Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Sah! Aturan Pengendalian IMEI dengan Sistem Whitelist Resmi Berlaku

Telko.id – Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan sistem Whitelist resmi diberlaku oleh pemerintah hari ini (18/04). Penetapan aturan tersebut bertujuan untuk mengendalikan perederan ponsel ilegal yang dapat merugikan negara.

Aturan itu telah didukung kesiapan sistem maupun segi koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Dalam pelaksanaanya, aturan pengendalian IMEI ini akan menggunakan sistem whitelistyang diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register). Sistem kami sudah siap untuk mendukung dalam sistem whitelistdengan alat SIINas untuk mendukung CEIR,” kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin, Sabtu (18/4).

Baca juga : Sesuai Jadwal, 18 April Aturan Validasi IMEI Mulai Berlaku

Najmudi mejelaskan, fungsi utama CEIR  adalah mengatur kerja Equipment Identity Register yang ada di setiap operator untuk memastikan ponsel baru khusunya  bisa mendapatkan layanan  operator atau tidak. “Secara sederhana tugas CEIR ini adalah mengolah kriteria mana yang diblok dan mana yang tidak,” paparnya..

Dalam aturan penetapan pengendalian IMEI, Kemenperin memiliki peran menyuplai data IMEI dari proses Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dengan cara query. Tanggung jawab Kemenperin dalam  sistem whitelistyakni untuk menjaga data IMEI TPP di SIINas agar kredibel. Sehingga Kemenperin bertugas menjaga sistem SIINas beroperasi 24 jam setiap hari dan koneksi SIINAS untuk query CEIR  ke SIINAS terjamin selama 24 jam pula.

“Jadi secara tugas pokok dan fungsi, seyogyanya Kemenperin hanya supportinguntuk pengelolaan CEIR. Kemenperin siap untuk selalu mendukung jalannya CEIR, tetapi  hanya support database IMEI saja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kemenperin sendiri,” terangnya.

Penerapan aturan blokir IMEI yang akan menggunakan skema whitelist, dinilai merupakan metode yang preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat. Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

“Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian,” ujarnya.

Aturan pengendalian IMEI merupakan kebijakan untuk menekan beredarnya ponsel Black Market (BM) di Tanah Air. Pada tahun 2012 dibuatkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 108/2012. Selanjutnya, pada tahun 2017 dimulai menginisiasi pengendalian IMEI dengan melibatkan Kominfo dan Kemendag.

Kemudian pada 18 Oktober 2019 dilakukan pendantangan Permen terkait pengendalian IMEI oleh tiga Kementerian  yakni Kemenperin, Kominfo dan Kemendag dan berlaku efektif 6 bulan setelah penandatangan itu, dengan penentapan Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) dengan metoda Blacklist. Hingga akhirnya pada 18 April 2020 dilakukan penetapan pengaturan dan pengendalian IMEI yang melibatkan tiga kementerian.  (Icha)

 

Latest

Keuntungan Samsung Melonjak 10x Dari Permintaan Chip di Tengah Booming AI

Telko.id -  keuntungan Samsung Electronics mengalami lonjakan dari laba...

Kinerja Bank BTPN Q1 2024, Penyaluran Kredit Bertumbuh 24% YoY

Telko.id - PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mencetak...

XL Axiata Perkenalkan Solusi Smart Manufacture, Apa Manfaatnya?

Telko.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui...

Blibli Pertama kali Hadirkan Samsung Experience Lounge

Telko.id -  PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli’ atau...

Rekomendasi

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk telah lolos Uji Laik Operasi (ULO). Hal ini disampaikan...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini