Telko.id – Aturan TKDN 5G dan 4G yang baru menjadi 35% dari yang sebelumnya adalah 30%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan 12 Oktober lalu.
“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN 5G dan 4G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” papar Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri Kominfo Terkait TKDN 5G, dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10/2021) yang disiarkan juga secara virtual.
Aturan TKDN 5G dan 4G baru ini mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).
Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.
“Dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” jelas Menkominfo.
Johnny menegaskan aturan TKDN 5G dan 4G ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen di dalam negeri sampai dengan TKDN 35%.
“Untuk penggelaran 4G dan 5G di Indonesia juga memastikan agar industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian yang dari waktu ke waktu semakin tinggi,” tandasnya.
Melalui kebijakan TKDN 5G dan 4G yang baru ini, Johnny berharap dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.
“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” jelasnya.
Selain itu, ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G.
“Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” papar Johnny.
Ia juga menjelaskan kewajiban pemenuhan TKDN 5G dan 4G sebesar 35% menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.
“Ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual itu, Menteri Johnny didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail. (Icha)