Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Wacana Awasi Netflix Cuma Pernyataan Pribadi Ketua KPI

Telko.id, Jakarta – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hardly Stefano buka suara terkait wacana KPI mengawasi Netflix dan Youtube. Menurutnya, wacana tersebut merupakan pernyataan pribadi Ketua KPI, Agung Suprio.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tim Telko.id pada Selasa (13/08/2019), Hardly mencoba meluruskan beberapa hal terkait wacana yang disampaikan Ketua KPI.

Agung menegaskan, bahwa penyataan tersebut merupakan pernyataan pribadi dan sama sekali tidak mewakili institusi.

{Baca juga: KPI Mau Pantau Netflix, YouTube dkk, Ini Tanggapan Menkominfo}

Statement Agung Suprio adalah statement personal yang terburu-buru, prematur dan pada akhirnya menimbulkan kegaduhan, karena belum pernah dibahas dan diputuskan dalam forum resmi KPI, yaitu rapat pleno anggota KPI,” kata Hardly.

Setelah seminggu wacana tersebut bergulir, Hardly mendapat penjelasan terkait bagaimana skema pengawasan dari Agung. “Sehingga tidak heran, jika kemudian muncul tudingan bahwa wacana ini merupakan strategi pansos atau panjat sosial dengan mengejar popularitas semata,” tambah Hardly.

Hardly juga menilai, Agung kurang beretika karena menyebut nama merek seperti Netflix dan Youtube, tanpa menjelaskan alasannya. Apalagi Netflix dan Youtube merupakan layanan Over The Top (OTT).

“Karena media sosial adalah hal yang berbeda dengan penyedia konten televisi atau video streaming. Mencampurkan penjelasan tanpa melakukan kategorisasi platform OTT hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap substansi yang akan diawasi,” tutur Hardly.

{Baca juga: Nonton Film Gratis dengan 4 Aplikasi ini, Dosa Tanggung Sendiri!}

Hardly mengaku jika pengawasan terhadap konten melalui berbagai platform di internet adalah sebuah keniscayaan. Akan tetapi, diperlukan pembahasan yang serius dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan meliputi berbagai hal tentang siapa atau lembaga apa yang akan mengawasi, dasar hukum pengawasan, serta desain pengawasan.

“Sembari pembahasan tersebut dilakukan, KPI tidak boleh mengabaikan tugas dan fungsi utamanya sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pengawasan penyiaran televisi dan radio,” tutup Hardly. (NM/FHP)

Latest

LG Gelar Better Life Festival, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Telko.id – LG gelar Better Life Festival sebagai upaya...

Apresiasi Buat Fans, Xiaomi Luncurkan Redmi Note 13 Pro+ 5G Edisi Khusus

Telko.id – Xiaomi sadar bahwa merek ini besar dikarenakan...

Paska Merger, Indosat Bersaing Ketat Dengan Telkomsel di Pedesaan dan Luar Pulau Jawa

Telko.id - Berdasarkan hasil analisis dari Open Signal, penggabungan...

Cybersecurity Center of Excellence, Dibentuk Demi Jaga Ekonomi Digital Indonesia

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan...

Rekomendasi

LG Gelar Better Life Festival, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Telko.id – LG gelar Better Life Festival sebagai upaya menginspirasi generasi muda Indonesia untuk memulai gaya hidup berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan kelanjutan kampanye besar LG...

Mudik Pakai Mobil Listrik, Ini 5 Hal Yang Harus Diketahui

Telko.id - Jelang lebaran 2024, sebagian masyarakat Indonesia, terutama mereka yang tinggal di perkotaan, tengah disibukkan dengan persiapan mudik. Selain memanfaatkan moda transportasi umum, tidak...

Sony Hadirkan Tiga Mikrofon Nirkabel Berkualitas Suara Luar Biasa

Telko.id - Sony memperkenalkan mikrofon nirkabel ECM-W3 dan ECM-W3S, serta mikrofon streaming nirkabel ECM-S1. Mikrofon mutakhir ini menggabungkan pengambilan suara berkualitas tinggi dengan desain...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini