Latest Phone

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Jika Tepat Sasaran, e-commerce Indonesia Bisa Capai USD 130 Miliar pada 2020

Telko.id – Kominfo, sebagai pihak regulator telah menetapkan roadmap e-commerce sebagai program nasional dari kementrian. Hal tersebut tergambar dari tiga keputusan yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru-baru ini. Adapun bunyi keputusan itu adalah sebagai berikut:

  1. Formalisasi petajalan (roadmap) e-commerce dan penetapannya menjadi program nasional yang akan diluncurkan akhir Januari 2016 ini.
  2. Penunjukan PMU (Program Management Unit) yang akan mengkoordinasikan kementerian/lembaga dalam implementasi petajalan dan memantau perkembangan (progress) dari masing-masing inisiatif di kementerian/lembaga lembaga terkait.
  3. Rencana peluncuran resmi Petajalan e-commerce Indonesia sebagai program Nasional di akhir bulan Januari 2016.

Keputusan itu merupakan hasil dari rapat koordinasi yang diadakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution dan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara; Menteri PPN, Sofyan Djalil; Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro; Menteri Perdagangan, Thomas Lembong; Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf; dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas. Rapat juga dihadiri oleh pejabat-pejabat eselon 1 dan eselon 2 dari kementerian/lembaga terkait serta wakil Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), PT. Pos Indonesia, dan Wakil Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Asperindo.

Formalisasi ini merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak diinisiasi pada bulan Desember 2014 lalu. Petajalan e-commerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI agar Industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan manfaat yang dapat menetap di Indonesia.

Inisiatif pembuatan petajalan ini sendiri merupakan arahan hasil Rapat Koordinasi Pertama  tanggal 6 Maret 2015, yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

Petajalan berbasis pemikiran bahwa e-commerce nasional akan maju apabila dilakukan inisiatif-inisiatif sebagaimana yang dilakukan oleh negara lain yang telah maju e-commerce-nya, seperti China dan Amerika Serikat. Petajalan e-commerce kemudian disiapkan dengan dibantu oleh konsultan kelas international terkemuka di dunia, yakni Ernst & Young, yang kemudian bekerja dengan sistematis dan komprehensif dalam memfasilitasi berbagai kementerian dan lembaga serta berbagai stakeholder terkait.

Fase-fase tersebut meliputi: Preliminary guideline kepada kementerian dan lembaga serta stakeholder terkait menjelaskan potensi e-commerce nasional dan bagaimana e-commerce dapat berkembang di negara lain.

Lokakarya e-commerce dilaksanakan pada tanggal 10 April 2015 untuk menggali potensi e-commerce ke depan. Hasil dari Lokakarya ini adalah kompilasi hal-hal yang menjadi inisiatif dan usulan-usulan untuk memajukan e-commerce nasional dari berbagai kementerian, lembaga dan stakeholder yang terkait.

Lokakarya tersebut mengembangkan 6 (enam) area atau problem yang bersifat cross-cutting (lintas stakeholder) secara fungsional, yaitu pendanaan (funding), perpajakan (tax), perlindungan konsumen (consumer protection), infrastruktur telekomunikasi (communication infrastructure), logistic, pendidikan dan sumber daya manusia.

Di samping itu pengembangan e-commerce juga menerapkan 5 (lima) prinsip dasar dalam implementasinya, yakni:

  1. Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce.
  2. Seluruh warga Indonesia harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimisasi selama proses transisi menuju ekonomi internet dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak penghancuran kreatif (creative destruction).
  4. Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri E- Commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional.
  5. Pemain nasional, terutama start-up dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.

Dari hasil eksplorasi berbagai stakeholder yang meliputi 6 (enam) area/problem dan menggunakan 5 (lima) prinsip dasar di atas, dihasilkan lah sebanyak 31 inisiatif yang bersifat crosscutting antar-kementerian, lembaga dan stakeholder lainnya.

Apabila ke-31 inisiatif tersebut diimplementasikan secara disiplin dan tepat waktu serta tepat sasaran, maka diperkirakan nilai transaksi akan mencapai USD 130 miliar pada tahun 2020 dengan syarat implementasi harus sudah dimulai akhir Januari 2016 ini. Demikian keterangan resmi dari Kominfo, Senin (16/1). [ak/if]

Latest

Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1445H, Smartfren Perkuat Jaringan

Telko.id - Menyambut momen Ramadan dan Idul Fitri 1445...

Telkomsel Proyeksikan Lonjakan Trafik Hingga 15,22% Saat RAFI 2024

Telko.id - Telkomsel juga berupaya memastikan kenyamanan komunikasi dan...

Telkomsel Gelar Program ‘Telkomsel Sambungkan Senyuman’ Selama RAFI 2024

Telko.id – Sebagai upaya menciptakan dan menggerakkan dampak sosial...

Acer Indonesia Hadirkan Dua Laptop AI, Swift X 14 AI dan Swift Go 14 AI

Telko.id - Acer Indonesia hari ini (27/3) resmi merilis...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini