Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

CEO XL : Perlu Ada Aturan Frekuensi Sebelum Konsolidasi

Telko.id – Investasi yang dilakukan oleh operator dianggap sudah over lapping sehingga menjadi tidak efisien secara industri. Pasalnya, pada satu daerah bisa dua atau tiga operator melakukan investasi yang sama. Tentu hal ini menjadi pemborosan. Hal tersebut disampaikan oleh CEO XL Axiata, Dian Siswarini usai Perayaan Hari Pelanggan dan Pengumuman Pemenang Extravaganza dan Fantaxis di Jakarta (4/9).

“Langkah konsolidasi operator menjadi 3 atau 4 saja akan menyehatkan industri telko di Indonesia. Tapi sebelum itu perlu adanya aturan mengenai frekuensi,” kata Dian.

Yang dimaksud dengan pengaturan tarif itu, salah satunya adalah apakah frekuensi akan tetap menjadi milik dari operator yang melakukan langkah konsolidasi atau tidak? Pasalnya, frekuensi ini adalah aset yang sangat besar nilainya. Jika ditiadakan, maka hitungan dalam negosiasi juga akan berbeda total.

“Bisa jadi, aturan frekuensi yang belum jelas ini menjadi hambatan bagi para operator untuk melakukan konsolidasi. Ada ketakutan, ketika sudah mengeluarkan uang banyak ternyata frekuensi tidak masuk dalam perjanjian karena harus dikembalikan ke pemerintah,” kata Dian menambahkan.
Tapi XL sendiri menampik bahwa sedang melakukan negosiasi dalam rangka konsolidasi. “Kami kan baru saja mengambil Axis. Jadi sampai sekarang belum ada rencana untuk konsolidasi,” ujar Dian.

Wacana konsolidasi ini sebenarnya sudah berulang kali dilontarkan oleh Menkominfo, Rudiantara. Bahkan, pada suatu kesempatan, menyampaikan akan mencabut izin operasional operator telekomunikasi yang tak mau berkonsolidasi.

Nantinya, peraturan konsolidasi itu bakal berkekuatan hukum tetap. Sampai, pemerintah berniat membuat peraturan yang lebih rinci mengenai mekanisme pencabutan izin operasional dan operator seperti apa yang bisa dicabut izinnya.

Aturan yang dibuat pemerintah tersebut nantinya tidak hanya berlaku bagi operator seluler, tetapi juga operator BWA (Broadband Wireless Access). Dulu memang ijin layanan diberikan dengan mengaitkan dengan frekuensi. Kedepannya frekuensi sudah teknologi netral sehingga tidak perlu lagi mengaitkan dengan ijin layanan.

Rencananya, peraturan tentang konsolidasi ini dapat rampung tahun ini juga.

Di Indonesia saat ini, ada enam operator seluler dan enam operator BWA yang sebenarnya mungkin berkonsolidasi satu sama lain. (Icha)

 

Latest

Awal 2024, Oppo Kalahkan Popularitas Samsung di Indonesia

Telko.id – Oppo pada awal 2024 ini mampu mengalahkan...

Telkom Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Telko.id – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melakukan...

Gunakan Fitur Secure Folder Untuk Pastikan Keamanan Datamu

Telko.id - Pertumbuhan pengguna Internet di Indonesia semakin tinggi...

Smartfren Berbagi Laptop, Wujukan Pemerataan Literasi Digital

Telko.id - Smartfren mewujudkan komitmennya untuk mendukung pemerataan literasi...

Rekomendasi

XL Axiata Perkenalkan Solusi Smart Manufacture, Apa Manfaatnya?

Telko.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui XL Axiata Business Solutions (XLABS) memperkenalkan Solusi Smart Manufacture dalam literasi solusi digital untuk mengakselerasi...

Kinerja XL Axiata Q1 2024 Melejit, Laba Bersih Naik 168%

Telko.id -  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berhasil mengawali tahun 2024 dengan kinerja solid. Pada kuartal pertama (Q1) 2024 perusahaan. Laba bersih perusahaan...

XL Axiata Manfaatkan Starlink Jangkau BTS di Pedalaman

Telko.id – XL Axiata siap mengajak perusahaan milik miliarder Elon Musk yang memberikan layanan internet berbasis satelit, Starlink untuk bekerja sama. Hal itu disampaikan oleh...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini