
Di sisi perangkat, perlindungan komunikasi seluler juga menjadi perhatian tersendiri. Solusi keamanan mobile seperti IntelliBron Aman Enterprise menunjukkan bahwa perlindungan di level perangkat dan aplikasi ikut menentukan seberapa aman komunikasi pengguna sehari-hari.
Bareskrim menyatakan penyidikan masih berjalan. Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana dugaan penyalahgunaan sistem ini dibuktikan dalam proses hukum. Di tengah semakin luasnya aktivitas masyarakat melalui telepon dan layanan digital, perlindungan komunikasi pribadi perlu menjadi bagian penting dari tata kelola infrastruktur telekomunikasi Indonesia.


