Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Aturan Kabel Bawah Laut Diterbitkan Supaya Tidak Tumpang Tindih!

Telko.id – Aturan kabel bawah laut maupun pipa baru saja dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Aturan tersebut dalam bentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada tanggal 23 Februari lalu. Kenapa harus diatur?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan Indonesia menjadi hub internasional untuk jaringan kabel bawah laut. Dengan begitu, jaringan telekomunikasi atau Internet yang menghubungkan Indonesia dengan dunia internasional tidak perlu melalui tempat lain.

“Kita harus mulai sepakati kabel fiber optik itu langsung ke Amerika, ke negara tujuan, begitu juga ke Australia dan Eropa. Kita harus jadi hub. Indonesia ini negara besar, kita jangan buat negeri kita kerdil,” ujar Luhut dalam acara sosialisasi kebijakan alur pipa dan kabel bawah laut secara virtual, Senin, 22 Maret 2021.

Selain itu, ternyata dibawah laut itu banyak tumpang-tindih kabel maupun pipa dan itu sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. Jadi, terbitnya Kepmen KP 14 Tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi solusi terbaik.

Luhut menjelaskan, pemerintah telah membuat aturan mengenai peta jaringan kabel dan pipa bawah laut serta penataan zonasinya. Aturan tersebut tertuang dalam Kepmen tersebut.

Peta ini mencakup 217 segmen kabel bawah laut dan 43 segmen pipa bawah laut. Di dalamnya terdapat pula 209 pitch manhole dan empat landing stations (LS) sistem komunikasi kabel laut (SKKL) internasional yang meliputi area Jayapura, Batam, Kupang dan Manado.

Menurut Luhut, penataan tersebut telah dikerjakan oleh tim yang anggotanya merupakan hasil kolaborasi kementerian dan lembaga, termasuk Badan Keamanan Laut dan TNI Angkatan Laut. Aturan itu dirancang dalam dua tahun terakhir.

Setelah ketentuan penataan pipa dan kabel terbit, Luhut menyebut pemerintah juga perlu membuat beleid yang mengatur proses bisnis dari hulu sampai hilir.

Pada kesempatan yang sama, Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa kehadiran Kepmen ini diharapkan sebagai sebagai acuan untuk menjamin penataan nya di wilayah perairan Nasional agar menjadi lebih tertib.

Ia juga mengakui bahwa selama ini tidak tertib sehingga sering kali membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Ketidaktertiban itu disebut dapat menimbulkan konflik.

“Ketidaktertiban kegiatan pembangunannya ini dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut dan menyebabkan pemerintah kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel dan pipa bawah laut,” sebutnya.

Untuk mengantisipasi adanya perubahan nasional yang bersifat strategis, atau adanya perubahan kondisi lingkungan dan kejadian bencana, maka penetapan tersebut dapat dievaluasi satu kali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Dan, sebagai tindak lanjut aturan, Trenggono menyebutkan masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Terutama perlu mendata yang sudah ada, serta mengidentifikasi, akah berada di dalam alur dan di luar alur.

Semoga regulasi ini bisa mencapai tujuannya dalam menata dan menciptakan iklim berusaha pemasangan kabel dan pipa bawah laut yang kondusif. (Icha)

Latest

Yuk Bisa Yuk, Produktif Lagi Setelah Liburan dengan Galaxy A55 5G

Telko.id - Setelah merayakan hari kemenangan di Hari Raya...

Telin dan Dialog Axiata, Kolaborasi Demi Keamanan Yang Lebih baik

Telko.id - Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani...

LG Gelar Better Life Festival, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Telko.id – LG gelar Better Life Festival sebagai upaya...

Apresiasi Buat Fans, Xiaomi Luncurkan Redmi Note 13 Pro+ 5G Edisi Khusus

Telko.id – Xiaomi sadar bahwa merek ini besar dikarenakan...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini