Kategori: REGULATION

  • Gunakan VPN untuk Akses Skype di UEA? Denda 7 Miliar

    Gunakan VPN untuk Akses Skype di UEA? Denda 7 Miliar

    Telko.id – Uni Emirat Arab tampaknya tidak main-main saat memutuskan untuk memblokir sebuah situs web. Terbukti, denda pun diberlakukan pemerintah bagi mereka yang mencoba menggunakan VPN untuk mengakses layanan yang diblokir. Nilainya fantastis, mencapai US$ 545.000 atau sekitar Rp 7 miliar.

    Pekan lalu, Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahayan mengeluarkan undang-undang federal baru terkait larangan penggunaan VPN untuk setiap jenis kejahatan digital, yang meliputi mengaburkan alamat IP dan mengakses layanan yang diblokir.

    Menurut undang-undang tersebut, sebagaimana dilansir TNW, Jumat (29/7), siapa pun yang menggunakan alamat protokol jaringan komputer tipuan (alamat IP) dengan menggunakan alamat palsu atau alamat pihak ketiga dengan cara apapun untuk tujuan melakukan kejahatan atau mencegah itu ditemukan, akan dikenakan hukuman dengan dipenjara sementara dan denda tidak kurang dari US$ 136.000 (Rp 1.7 miliar) dan tidak lebih dari US$ 545.000 atau Rp 7 miliar, atau salah satu dari dua penalti tersebut.

    Keputusan ini tentu saja sangat disayangkan, tidak hanya oleh mereka yang ingin menonton acara dari perpustakaan Netflix, tetapi juga 88 persen populasi di negara itu, yang merupakan ekspatriat, dan membutuhkan akses ke layanan VoIP untuk telepon rumah.

    Seperti diketahui, layanan panggilan suara berbasis Internet seperti Skype, WhatsApp dan Snapchat sebagian besar dilarang di UAE, dengan pengecualian mereka yang diizinkan oleh perusahaan telekomunikasi Etisalat dan Du. Penawaran mereka pun dilaporkan jauh lebih mahal. Dengan demikian, orang hanya mendapat sedikit pilihan selain menggunakan VPN untuk memanipulasi lokasi mereka dan membuat panggilan ke luar negeri.

    Langkah untuk memblokir akses ke layanan seperti VoIP sendiri secara tidak langsung memaksa orang untuk mengadopsi layanan mahal yang akan mengurangi penggunaan mereka dan mendorong mereka ke arah mode komunikasi lainnya, seperti instant messaging, email dan video chat.

    Pada akhirnya, negara tidak akan memperoleh apa-apa dengan memberlakukan pembatasan tersebut kecuali kemarahan komunitas expat yang besar dan menciptakan lingkungan yang kurang ramah bagi usaha asing dan keluarga di sana.

  • Jerman Akan Berlakukan ‘Black Box’ Untuk Mobil Self Driving

    Jerman Akan Berlakukan ‘Black Box’ Untuk Mobil Self Driving

    Telko.id – Banyak pihak sangat antusias untuk mengembangkan autonomous car atau mobil autopilot. Bukan hanya para pengusaha mobil, tetapi juga para pengembang IT maupun operator telekomunikasi. Maklum saja, dengan akan adanya trend baru berkendara ini maka potensi revenue pun akan berlipat ganda karena jumlah ‘chip’ yang ditanamkan akan terus menerus mengirimkan data. Inilah salah satu masa depan internet of things yang ditunggu.

    Dibalik itu semua, masih banyak pihak juga yang meragukan bahwa autopilot car ini akan booming. Pasalnya, masalah keamanan si pengendara maupun orang berada di sekeliling dari kendaraan masih dipertanyakan. Untuk mengatasi hal itu, Jerman, salah satu negara yang maju untuk masalah teknologi dan juga memiliki banyak perusahaan otomotif berencana akan mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap autopilot car memiliki black box.

    Ide ini muncul karena beberapa percobaan yang dilakukan berkenaan dengan autopilot car ini mengalami kecelakaan. Memang, belum ada yang melaporkan kondisi yang gawat. Tetapi, hal ini membuat pemerintah Jerman merasa harus melakukan tindak preventif agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

    Harapannya, dengan adanya Black Box ini maka akan membantu dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan. Hal ini dikemukakan oleh sumber dari kementerian transportasi Jerman pada Reuters.

    Berdasarkan proposal dari Menteri Transportasi, Alexander Dobrindt, para pengemudi tidak perlu harus selalu memperhatikan lalu lintas atau berkonsentrasi pada kemudi, tapi harus tetap duduk di belakang kemudi sehingga ketika dalam keadaan darurat tetap dapat sigap menghadapinya agar tidak terjadi kecelakaan.

    Selain itu, dalam proposal tersebut juga mewajibkan setiap pengusaha atau produsen mobil untuk menginstal sebuah kotak hitam atau black box yang akan mencatat setiap kondisi ketika sistem autopilot diaktifkan maupun saat kendaraan berjalan. Dobrindt juga meminta untuk adanya sistem pengingat ketika dalam kondisi tertentu, terutama dalam kondisi darurat, agar sopir mengambil alih kendaraan.

    Menurut juru bicara Kementerian Transportasi Jerman, draft dari peraturan tersebut, rencananya akan dikirim ke kementerian lain dan diharapkan pada musim panas tahun ini sudah bisa disetujui.

    Pemerintah memang menginginkan Jerman menjadi pemain global sebagi penyedia kendaraan self driving tersebut. Secara industri negara tersebut juga sudah mendukung karena perusahaan terbesar otomotif dunia adalah merek Jerman. Seperti Volkswagen, Daimler dan BMW.

    Bahkan Kanselir Angela Merkel pernah mengatakan pada April lalu di Berlin, bahwa industri otomotif harus menyusun jadwal untuk pengembangan kendaraan self driving ini. Sehingga pemerintah pun dapat mendukung upaya tersebut.

    Saat ini memang perusahaan otomotif di dunia baru sampai memproduksi kendaraan self driving dalam bentuk prototipe. Diharapkan, pada tahun 2020 nanti sudah dapat dipasarkan secara masal. (Icha)

  • FCC Menyetujui High-band Spektrum Digunakan 5G di AS

    FCC Menyetujui High-band Spektrum Digunakan 5G di AS

    Telko.id – Federal Communications Commission atau FCC adalah sebuah lembaga independen yang mengatur komunikasi antara negara bagian maupun international, baik melalui radio, televisi, kawat, satelit, dan kabel di seluruh 50 negara, District of Columbia dan wilayah AS menyetujui penggunaan High-band spektrum untuk layanan 5G. FCC ini diawasi oleh Kongres. Tugasnya antara lain komisi adalah untuk membuat undang-undang komunikasi, regulasi dan inovasi teknologi.

    Saat ini, FCC melihat bahwa ada 11 gigahertz spektrum, baik yang licensed maupun unlicensed yang dapat digunakan untuk mendukung layanan 5G. Itu sebabnya, Pembagian ini menyetujui untuk mendorong 5G teknologi dalam pengembangannya maupun implementasinya. Spektrum dimaksud adalah yang berada diatas band 24 GHz.

    Hal ini merupakan bagian dari pertemuan FCC yang baru saja dilakukan pada Juli ini. Peraturan baru FCC ini merupakan bagian dalam “Spectrum Frontiers” yang berisikan tentang kedua jenis spektrum, licensed dan unlicensed untuk pasar dalam rangka menghadapi standar 5G.

    Lebih lanjut FCC menjelaskan bahwa ada spektrum selebar 3,85 gigahertz di 64 – 71 GHz yang ditujukan sebagai licensed spektrum dan 7 gigahertz yang diperuntukan unlicensed spektrum atau ‘fleksibel’ menggunakan seluruh 28 GHz, 37 GHz dan 39 GHz.

    FCC menyatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan agar terjadi keseimbangan antara sektrum yang berbeda. Termasuk juga lisensi eksklusif, shared access dan unlicesend access sehingga sumber daya spektrum yang terbatas ini dapat digunakan sebaik mungkin untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan kasus yang berbeda.

    Ditambahkan juga bahwa lembaga ini juga akan mengadopsi layanan yang fleksibel lainnya dan tentunya perlu aturan teknis yang mendukung sehinga memungkinkan teknologi baru dan inovasi lainnya berkembang tanpa dihalangi dengan peraturan yang sia-sia.

    “Langkah ini menjadikan Amerika Serikat sebagai negara pertama di dunia yang memberikan dan membuka spektrum frekuensi tingga dalam jumlah besar untuk aplikasi 5G,” sahut Tom Wheeler, Ketua Federal Communications Commission menjelaskan.

    Ketentuan ini membuat Amerika mengubah peta industri karena penggunaan pita frekuensi yang lebih tinggi ini belum pernah diperkirakan sebelumnya. Apalagi, penggunaan spektru ini lebih fleksible karena juga termasuk dapat digunakan untuk telekomunikasi.

    Sebelumnya, FCC menganggap bahwa formula yang pernah dikeluarkan untuk 4G menjadi bukti kesuksesannya. Dan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengulang untuk kebutuhan 5G. Pertama, membuat spektrum yang dibutuhkan dengan cepat dan dalam jumlah yang cukup. Kedua, mendorong dan melindungi kompetisi bagi kemunculan inovasi baru. Ketiga, Amerika akan tetap menjadi market-driven dalam pengembangan teknologi.

    Wheeler juga menambahkan bahwa akan mensterilkan spektrum High-band yang lebih besar lagi. Biasanya, untuk Low-band hanya membutuhkan sekitar 10 megahertz saha. “Namun, untuk 5G ini dibutuhkan spektrum yang luas, minimal 200 megahertz,” ujar Wheeler. Hal ini diperlukan karena jaringan di masa depan itu akan terbebani lebih berat lagi karena lalu lintas per user juga akan meningkat. Bahkan bisa mencapai gigabit throughput, bukan lagi megabit.

    Jadi yang dipikirkan oleh FCC bukan sekedar komunikasi biasa, tetapi kapasitas besar seperti yang digunakan oleh teknologi fiber. Itu sebabnya, ditawarkan licensed spektrum yang empat kali lebih besar lagi dibandingkan yang digunakan untuk mobile.

    “Langkah FCC dengan menyediakan spektrum High-band untuk 5G menjadi sebuah kemenangan tersendiri dalam dunia mobile di Amerika,” ujar Attwell Baker, CTIA Presiden dan CEO Meredith dalam sebuah pernyataan, seperti yang dilansir dari Industrial IoT 5G. Baker pun menambahkan bawah apa yang dilakukan FCC ini menjadi ‘bahan bakar’ bagi teknologi jaringan, perangkat dan aplikasi pada genersi berikutnya. (Icha)

  • Cara Ini Mungkin Bisa Penuhi TKDN Lenovo

    Cara Ini Mungkin Bisa Penuhi TKDN Lenovo

    Telko.id – Peraturan Tingkat kandungan lokal yang harus dipenuhi oleh para vendor smartphone 4G adalah sebesar 30% dari keseluruhan komponen smartphone tersebut. Seperti diketahui, peraturan ini akan mulai berlaku pada awal tahun 2017 mendatang yang hanya tinggal menyisakan beberapa bulan saja.

    Bagi Lenovo, yang setidaknya telah memenuhi jumlah presentasi TKDN sebesar 20% dengan kerjasama pabrikasi mereka di Indonesia tentunya bukan menjadi permasalahan yang serius dalam menambah jumlah tersebut menjadi 30%. Pasalnya, vendor smartphone asal negeri Tirai Bambu ini selalu berusaha compile dengan peraturan pemerintah yang sejatinya ingin mengatrol industri smartphone di Tanah Air melalui kontribusi pabrik (hardware) ataupun startup lokal (software).

    Salah satu cara untuk memenuhi 10% kekurangan TKDN mereka adalah melalui preloaded game besutan developer lokal kedalam smartphone 4G mereka yang mampu mengkonversi game biasa menjadi VR melalui fitur Theater Max.

    Adalah Anvid Erdian selaku MBG 4P Manager, Lenovo Indonesia yang menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menghadirkan teknologi VR (Virtual Reality) sekaligus mengajak para developer game Indonesia untuk ikut berpartisipasi dengan mereka dalam menghadirkan game berteknologi VR tersebut.

    Anvid juga menuturkan, melakukan preloaded game buatan para developer lokal bisa menjadi solusi untuk memenuhi peraturan TKDN dari Pemerintah.

    “Bisa jadi kearah sana sih, tapi saat ini kita fokus dengan developer karena kita memiliki experience Virtual Reality dan itu semua membutuhkan konten. Namun bisa jadi kearah sana, kalau nanti TKDN membutuhkan software, why not kita akan menggunakan mereka (developer game lokal,” ujar Anvid pada saat peluncuran Lenovo Vibe K5 Plus di Jakarta (19/7).

    “Saat ini yang kita pahami adalah ada dua jalur kan, hardware atau software. Untuk hardware kita sudah compile 100% dengan adanya pabrikasi, jika nanti dibutuhkan untuk arah software, tentu kita akna mencari developer ataupun aplikasi dan ini salah satu aplikasi yang sudah di tes di tempat kita sehingga bisa menjadi salah satu kandidat lah untuk di preloaded,” tambahnya.

    Sementara itu, disinggung mengenai peraturan TKDN yang baru yakni 100% software ataupun 100% hardware, Anvid berujar bahwa yang terpenting hanya ikut peraturan pemerintah saja dan yang pasti mereka juga siap akan kemungkinan dibutuhkan software untuk TKDN.

    Sekadar informasi, peraturan TKDN juga menjadi salah satu alasan mengapa hingga saat ini mereka belum juga menghadirkan smartphone dengan brand Motorola di Indonesia. Sejatinya mereka masih menimbang-nimbang untuk memenuhi 100% software ataupun 100% hardware pada diri Motorola.

    Pada skema hardware, komposisinya adalah manufaktur 70 persen, pengembangan 20 persen dan aplikasi 10 persen. Sebaliknya, pada skema software, aplikasi mendapat komposisi besar yaitu 70 persen, pengembangan 20 persen dan manufaktur 10 persen. Perlu diketahui juga mengenai adanya takaran harga impor piranti keras (hardware) bagi investasi ponsel 4G dengan skema TKDN 100% software.

  • Kominfo Wajibkan TKDN di Palapa Ring Paket Timur

    Kominfo Wajibkan TKDN di Palapa Ring Paket Timur

    Telko.id – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mewajibkan kehadiran dari Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam pengerjaan proyek Palapa Ring untuk paket timur.

    “Kita wajibkan adanya TKDN dalam pengerjaan proyek Palapa Ring di paket timur. Kalau untuk paket barat dan tengah belum diwajibkan,” ungkap Direktur Utama BP3TI Kemkominfo Anang Latief kepada IndoTelko (15/7).

    Anang menambahkan, untuk paket timur kabel laut sekitar 30% dari total panjang keseluruhan wajib menggunakan pabrikasi lokal, sementara untuk kabel optik di darat, harus 100% wajib pabrikasi lokal. Kemudian, para Tenaga kerja yang mengerjakan proyek ini khususnya untuk konstruksi darat juga diwajibkan 100% berasal dari Warga Negara Indonesia.

    Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika juga menegaskan untuk dimasukannya tingkat kandungan lokal pada pengerjaan proyek Palapa Ring paket timur.

    Dalam pernyataannya pada penandatanganan paket tengah beberapa waktu lalu, pria yang kerap disapa Chief RA ini menyebutkan aturannya akan segera disusun agar bisa diterapkan saat tender di paket timur sekitar kuartal ketiga atau awal kuartal keempat tahun 2016.

    “Yang pasti aturan TKDN ini dimasukkan untuk paket Timur. Paket Barat dan Tengah kan sudah ditandatangani, tapi nanti akan saya minta juga,” ujarnya pada saat penanda tanganan Palapa Ring paket tengah beberapa waktu lalu.

    Sementara itu berbicara mengenai peserta tender untuk paket timur, sampai dengan saat ini hanya tinggal menyisakan dua peserta yakni Konsorsium Moratelindo-IBS-Smart Telecom dan Konsorsium XL-Indosat-Alita. Pemerintah sendiri telah melakukan perubahan skema kerjasama dan variabel perhitungan investasi jelang batas penyerahan dokumen penawaran.

    Namun, jika berkaca pada harga kawat baja yang merupakan komponen dominan dari serat optik, harga kawat baja lokal dari Krakatau Steel saja dihargai pada kisaran USD 1.200 per metric ton, sementara harga kawat baja dari China yang hanya sekitar USD 700 per metric ton. Hal ini bisa berpotensi untuk menjadi penghalang masuknya TKDN di proyek Palapa Ring paket Timur.

    Seperti diketahui, untuk paket barat sendiri telah dimenangkan oleh konsorsium Moratel – Triasmitra dengan komposisi Moratel memegang 90% dan 10% untuk Trasmitra. Proyek paket barat ini diperkirakan akan menghaiskan biaya sekiar US$ 40,39 Juta. Untuk target penyelesaian proyek ini, pemerintah menargetkan pada akhir ahun 2018 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2019.

    Sementara Untuk paket tengah, tender ini dimenangkan oleh Konsorsium Pandawa Lima. Dengan Presentase sebagai berikut : PT LEN (51 %), PT. Teknologi Riset Global Investama (34 %), PT. Sufia Technologies (5%), PT. Bina Nusantara Perkasa (5%) dan PT Multi Kontro Nusantara (5%). Paket Tengah akan meliputi 17 kabupaten atau kota di Indonesia bagian Barat yang akan terhubung dengan serat optik di darat dan laut sepanjang 1.676 KM. Paket Tengah sendiri nantinya akan menjangkau wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Utara dengan total panjang kabel serat optik sekitar 2.700 km. Estimasi biaya untuk pembangunan Paket Tengah ini akan mencapai US$47,08 juta.

  • Lindungi Data Konsumen, Komisi Eropa Gunakan Skema Ini

    Lindungi Data Konsumen, Komisi Eropa Gunakan Skema Ini

    Telko.id – Komisi Eropa telah resmi mengadopsi kerangka kontroversial ‘Privacy Shield’ yang dimaksudkan untuk menggantikan perjanjian Safe Harbour sebelumnya.

    Kedua skema tersebut sejatinya menutupi transfer data antara Uni Eropa dan Amerika Serikat, dengan keseimbangan antara gerakan bebas dari data dan perlindungan individu yang sulit untuk diseerang. Privacy Shield memiliki banyak kritikus yang berasumsi tidak dapat mengatasi masalah yang dihadapi oleh Save Harbour. Terlepas dari itu semua, Komisi Eropa telah memutuskan untuk menggunakan skema ini ke depan sebagai langkah antisipasi.

    “Kami telah menyetujui Privacy Shield yang baru untuk Uni Eropa-AS hari ini. Ini akan melindungi data pribadi dari orang-orang kami dan memberikan kejelasan untuk bisnis. Kami telah bekerja keras dengan semua mitra kami di Eropa dan di Amerika Serikat untuk mendapatkan kesepakatan ini dan telah melakukannya sesegera mungkin. Data mengalir di antara dua benua sangat penting untuk masyarakat dan ekonomi kita bersama, sekarang kita memiliki kerangka kerja yang kuat guna memastikan transfer ini berlangsung dengan baik dan dalam kondisi yang aman,” ujar Andrus Ansip, Commission VP for the Digital Single Market, seperti dilaporkan Telecoms(13/7).

    Privasi Shield sendiri merupakan sistem baru yang kuat untuk melindungi data pribadi dari Eropa dan menjamin kepastian hukum untuk bisnis. Solusi ini  membawa standar yang kuat untuk penegakkan perlindungan data yang lebih baik, pengamanan pada akses pemerintah, dan ganti rugi lebih mudah bagi individu dalam kasus pengaduan.

    Kerangka yang baru juga akan mengembalikan kepercayaan konsumen ketika data mereka ditransfer melintasi Atlantik.

    “Kami telah bekerja sama dengan otoritas perlindungan data Eropa, Parlemen Eropa, Member State dan rekan-rekan di Amerika Serikat untuk menempatkan pengaturan dengan standar tertinggi untuk melindungi data pribadi Eropa,” ucap Věra Jourová, Commissioner for Justice, Consumers and Gender Equality.

    Sementara itu, Jan Philipp Albrecht dari Green Party MEP mengungkapkan bahwa kerangka Privacy Shield tampaknya tidak mengatasi masalah yang digariskan oleh Pengadilan Eropa, khususnya hak-hak individu dari konsumen masih terlalu lemah dan langkah-langkah untuk lapisan pengawasan masih ‘diam ditempat’.

    Ia menambahkan, “Dalam konteks ini, Komisi seharusnya tidak hanya menerima jaminan dari pemerintah Amerika Serikat tapi harus bersikeras pada perbaikan dalam jaminan perlindungan data konsumen Eropa,” tambahnya.

    Well, entah mana yang lebih baik, tapi setidaknya pemerintah Eropa telah memiliki langkah konkret untuk perlindungan data konsumen sekaligus menganggap privasi konsumen merupakan barang yang ‘mewah’.

  • Komisi Eropa Akan Tetapkan Biaya Roaming Maksimal Untuk Tiap Operator

    Komisi Eropa Akan Tetapkan Biaya Roaming Maksimal Untuk Tiap Operator

    Telko.id – Komisi Eropa telah membuat langkah sehat menuju sasaran ‘Single Market Digital’ dalam mengadopsi proposal untuk mengatur biaya maksimum roaming untuk grosir.

    Sementara itu, diskusi seputar biaya roaming yang tinggi telah berlangsung sejak tahun 2006 lalu namun tidak ada kemajuan yang berarti dalam upaya untuk memastikan harga yang berkelanjutan di seluruh Eropa. Komisi harus memastikan operator dapat menawarkan layanan roaming ritel tanpa biaya selain harga dalam negeri. Untuk memenuhi persyaratan ini biaya maksimal telah ditetapkan sebesar 0,04 € / menit, € 0.01 / SMS dan € 0,085 / MB di seluruh Uni Eropa.

    “Dalam satu tahun dari sekarang, kita akan mengucapkan selamat tinggal pada biaya roaming, ambisi kami adalah untuk menghapuskan dibenarkannya geo-blocking pada kesempatan yang sama. Kami juga ingin portabilitas lintas batas dari konten untuk menjadi kenyataan pada tahun 2017 sehingga Eropa dapat melakukan perjalanan dengan film-film mereka, musik, siaran olahraga, e-book di Uni Eropa. Ini jelas akan menjadi tiga kemenangan untuk para konsumen di Eropa,” kata Wakil Presiden untuk Digital Single Market Andrus Ansip.

    Dilaporkan Telecoms (16/5), Setelah adopsi dari Peraturan Roaming, yang mulai berlaku pada bulan November tahun lalu, Uni Eropa berkomitmen untuk menggalakan regulasi rendah biaya roaming untuk ritel di Uni Eropa pada 15 Juni 2017.

    Saat ini, hal tersebut masih menjadi tujuan jangka panjang, walaupun sementara terdapat struktur harga di tempat, yang telah mengurangi biaya bagi konsumen. Pada tanggal 30 April tahun ini, hanya beberapa operator saja yang akan dikenakan tagihan maksimal € 0,05 per menit dari panggilan yang dibuat, € 0,02 per SMS yang dikirim, dan € 0,05 per MB data.

    Salah satu komplikasi bagi Komisi telah memastikan harga adil untuk 28 negara di Uni Eropa, sementara juga memastikan bahwa konsumen tetap dilindungi. Negara-negara seperti Spanyol dan Perancis memerlukan harga grosir yang cukup tinggi guna memastikan kompensasi untuk pendapatan akumulasi melalui lalu lintas wisata. Negara di mana perjalanan ke luar negeri menjadi hal yang umum dikhawatirkan menghilangkan tarif jelajah ritel tanpa menurunkan harga grosir pertama yang akan menjadikan kenaikan harga domestik untuk mengkompensasi kerugian.

    Sementara sengketa ini menyita sedikit perhatian konsumen yang pada akhirnya ingin harga yang lebih rendah. Sementara itu, Komisi Eropa selalu memiliki satu mata pada implikasi biaya untuk memastikan langkah tidak berdampak negatif terhadap investasi di bidang infrastruktur.

    “Kami ingin memastikan bahwa biaya roaming akhir bekerja dengan baik bagi konsumen dan pelaku pasar,” kata Komisaris Ekonomi Digital dan Masyarakat, Günther Oettinger.

    “Ini sebabnya kami datang hari ini dengan proposal di pasar jelajah grosir. Kami menghitung sekarang Parlemen Eropa dan Dewan untuk mengikuti dan mengadopsi itu dengan cepat,” tambah Oettinger.

    Meskipun biaya roaming akan lebih ketat diatur pada Juni tahun depan, masih ada beberapa pengecualian bagi operator. Operator akan dapat mengadopsi kebijakan penggunaan wajar atau FUP untuk menghentikan pelanggan mengambil keuntungan dari sistem dengan berpotensi menggunakan tarif roaming yang lebih murah secara permanen. Kedua, operator harus mampu menunjukkan kepada Komisi agar tidak dapat menutup biaya berikut penghapusan biaya, pada gilirannya menaikkan harga domestik untuk mengimbangi, tidak harus mematuhi peraturan baru.

  • Operator Diharapkan Bangun Tower di Pulau Penyengat

    Operator Diharapkan Bangun Tower di Pulau Penyengat

    Telko.id – Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang, Wan Samsi berujar akan segera berkoordinasi dengan operator telekomunikasi agar tower telekomunikasi dapat segera dibangun di Pulau Penyengat.

    “Saya akan ajukan ke pihak mereka, bagaimana pola yang cocok untuk membangun tower di Pulau Penyengat,” ujar Wan Samsi seperti dilaporkan Batam Post (10/6).

    Sebelumnya, Warga Pulau Penyengat sempat mengeluhkan akses komunikasi yang tidak lancar di wilayah mereka.  Padahal, sejatinya lokasi pulau yang dicanangkan menjadi warisan sejarah dunia itu tidak terlampau jauh dari Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, bahkan hanya memakan waktu sekitar 10 menit saja melalui perjalanan laut.

    Wan Samsi menambahkan, setelah satu-satunya tower telekomunikasi di Pulau Penyengat dirobohkan, warga Penyengat memanfaatkan sinyal dari Kota Tanjungpinang yang tentunya tidak memberikan layanan komunikasi yang optimal.

    Berkaca dari hal tersebut, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak operator telekomunikasi yang sebelumnya pernah membangun tower di Pulau Penyengat agar dibangun kembali tower di wilayah ini.

    Wan Samsi mengatakan, Bidang Udara akan segera mengurus keluhan tersebut, dan akan mengecek persoalannya. “Di Penyengat boleh dibangun tower. Tapi harus dirancang bangun supaya tidak mengganggu situs budaya,” ujarnya.

    Senada dengan Wan Samsi, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ade Angga sangat setuju jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang membantu persoalan warga Pulau Penyengat, terkait dengan sarana komunikasi tadi.

    Dia akan minta Komisi I DPRD mengajak Dishubkominfo untuk meminta provider telekomunikasi memasang tower di Pulau Penyengat. “Jangan sampai Penyengat menjadi terasing di pusat Ibu Kota Provinsi Kepri,” tambahnya.

    Ade juga memastikan, dia akan terus mengawasi perkembangan upaya pembangunan tower telekomunikasi itu.

    Sekadar informasi, beberapa tahun lalu pernah juga dibangun tower telekomunikasi. Namun sekitar tiga tahun lalu, tower telekomunikasi dari salah satu operator seluler tersebut tersambar petir. Akibatnya merusak sebagian dinding dan menara masjid. “Alhasil tower dibongkar,” ujarnya. Hingga saat ini, pihak provider belum kembali melakukan pemasangan tower.

    Kominfo sendiri sejatinya sedang mencanangkan proyek Palapa Ring yang bertujuan untuk memberikan arus internet di wilayah-wilayah rural di Indonesia. Diharapkan, kesuksesan proyek ini dapat memberikan kualitas internet yang baik di semua wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Dengan begitu, akan semakin banyak kekayaan dan pesona alam yang bisa di eksplorasi dan pada akhirnya dapat menumbuhkan perekonomian di wilayah tersebut.

  • Dewan Eropa Minta Realokasi Spektrum 700 MHz

    Dewan Eropa Minta Realokasi Spektrum 700 MHz

    Telko.id – Dewan Eropa telah mengusulkan realokasi spektrum 700 MHz dalam upaya untuk meningkatkan penetrasi dan serapan mobile broadband.

    Dilaporkan Telecoms(31/5), Dalam draft keputusan yang belum disahkan oleh Parlemen Eropa, operator akan diberitahu untuk mengadopsi band 700 MHz pada tahun 2020 karena bertujuan untuk meningkatkan layanan broadband di seluruh benua. Dewan juga menyatakan bahwa band tadi bersifat pinjaman dan tidak dimiliki penuh oleh Operator. Band ini dimaksudkan untuk menawarkan kecepatan tinggi dan cakupan yang luas untuk layanan internet mobile, sementara secara bersamaan merapikan jalan menuju jaringan 5G.

    Setelah negosiasi dengan Parlemen Eropa sempat tertunda, operator akan memiliki waktu hingga Juni 2018 untuk merumuskan rencana mereka dan publik dalam menyajikan strategi roadmap nasional untuk bagaimana mereka akan menerapkan langkah yang dicanangkan oleh Dewan. Dewan Eropa juga telah mengatakan bahwa negara-negara Uni Eropa harus menetapkan kembali pita 700 MHz (694-790 MHz) untuk mengaktifkan layanan broadband nirkabel pada 30 Juni 2020 mendatang.

    “Dengan dibukanya pita 700 MHz untuk mobile broadband merupakan langkah penting yang telah diambil menuju ketersediaan broadband untuk semua orang di Uni Eropa,” kata Henk Kamp, Menteri Bidang Perekonomian asal Belanda. “Internet cepat tidak hanya penting bagi pembangunan ekonomi di Uni Eropa, tetapi juga untuk kehidupan sehari-hari warganya. Bersama-sama dengan langkah-langkah lain, band 700 MHz akan memastikan internet yang cepat di Uni Eropa pada tahun 2020 mendatang,” tambahnya.

    Namun, Langkah untuk mengalokasikan pita 700 MHz telah bertepuk sebelah tangan oleh GSMA, meskipun mereka menyatakan harapan untuk pengimplementasian dari regulasi di seluruh benua. Sejatinya, resiko keterlambatan akan mengancam posisi Eropa sebagai wilayah terkemuka pada saat era 5G hadir. Tapi bagaimanapun, GSMA memuji pengadopsian awal dari spektrum 700 Mhz di Perancis dan Jerman, karena telah memulai pengimplementasian dari frekuensi ini jauh sebelum tahun 2020.

    “Kami berharap untuk melihat skenario yang berbeda daripada yang kita miliki dengan pelaksanaan 800MHz, di mana negara-negara tertentu telah meminta waktu yang cukup lama untuk melepaskan band tersebut,” kata John Giusti, Head Regulatory Officer, GSMA. “

    Lebih lanjut, Giusti juga menyatakan bahwa mereka menyadari terdapat perbedaan dalam penggunaan frekuensi antara Negara Anggota, dan wajar saja jika terdapat perbedaan waktu untuk implementasi.

    Namun, Ia menegaskan bahwa mereka harus mempertahankan komitmen awal yakni tahun 2020 sebagai tonggak utama dalam pergeseran ke ponsel untuk band 700MHz. Tanpa komitmen ini, Eropa beresiko berada di belakang daerah lain dalam pengembangan mobile broadband.

  • Sadar Akan Gempa, Pemerintah Nepal Adakan Lelang Broadband

    Sadar Akan Gempa, Pemerintah Nepal Adakan Lelang Broadband

    Telko.id – Regulator telekomunikasi Nepal atau disebut juga Nepal Telecommunications Authority (NTA) telah meluncurkan undangan untuk sebuah tender yang menarik guna menyediakan layanan internet broadband di  kecamatan yang terkena dampak gempa.

    Seperti diketahui, Nepal menjadi salah satu negara yang langganan terkena gempa bumi di tiap tahunnya. Gunung-gunung yang ada di Nepal merupakan konsekuensi dari lempeng tektonik India yang berada di Asia Tengah (lempeng tektonik Eurasia).

    Terakhir, Gempa bumi dengan kekuatan skala 7,8 Richter besarnya melanda Nepal di Gorkha dekat Barpak, pada 25 April 2015 dan gempa susulan berkekuatan skala 7.3 Richter berlangsung pada 12 Mei. Gorkha, Dhading, Nuwakot, Rasuwa, Kathmandu, Lalitpur, Bhaktapur, Sindhupalchowk, Karve, Dolkha, Ramechhap, Okhaldhunga, Sindhuli dan Makwanpur adalah kecamatan yang terkena dampak dari gempa bumi tersebut.

    Proses rekonstruksi sudah dimulai. Pemerintah akan menggunakan IT untuk mendukung proses rekonstruksi di daerah-daerah, ujar NTA.

    Dilaporkan TelecomPaper (2/5), NTA berencana untuk menggunakan jasa RTDF dalam menyediakan layanan internet broadband di daerah yang terkena gempa tersebut melalui tempat-tempat umum, seperti kantor Komite Pembangunan Desa (VDC), lembaga pendidikan, pusat kesehatan dan lain-lain.

    NTA mengundang Expression of Interest  (EOI) dari ISP yang memenuhi syarat dan memiliki keahlian serta pengalaman operasional dalam perencanaan, perancangan dan pelaksanaan layanan internet pedesaan.

    EOI sendiri merupakan sebuah rancangan dan Kerangka Acuan, sementara untuk format untuk pengajuan dan rincian lainnya dapat didownload dari situs NTA.

    Well, hadirnya akses internet pada saat terjadi bencana alam memang sangat dibutuhkan di zaman yang serba terkoneksi seperti sekarang ini. Hadirnya akses internet juga bisa membantu proses evakuasi korban bencana serta memberikan peringatan dini terhadap bencana tersebut.