Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Sah! Pemerintah Tetapkan Skema ‘White List’ Untuk Blokir IMEI

Telko.id – akhirnya, setelah beberapa bulan tarik ulur, penuh dengan diskusi panjang antara Pemerintah dan bersama seluruh operator telekomunikasi, Jumat lalu, (28/02/20), semuanya memutuskan bahwa untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) menggunakan mekanisme White List. Aturan ini tidak berlaku surut atau mundur, sehingga 18 April mendatang semua sudah berlaku.

Komitmen tersebut yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, atas nama pemerintah itu akan diterapkan berupa pengendalian IMEI mulai tanggal 18 April 2020 dengan menggunakan skema White List.

“Pemerintah akan menggunakan skema White List yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli. Skema ini dipilih dengan pertimbangan melindungi dan memitigasi masyarakat yang membeli perangkat tersebut,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna Kominfo, Jakarta (28/02/2020).

Dirjen Ismail menekankan, regulasi ini berlaku pada 18 April 2020. Masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sehingga tidak diperlukan registrasi indivual.

“Tolong disampaikan bahwa peraturan ini berlaku setelah 18 April 2020. Dengan mengaktifkan sebelum 18 April 2020, semua data sudah ter-record di operator sehingga sistem akan membaca perangkat tersebut dan dapat digunakan seterusnya setelah 18 April 2020,” tambah Ismail.

Baca juga: Sah! Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI Bakal Sudah Diteken

Menurut Dirjen SDPPI, Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat hadphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui toko atau online.

“Setelah tanggal 18 April masyarakat mohon cek dulu sebelum beli perangkat, apakah IMEI terdaftar di Kemenperin atau tidak. Sistem White List mencegah masyarakat membeli perangkat ilegal karena perangkat tersebut tidak akan mendapatkan sinyal,” ujar Ismail.

Pembelian Perangkat HKT di Luar Negeri

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyatakan masyarakat dapat menggunakan perangkat dari luar negeri setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran terlebih dahulu. Pemerintah akan menyiapkan sistem aplikasi untuk mendaftarkan perangkat tersebut.

“Kami menyiapkan aplikasi yang dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran perangkat. Saat ini sistem aplikasi tersebut sedang dalam masa uji coba dan baru akan aktif pada tanggal 18 April 2020,” ujar Heru Pambudi.

Dirjen Heru menambahkan, masyarakat memiliki kewajiban membayar Pajak Dalam Rangka Impor jika perangkat tersebut bernilai lebih dari 500 dolar AS dengan jumlah maksimal 2 buah.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana Pemerintah pun akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang ketahuan memiliki perangkat ilegal.

“Saat ini pemerintah memiliki payung hukum yaitu Pertaturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.  Apabila ditemukan barang beredar yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenakan sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana.

Sebelum konferensi pers, perwakilan Pemerintah dan operator seluler mengadakan rapat yang dipimpin Menteri Kominfo Johnny G Plate. Hadir pula Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Harjanto, serta sejumlah perwakilan seluruh operator.

Dalam rapat itu Menteri Kominfo  didampingi oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli. (Icha)

 

 

Latest

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development...

Rekomendasi

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu tahun sekali, pas hari Raya Idul Fitri. Nah, kali ini Telko.id berkesempatan mudik berbekal Acer...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development (IMD) terkait Smart City Indeks (SCI) 2024 menyebutkan bahwa Indonesia perlu perbaikan soal kemacetan dan...

Tukar Sampah Botol Plastik Menjadi Uang Elektronik

Telko.id – Yuk ikutan tukar sampah botol plastik, bisa ditukar jadi uang elektronik lho. Ini merupakan inisiatif dar Sinar Mas Land melalui Living Lab...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini