Telko.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara resmi mendesak pemerintah untuk segera melakukan penataan ulang terhadap regulasi di sektor telekomunikasi dan ekonomi digital.
Langkah strategis ini dinilai sangat krusial untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat, mengingat adanya ketimpangan yang semakin lebar antara beban kewajiban yang ditanggung operator seluler dengan manfaat bisnis yang diperoleh.
Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, menyoroti urgensi penerapan prinsip balancing of distribution atau keseimbangan distribusi.
Menurutnya, lanskap industri saat ini telah bergeser drastis, namun regulasi yang berlaku belum sepenuhnya beradaptasi dengan perubahan tersebut, sehingga menciptakan beban yang tidak proporsional bagi penyelenggara jaringan.
Pernyataan keras ini disampaikan Merza di sela-sela acara Indonesia Digital Outlook 2026 yang mengusung tema “From Policy to Practice: Shaping Indonesia’s Sustainable Digital Future” yang berlangsung di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Forum ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk mendiskusikan masa depan digital Indonesia yang berkelanjutan.
Merza mengungkapkan adanya anomali dalam struktur industri saat ini. Ia menilai terjadi ketidakadilan di mana pihak yang memikul kewajiban regulasi dan infrastruktur paling besar, yakni operator telekomunikasi, justru mendapatkan porsi manfaat ekonomi yang kian mengecil.
Sebaliknya, pemain digital baru atau penyedia layanan Over-The-Top (OTT) seringkali menikmati keuntungan finansial yang masif tanpa dibebani kewajiban regulasi yang setara.
“Industri telekomunikasi sudah berkembang. Perlu ada keseimbangan antara pemain yang membayar kewajiban dan pemain yang mendapatkan manfaat. Jangan sampai yang bayar besar manfaatnya kecil, sementara yang bayar kecil manfaatnya justru besar,” tegas Merza memberikan pandangannya mengenai kondisi pasar saat ini.
Sorotan Tajam pada Rumusan BHP Frekuensi
Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan ATSI adalah skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya terkait Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.
Beban biaya ini dinilai menjadi salah satu komponen pengeluaran terbesar yang menekan kesehatan finansial operator.
Merza menjelaskan bahwa formula penghitungan BHP frekuensi yang digunakan pemerintah saat ini masih mengacu pada parameter lama yang sudah tidak relevan dengan realitas teknologi dan pasar. Ia mencontohkan indeks harga per megahertz yang masih merujuk pada Peraturan Menteri tahun 2010.
Lebih jauh, ia mengkritisi faktor keekonomian dalam rumus tersebut yang masih menempatkan layanan suara (voice) sebagai komponen dominan.
Padahal, secara faktual, perilaku konsumen telah berubah total. Layanan suara kini hampir tidak memiliki nilai komersial signifikan karena telah tergantikan oleh layanan data dan aplikasi pesan instan berbasis internet.
Penggunaan spektrum frekuensi kini lebih dioptimalkan untuk pengiriman data berkecepatan tinggi. Hal ini sejalan dengan upaya operator dalam meningkatkan kualitas Layanan 4G dan 5G di tanah air. Ketidaksesuaian parameter hitung ini membuat beban operator menjadi tidak efisien.
Baca Juga:
“Kami selalu mengusulkan agar kajian ini ditinjau ulang. Ada faktor-faktor yang mungkin perlu dicoret karena teknologinya sudah berubah. Kita harus melihat realita bahwa spektrum sekarang digunakan untuk apa,” tambah Merza menekankan perlunya revisi regulasi yang berbasis pada kondisi aktual penggunaan spektrum.
Optimalisasi spektrum memang menjadi agenda penting industri. Sebelumnya, berbagai operator telah melakukan Refarming Frekuensi untuk menata ulang alokasi pita jaringan agar lebih efisien.
Namun, tanpa dukungan regulasi biaya yang adil, upaya teknis tersebut tidak akan berdampak maksimal pada keberlanjutan bisnis operator.
Tantangan Infrastruktur dan Izin Daerah
Selain isu biaya frekuensi, ATSI juga menanggapi perdebatan mengenai harga layanan internet di Indonesia. Merza memberikan klasifikasi tegas bahwa harga internet seluler di Indonesia sebenarnya sudah sangat kompetitif, bahkan tergolong sangat murah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, terutama untuk cakupan wilayah perkotaan seperti Jakarta.
Namun, tantangan berbeda dihadapi pada sektor layanan fixed line atau internet kabel. Pemerataan kualitas di daerah luar perkotaan masih menemui kendala besar.
Masalah utamanya bukan sekadar kemampuan investasi operator, melainkan kerumitan birokrasi dan perizinan dalam penggelaran kabel serat optik.
Merza menyebutkan bahwa proses menggelar infrastruktur lintas kota seringkali terhambat oleh kebijakan pemerintah daerah yang berbeda-beda. Hal ini menciptakan ketidakpastian biaya dan waktu bagi operator yang ingin melakukan ekspansi jaringan.
“Masalah deployment infrastruktur itu panjang ceritanya. Mulai dari jarak, biaya investasi, hingga perizinan melintas antar-kota yang berbeda-beda kebijakannya,” jelas Merza.
Tantangan ini tentu berdampak pada performa keuangan perusahaan, di mana operator harus tetap menjaga profitabilitas dan bahkan membagikan Dividen Tambahan kepada pemegang saham di tengah tingginya biaya operasional.
Sebagai langkah konkret untuk mengatasi hambatan birokrasi tersebut, ATSI baru saja melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dialog ini bertujuan untuk mencari solusi terpadu atas masalah perizinan di daerah, sehingga percepatan pemerataan akses internet di seluruh Indonesia dapat terealisasi tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut. (Icha)


