Telko.id – Pemerintah Denmark mulai mengurangi ketergantungan terhadap layanan teknologi asal Amerika Serikat, termasuk produk-produk Google, sebgaai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital nasional.
Uni Eropa yang semakin gencar membasmi praktik monopoli melalui aturan Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA), kian menekan posisi Google. Aturan DSA dan DMA bertujuan menyehatkan iklim kompetisi agar pengguna bisa mendapat layanan terbaik.
Langkah anti-monopoli Uni Eropa sepertinya tak main-main. Mulai Kamis (4/6) waktu setempat, Parlemen Eropa akan menggantikan Google sebagai mesin pencari default selama ini, dengan Qwant yang merupakan mesin pencari buatan Prancis.
Mengutip dari Politico, Jumat (5/6/2026), semua komputer yang ada di lingkungan Parlemen Eropa akan menggunakan Qwant secara default, berdasarkan komunikasi internal lembaga tersebut.
“Mulai 4 Juni 2026, Qwant akan menggantikan Google sebagai mesin pencari default di komputer-komputer Parlemen Eropa. Hal ini sejalan dengan komitmen Parlemen terhadap kedaulatan digital dan perlindungan data pribadi,” kata para pejabat kepada anggota parlemen dalam sebuah email yang dilihat Politico.
Komisi Eropa akan meluncurkan paket kedaulatan teknologi yang telah lama ditunggu-tunggu pada Rabu (3/6) waktu setempat, yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada penyedia teknologi asing dan meningkatkan alternatif Eropa.
Email tersebut menggambarkan Qwant sebagai “mesin pencari Eropa yang berfokus pada privasi” yang dirancang untuk menghindari pelacakan pengguna atau pengumpulan data pribadi. Didirikan pada 2013, Qwant memasarkan dirinya sebagai alternatif Google yang mengutamakan privasi.
Baca Juga:
Pencarian yang dilakukan melalui bilah alamat di browser Firefox dan Edge akan secara otomatis dialihkan melalui Qwant, meskipun anggota parlemen tetap bebas untuk menggunakan mesin pencari pesaing atau mengubah pengaturan default mereka.
Keputusan tersebut tidak hanya didorong oleh faktor teknologi, tetapi juga berkaitan dengan isu perlindungan data, regulasi privasi, dan ketergantungan terhadap perusahaan teknologi asing.
Langkah ini menjadi bagian dari konsep digital sovereignty atau kedaulatan digital, yaitu kemampuan suatu negara untuk mengelola data, infrastruktur cloud, dan layanan digitalnya sendiri.
Konsep tersebut semakin mendapat perhatian seiring meningkatnya penggunaan cloud computing, AI dan layanan digital yang sebagian besar masih didominasi perusahaan Amerika seperti Google, Microsoft, dan Amazon.
Meski demikian, migrasi dari ekosistem teknologi besar seperti Google bukanlah proses yang mudah.
Pemerintah perlu memastikan bahwa layanan pengganti memiliki tingkat keamanan, stabilitas, dan kompatibilitas yang memadai untuk mendukung aktivitas administrasi dan operasional sehari-hari. Karena itu, proses transisi kemungkinan akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu yang cukup panjang.


