Saat ini kemenkominfo tengah membuat peraturan tentang Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggara jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dan Mobilitas Terbatas. Dengan memenuhi Standarisasi tersebut maka diharapkan kualitas dari pelayanan penyedia konten juga semakin baik.
Adapun beberapa poin yang akan diatur adalah setiap penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, Penyelenggara juga wajib membuat perjanjian kerja sama (Service Level Agreement/SLA) dengan penyelenggara lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
Di mana Standar kualitas pelayanan tersebut wajib memenuhi Standar pemenuhan permohonan registrasi dan pemberhentian registrasi, Standar ketersediaan layanan, Standar tingkat laporan gangguan layanan konten, Standar penanganan pengaduan pelanggan konten dan penyelenggara juga diwajibkan untuk menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan selama 1 (satu) tahun.
Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan untuk mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam laman (website) resmi masing-masing dan harus diperbarui setiap 3 (tiga) bulan.
Lalu, BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI akan melakukan verifikasi laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan mempublikasikan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara melalui laman resmi dan/atau media lainnya. (Icha)