Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Jokowi Kirim Surat Ke DPR Harapkan Percepat Pembahasan RUU PDP

Telko.id – Akhir minggu lalu, Presiden Joko Widodo melayang surat pada DPR terkait Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada media, Selasa (28/01) di Jakarta.

“Dalam surat itu, Presiden menugaskan Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan DPR,” ujar Johnny.

Harapannya, surat tersebut dapat akan mempercepat proses politik terkait pembahasan RUU PDP di Parlemen dan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Setelah dirembuk di Bamus, kata dia, RUU akan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR.

Johnny pun memastikan bahwa saat ini pemerintah telah mengirimkan naskah akademik berisi rancangan undang-undang kepada legislator untuk ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah atau Bamus.

Untuk sampai RUU tersebut selesai, Johnny tidak bisa memastikan memerlukan berapa lama, karena sebenarnya RUU ini sendiri sudah pernah digulirkan sejak 2012 lalu. Hingga sampai sekarang belum juga tuntas. Itu sebabnya, Presiden pun melayang kan surat pada DPR, menunjukan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi ini sudah mendesak kebutuhannya.

Pemerintah pun, menurut Johnny menyerahkan sepenuhnya proses perembukan RUU PDP ini pada DPR. “Termasuk, seandainya ada penambahan maupun pengurangan pasal dan bab”, ungkap Johnny.

Selain itu, Johnny juga memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan semua stakeholder hingga masyarakat dapat memberikan saran dan masukannya.

Berdasarkan naskah akademik yang disusun pemerintah, RUU PDP berisi 15 bab dan 72 pasal. Meski enggan merincikan tiap-tiap pasalnya, Johnny menyatakan seluruh poin tersebut melingkupi tiga hal.

Pertama, poin RUU akan membahas kedaulatan data. Kedua, beleid itu rencananya memayungi pemilik data atau data owner. Ketiga, RUU itu akan melindungi pengguna data.

“Pengaturan lainnya akan membahas data antar-negara atau cross border. Selain itu, RUU ini nantinya membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis,” tuturnya.

RUU PDP ini menurut Johnny perlu sgera disahkan menjadi undang-undang. Soalnya, RUU ini sangat relevan dengan perkembangan kehidupan global saat ini. “Ekonomi kita juga sudah bergeser ke kehidupan era digital,” ujar nya.

Saat ini, 126 negara di dunia telah memiliki beleid serupa yang kerap disebut dengan general data protection regulation atau GDPR. Sedangkan di ASEAN, ada empat negara yang sudah memiliki undang-undang tersebut. Keempatnya adalah Malaysia, Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Seandainya DPR dapat merampungkan RUU ini dalam waktu dekat, Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki beleid perlindungan data pribadi sekaligus menjadi negara nomor 127 di kancah global. Adapun regulasi terkait perlindungan data digadang-gadang akan mengundang investasi.

“Investasi di bidang teknologi dan informasi kan oleh korporasi global sudah siap, tapi mereka menunggu selesainya UU PDP,” ucapnya.

Isi RUU PDP yang sudah dibuat tersebut menurut Semuel Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika pada acara yang sama menyatakantidak jauh berbeda dengan Undang-undang dari negara lain. Secara prinsip sama, namun untuk sangsi pidana maupun perdata ada perbedaan.

“Kita paling tinggi (denda) Rp 100 miliar,” kata Semuel menjelaskan.

Meski demikian, Kemkominfo belum menjelaskan secara terperinci pelanggaran seperti apa yang akan dikenai denda maksimum Rp 100 miliar.

Menurut Semuel, denda merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun. Perbedaannya hanya pada implementasi maupun besaran denda di tiap negara.

“Kita juga harus menghitung dampak ekonominya,” kata Semuel. (Icha)

 

 

 

 

 

Latest

Yuk Bisa Yuk, Produktif Lagi Setelah Liburan dengan Galaxy A55 5G

Telko.id - Setelah merayakan hari kemenangan di Hari Raya...

Telin dan Dialog Axiata, Kolaborasi Demi Keamanan Yang Lebih baik

Telko.id - Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani...

LG Gelar Better Life Festival, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Telko.id – LG gelar Better Life Festival sebagai upaya...

Apresiasi Buat Fans, Xiaomi Luncurkan Redmi Note 13 Pro+ 5G Edisi Khusus

Telko.id – Xiaomi sadar bahwa merek ini besar dikarenakan...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini