spot_img
Latest Phone

Garmin Venu X1 Resmi Dirilis: Smartwatch Teringan dengan Layar 2 Inci

Telko.id - Garmin Indonesia secara resmi meluncurkan Venu X1,...

OPPO Reno14 Pro Berbekal MediaTek Dimensity 8450, Performa Lebih Cepat

Telko.id - OPPO resmi memperkenalkan Reno14 Pro sebagai smartphone...

Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Rilis 2026

Telko.id - Apple dikabarkan sedang mempersiapkan peluncuran iPhone lipat...

Apple Rilis iOS 26 Beta 2 dengan Perbaikan Liquid Glass

Telko.id - Apple baru saja merilis iOS 26 beta...

ASUS ROG Luncurkan Jajaran Perangkat Gaming RTX 50 Series di Indonesia

Telko.id - ASUS Republic of Gamers (ROG) resmi memperkenalkan...

ARTIKEL TERKAIT

Kominfo Siapkan Aturan Standar Kualitas Pelayanan bagi Penyedia Konten

Saat ini kemenkominfo tengah membuat peraturan tentang Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggara jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dan Mobilitas Terbatas. Dengan memenuhi Standarisasi tersebut maka diharapkan kualitas dari pelayanan penyedia konten juga semakin baik.

Adapun beberapa poin yang akan diatur adalah setiap penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, Penyelenggara juga wajib membuat perjanjian kerja sama (Service Level Agreement/SLA) dengan penyelenggara lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.

Di mana Standar kualitas pelayanan tersebut wajib memenuhi Standar pemenuhan permohonan registrasi dan pemberhentian registrasi, Standar ketersediaan layanan, Standar tingkat laporan gangguan layanan konten, Standar penanganan pengaduan pelanggan konten dan penyelenggara juga diwajibkan untuk menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan selama 1 (satu) tahun.

Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan untuk mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam laman (website) resmi masing-masing dan harus diperbarui setiap 3 (tiga) bulan.

Lalu, BRTI atau Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI akan melakukan verifikasi laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan mempublikasikan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara melalui laman resmi dan/atau media lainnya. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU