spot_img
Latest Phone

Garmin dan PBESI Siapkan Timnas Menuju Asian Games 2026

Telko.id - Garmin melalui divisi ekosistem B2B, Garmin Health,...

POCO F9 Series Siap Meluncur 1 September, Ini Keunggulannya!

Telko.id - POCO siap memperkenalkan lini terbarunya, POCO F9...

POCO X8 Pro Series Siap Libas Semua Genre Game Berat

Telko.id - POCO X8 Pro Series resmi diposisikan sebagai...

Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Latihan Sesuai Kondisi Tubuh

Telko.id - Samsung resmi menghadirkan Galaxy Watch Ultra2 dan...

Asyik, Samsung Galaxy Watch8 Kini Dukung NFC Pay myBCA

Telko.id – Samsung resmi menghadirkan fitur NFC Pay di...

ARTIKEL TERKAIT

Telkomsel Siap Patuhi Aturan 1 NIK 3 Nomor HP dari Komdigi

Telko.id – Telkomsel menyatakan kesiapannya untuk mematuhi rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan 1 NIK maksimal 3 nomor HP.

Operator seluler ini menegaskan komitmennya untuk mendukung regulasi tersebut demi keamanan dan kenyamanan pengguna.

“Telkomsel sangat mendukung aturan baru ini, termasuk pembatasan satu NIK untuk tiga nomor HP. Kami selalu comply dengan peraturan yang berlaku, termasuk yang ditetapkan Komdigi,” ujar Saki H Bramono, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saat ditemui wartawan, Selasa (15/07).

Telkomsel saat ini menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan aturan teknis dari Komdigi terkait pembatasan serta sanksi bagi pelanggar. Selain itu, perusahaan akan mengedarkan surat himbauan kepada distributor dan reseller agar mematuhi ketentuan tersebut.

Distributor dan Reseller Jadi Fokus Pengawasan

Telkomsel akan memberikan teguran hingga sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran oleh mitra distribusinya.

“Kami memberikan surat edaran dan guidance kepada seluruh stakeholder, termasuk distributor dan reseller. Pelanggaran akan berakibat pada surat peringatan hingga pengurangan performance fee,” jelas Saki.

Aturan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan nomor HP, terutama dalam praktik kejahatan digital seperti perjudian online.

Sebelumnya, Komdigi mengaku telah menemukan kasus nomor HP baru yang terdaftar dengan identitas orang lain.

Rencana sanksi ini sejalan dengan kebijakan larangan iPhone 16 yang juga bertujuan meningkatkan keamanan digital di Indonesia. Komdigi berharap aturan tersebut dapat meminimalisir praktik penipuan dan pelanggaran privasi.

Sebagai operator terbesar, Telkomsel menjadi salah satu pionir dalam mendukung regulasi ini. Langkah ini juga sejalan dengan tren global dalam memperketat verifikasi identitas pengguna layanan digital. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU