spot_img
Latest Phone

Bocoran Samsung Galaxy Watch8: Desain Baru, Tapi Kecepatan Isi Daya Masih Sama?

Telko.id - Bocoran resmi dari sertifikasi 3C di China...

Garmin Instinct 3 Tactical Edition: Smartwatch Tangguh untuk Misi Ekstrem

Telko.id - Garmin baru saja menghadirkan Instinct 3 –...

ASUS Vivobook S14: Laptop AI 45+ TOPS untuk Produktivitas Tanpa Batas

Telko.id - ASUS Vivobook S14 (S3407QA), laptop terbaru yang...

Garmin vívoactive 6, Tak Sekadar Pintar, Dukung Gaya Hidup Aktif dan Tampil Lebih Gaya

Telko.id - Garmin Indonesia memperkenalkan vívoactive 6, smartwatch wellness...

Lebih Bugar Setelah Lebaran dengan Smartwatch Garmin

Telko.id - Pernahkah Anda merasa tubuh terasa berat dan...

ARTIKEL TERKAIT

Inilah Alasan LSF Minta Netflix Diblokir

Telko.id – Lembaga Sensor Film (LSF) nampaknya tidak setuju dengan kehadiran layanan streaming film asal Amerika Serikat, Netflix. Ada beberapa alasan mengapa layanan streaming yang usianya belum genap satu minggu di Indonesia itu diminta untuk diblokir kehadirannya di Indonesia. Ahmad Yani Basuki, Selaku ketua LSF mengungkapkan telah menyaksikan beberapa film di layanan streaming ini bersama para anggota yang lain, dan mereka mengaku sangat tidak setuju apabila layanan streaming ini tetap hadir di Indonesia.

Ahmad juga mengungkapkan, bahwa di antara film-film Netflix ada yang tidak layak tayang. “Ada yang pernah kami tolak sensornya saat akan tayang di bioskop,” tuturnya saat ditemui wartawan pada Senin (12/1).

Beberapa alasan yang mengharuskan layanan Netflix diblokir diantaranya terjadi unsur kekerasan, judi, dan penyalahgunaan narkotik. Bukan hanya itu, adegan pornografi juga kerap hadir pada beberapa Film yang disuguhkan oleh Netflix. Beberapa hal lain seperti, pertentangan suku, agama serta Ras juga sering ditonjolkan dalam conten streaming tersebut.

Netflix-Home

Sekedar informasi, Jika satu film terlalu banyak menampilkan adegan tersebut, maka LSF tak hanya akan memotong pita film melainkan menolak sensor dan otomatis mencegah penayangannya.

Ahmad juga menyebutkan, bahwa dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman disebutkan bahwa tiap film yang akan dipertontonkan pada khalayak harus mengantongi surat tanda sensor dari LSF. Sementara, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu sama sekali belum mengajukan permohonan sensor untuk film-film yang ditayangkannya.

“Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, kami akan merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan tersebut,” tuturnya.

Sampai dengan saat ini, Netflix juga belum mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Layanan Streaming Netflix hadir di Indonesia pada tanggal 7 Januari lalu. Perusahaan streaming asal Amerika Serikat ini pun bertekad untuk memperluas pasar mereka dengan merambah ke beberapa negara di Asia Tenggara. Pernyataan tersebut tergambar dari pernyataan Co-Founder mereka Reed Hasting pada ajang CES 2016 beberapa waktu lalu.

Well, kita tunggu saja bagaimana tindakan dari Chief RA sebagai pemimpin di Kementrian Komunikasi dan Informatika dalam menanggapi kasus ini.

spot_img

ARTIKEL TERBARU