spot_img
Latest Phone

Xiaomi Serentak Buka 50 Store, Perkuat Jaringan Retail di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia secara resmi membuka 50 Xiaomi...

Garmin Connect Data Report 2025: Lari Terpopuler, Padel Tumbuh 1.684%

Telko.id - Garmin merilis Garmin Connect Data Report 2025...

Facebook Gelar Tiga Hari Festival bertajuk Nyasar ke Dimensi Facebook, Ini Targetnya

Telko.id – Facebook Indonesia siap meramaikan akhir pekan ini...

Garmin Manfaatkan Data Wearable, Pengendalian Diabetes Personal

Telko.id - Memperingati Hari Diabetes Sedunia, Garmin Indonesia menyoroti...

Garmin Instinct Crossover AMOLED Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan dan memperkenalkan...

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo Siapkan Aturan Standar Kualitas Pelayanan bagi Penyedia Konten

Saat ini kemenkominfo tengah membuat peraturan tentang Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggara jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dan Mobilitas Terbatas. Dengan memenuhi Standarisasi tersebut maka diharapkan kualitas dari pelayanan penyedia konten juga semakin baik.

Adapun beberapa poin yang akan diatur adalah setiap penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, Penyelenggara juga wajib membuat perjanjian kerja sama (Service Level Agreement/SLA) dengan penyelenggara lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.

Di mana Standar kualitas pelayanan tersebut wajib memenuhi Standar pemenuhan permohonan registrasi dan pemberhentian registrasi, Standar ketersediaan layanan, Standar tingkat laporan gangguan layanan konten, Standar penanganan pengaduan pelanggan konten dan penyelenggara juga diwajibkan untuk menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan selama 1 (satu) tahun.

Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan untuk mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam laman (website) resmi masing-masing dan harus diperbarui setiap 3 (tiga) bulan.

Lalu, BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI akan melakukan verifikasi laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan mempublikasikan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara melalui laman resmi dan/atau media lainnya. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU