Telko.id – Rencana pemerintah untuk mempercepat penyebaran layanan telekomunikasi hingga pelosok Indonesia melalui network sharing dalam revisi PP No. 52 dan No. 53/2000 mendapat tanggapan dari para analis.
Menurut Chief Economist Danareksa Research Institute, Kahlil Rowter, pemerintah harusnya bisa lebih bijak mengatur mekanisme pemberian kompensasi yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya bagi operator yang telah lebih dulu membangun.
Dalam analisanya, kompensasi yang wajar sesuai dengan nilai keekonomian mutlak diperlukan agar keberlangsungan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia dapat terus terjaga.
“Jadi pemerintah tak bisa semena-mena menetapkan kewajiban network sharing dan penetapan biaya interkoneksi tanpa adanya kompensasi secara komersial kepada operator yang telah membangun jaringan,” ujar Kahlil di Jakarta, Selasa (27/9).
Penetapan berbagi jaringan melalui mekanisme komersial dinilai Kahlil perlu diberikan pemerintah kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah lebih dulu bersusah payah membangun jaringan.
Jika tidak ada insentif dan kompensasi yang wajar sesuai dengan nilai ekonominya, maka bisa dipastikan tidak ada operator yang akan mau menambah dan memelihara jaringan telekomunikasi. Padahal, menurutnya, masih banyak wilayah di Indonesia yang belum terjangkau telekomunikasi.
Sementara itu, Perhitungan yang wajar menurut Leonardo Henry Gavaza CFA, analis saham Bahana Securities, yakni dengan menghitung nilai investasi yang telah dikeluarkan oleh operator penyelenggara jaringan ditambah dengan internal rate of return (IRR) atau economic rate of return (ERR).
Jika pemerintah tak memasukkan komponen IRR dalam penetapan network sharing, Leonardo menilai kebijakan itu justru akan mengganggu keberlangsungan pembangunan jaringan telekomunikasi.
Hal ini tentunya akan mengakibatkan operator yang telah lebih dulu membangun, jadi tak memiliki competitive advantage lagi dikarenakan mereka hanya dipaksa membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk operator lain.
Leonardo menambahkan, membangun infrastruktur telekomunikasi seperti backbone memiliki risiko yang tinggi, memakan investasi yang besar dengan imbal hasilnya yang sangat kecil.
“Dengan adanya kewajiban berbagi jaringan, biaya investasi atau capital expenditure yang biasanya dikeluarkan oleh operator dalam jumlah besar akan berkurang sangat signifikan,” sebut Leonardo.
Dengan adanya network sharing ini, operator lain juga bisa lebih fokus untuk mengembangkan jasa layanan telekomunikasi saja ketimbang repot-repot membangun jaringan infrastrktur.
Kondisi ini dinilai bisa memicu persaingan tidak sehat. Alih-alih bersaing membangun jaringan, operator yang baru masuk dengan cara hanya menumpang jaringan saja, bisa tiba-tiba merusak pasar dengan cara membanting harga.
“Kita sebagai analis pasar modal tak menyukai jika terjadi perang harga karena membuat margin perusahaan turun,” sambung Leonardo.
Sebagai analis pasar modal, Leonardo melihat adanya kewajiban berbagi jaringan ini berpotensi menggerus marjin Earnings Before Interest Depreciation and Amortization Taxes (EBITDA) PT. Telkom yang sebagian besar kepemilikan saham dimiliki oleh negara.
Prediksi Leonardo, EBITDA margin Telkom bisa terpangkas hingga 40%. Padahal EBITDA margin Telkom saat ini diatas 50%. Berapapun penurunan EBITDA margin akan berdampak kepada valuasi Telkom. Jika pendapatan Telkom turun, maka pajak dan deviden yang harus dibayarkan kepada pemerintah juga berpotensi tergerus.
Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku telah menerima surat tembusan dari Menko Perekonomian terkait revisi PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Kedua PP ini merupakan turunan dari UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antar operator.
Revisi kedua PP ini kabarnya telah berada di Sekretariat Negara untuk dilakukan pemeriksaan terakhir sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Seperti dijelaskan Rudiantara, dalam surat tembusan itu menyatakan perlunya sharing atas infrastuktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mencakup backbone dan jaringan.
Sharing atas backbone bersifat mandatory (wajib) sedangkan sharing atas jaringan telekomunikasi bersifat business to business (B2B) dalam keadaan tertentu yang didasarkan atas penciptaan persaingan usaha yang sehat, pencapaian efisiensi, dan perwujudan keberlanjutan penyelenggaraan jaringan.
Menteri yang akrab disapa Chief RA itu juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menghitung nilai investasi dan nilai kompensasi atas pelaksanaan sharing per wilayah dan dalam pelaksanaan perhitungan dapat menugaskan auditor independen seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Aturan tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam peraturan menteri,” kata Rudiantara usai rapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.