Latest Phone

Oppo A3x, Tahan Guncangan Tingkat Militer

Telko.id – Oppo hari ini mengumumkan peluncuran keluarga baru...

realme 13 Hadirkan Gaming Bintang Lima, Memang Secanggih itu?

Telko.id - realme 13 resmi hadir di Indonesia membawa...

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk Starlink.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Penanganan Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi, Dirjen DJPPI Kominfo, Falatehan dalam cara Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Tema dari diskusi SBF ini adalah “Mengukur Dampak Kehadiran Starlink Terhadap Industri Telekomunikasi dan Daya Beli Masyarakat”.

Selain perwakilan dari Kominfo, hadir juga tiga pembicarak lainnya di acara diskusi ini.

Pembicara tersebut yakni Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia, Jerry Mangasas Swandy; Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean.

Baca juga : ATSI Kritisi Keberadaan Satelit Starlink Di Indonesia

Ada juga Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat LPEM FEB UI, Teuku Riefky serta CEO Selular, Uday Rayana selaku moderator acara ini.

Dalam sambutannya, Uday Rayana mengatakan jika industri telekomunikasi Indonesia masih babak belur dan kini harus menghadapi tantangan dari Starlink.

“Dulu industri telekomunikasi menghadapi OTT (Over The Top) seperti Netflix dkk yang langsung masuk menumpang di jalur internet yang telah industri telekomunikasi bangun infrastrukturnya,” ungkapnya.

“Ketika masih babak belur karena juga ada regulatory charge yang berat, kini masuk Starlink yang tentunya akan berdampak ke industri telekomunikasi serta daya beli masyarakat,” sambungnya.

Falatehan mengatakan Kominfo juga akan mengukur dampak kehadiran Starlink ke industri telekomunikasi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Jika terjadi persaingan usaha tidak sehat maka Menkominfo berwenang melakukan evaluasi dan menetapkan ketentuan yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara telekomunikasi, termasuk Starlink,” katanya.

Dia menambahkan seluruh penyelenggara telekomunikasi termasuk Starlink wajib mengikuti seluruh ketentuan regulasi termasuk hak dan kewajibannya.

“Starlink  sebagai penyelenggara telekomunikasi, akan menjadi bagian dalam menciptakan persaingan usaha layanan telekomunikasi yang sehat dan semakin kompetitif di Indonesia,” katanya.

Falatehan menambahkan Kominfo tidak ingin adanya perang tarif antara layanan Starlink dengan penyelenggara industri telekomunikasi dan hingga saat ini tarif yang Starlink berlakukan

“Dari Analisa Supply & Demand, perlu diciptakan iklim persaingan usaha yang sehat agar layanan telekomunikasi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan dan menjamin keberlangsungan usaha bagi penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia,” jelasnya.

Sementara untuk dampak Starlink ke industri telekomunikasi, Falatehan mengatakan Kominfo berharap penyelenggara Telekomunikasi eksisting di Indonesia dapat mengadopsi pendekatan yang progresif dan fleksibel yang memungkinkan inovasi sambil memastikan bahwa prinsip keadilan dan akses universal dipertahankan.

“Model bisnis yang kolaboratif dan regulasi yang mendukung dapat membantu mendorong transformasi digital Indonesia dan memperkuat ekosistem telekomunikasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mengundang para stakeholder terkait untuk melihat dampak masuknya Starlink di Indonesia.

“Dalam diskusi tersebut Starlink menyatakan sudah memenuhi semua peraturan di Indonesia dan tidak ada predatory pricing, tetapi kami juga akan terus melakukan pengawasan,” katanya.

Gopprera menambahkan dunia industri harus memberikan manfaat seperti membangun atau mendorong penciptaan industri dan pasar baru, inovasi yang dapat menarik investasi baru, hingga menciptakan lapangan kerja baru.

“Jika ada pelanggaran dari Starlink yang berdampak ke industri serta masyarakat, maka KPPU terbuka untuk menerima aduan serta berupaya memberikan solusi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia, Jerry Mangasas Swandy berharap pemerintah dapat memberikan aturan yang setara terhadap Starlink.

“Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi khususnya fiber optik selama ini mematuhi aturan yang berlaku seperti pembayaran retribusi hingga biaya sewa barang milik daerah dan seharusnya ada aturan yang sama untuk Starlink,” ujar Jerry.

Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat LPEM FEB UI, Teuku Riefky juga berpandangan internet memiliki peran penting bagi masyarakat.

“Masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki koneksi internet maka secara penghasilan dan kehidupannya lebih baik dari yang tidak memiliki,” katanya.

Terkait masuknya Starlink, Riefky mengatakan jika pemerintah harus memberi aturan yang sama dengan industri telekomunikasi yang telah ada di Indonesia.

“Jika industri telekomunikasi wajib mengembangkan infrastruktur internet di daerah 3T maka hal yang sama juga harus Starlink lakukan,” tandasnya. (Icha)

Latest

Toyota New Fortuner Baru, Hadirkan In-Car Wifi Hotspot via Fitur T Intouch

Telko.id - PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan New Fortuner...

Datacomm Siap Jawab Tantangan Implementasi SPBE di Indonesia

Telko.id - Datacomm siap menjawab tantangan implementasi Sistem Pemerintahan...

Beli Oppo A3, Jaminan Instant Delivery Dalam 12 Jam!

Telko.id – Oppo berikan program menarik yakni jaminan Instant...

Infrastruktur Jaringan Indosat Siap Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Telko.id - Jelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatra...

Rekomendasi

Kemenkominfo, Dapat Tambahan Wamen Buat Bereskan PR Kominfo

Telko.id – Dipenghujung masa jabatannya Presiden Joko Widodo, tetiba melakukan reshuffle kabinet. Salah satunya adalah menambahkan jabatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) yakni...

Kapal LCT Cita XX Hilang Kontak, BAKTI dan Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian

Telko.id - Kapal LCT Cita XX yang berangkat dari Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah menuju Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dinyatakan hilang kontak sejak...

Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan Mengundurkan Diri, Tumbal kah?

Telko.id - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Dirjen APTIKA, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan pengunduran diri secara resmi sebagai Pejabat Tinggi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini