Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Gunakan VPN untuk Akses Skype di UEA? Denda 7 Miliar

Telko.id – Uni Emirat Arab tampaknya tidak main-main saat memutuskan untuk memblokir sebuah situs web. Terbukti, denda pun diberlakukan pemerintah bagi mereka yang mencoba menggunakan VPN untuk mengakses layanan yang diblokir. Nilainya fantastis, mencapai US$ 545.000 atau sekitar Rp 7 miliar.

Pekan lalu, Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahayan mengeluarkan undang-undang federal baru terkait larangan penggunaan VPN untuk setiap jenis kejahatan digital, yang meliputi mengaburkan alamat IP dan mengakses layanan yang diblokir.

Menurut undang-undang tersebut, sebagaimana dilansir TNW, Jumat (29/7), siapa pun yang menggunakan alamat protokol jaringan komputer tipuan (alamat IP) dengan menggunakan alamat palsu atau alamat pihak ketiga dengan cara apapun untuk tujuan melakukan kejahatan atau mencegah itu ditemukan, akan dikenakan hukuman dengan dipenjara sementara dan denda tidak kurang dari US$ 136.000 (Rp 1.7 miliar) dan tidak lebih dari US$ 545.000 atau Rp 7 miliar, atau salah satu dari dua penalti tersebut.

Keputusan ini tentu saja sangat disayangkan, tidak hanya oleh mereka yang ingin menonton acara dari perpustakaan Netflix, tetapi juga 88 persen populasi di negara itu, yang merupakan ekspatriat, dan membutuhkan akses ke layanan VoIP untuk telepon rumah.

Seperti diketahui, layanan panggilan suara berbasis Internet seperti Skype, WhatsApp dan Snapchat sebagian besar dilarang di UAE, dengan pengecualian mereka yang diizinkan oleh perusahaan telekomunikasi Etisalat dan Du. Penawaran mereka pun dilaporkan jauh lebih mahal. Dengan demikian, orang hanya mendapat sedikit pilihan selain menggunakan VPN untuk memanipulasi lokasi mereka dan membuat panggilan ke luar negeri.

Langkah untuk memblokir akses ke layanan seperti VoIP sendiri secara tidak langsung memaksa orang untuk mengadopsi layanan mahal yang akan mengurangi penggunaan mereka dan mendorong mereka ke arah mode komunikasi lainnya, seperti instant messaging, email dan video chat.

Pada akhirnya, negara tidak akan memperoleh apa-apa dengan memberlakukan pembatasan tersebut kecuali kemarahan komunitas expat yang besar dan menciptakan lingkungan yang kurang ramah bagi usaha asing dan keluarga di sana.

Latest

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development...

Rekomendasi

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini