Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

OJK Akui Sulit berantas Fintech Ilegal Di Indonesia

Telko.id – Tidak dapat dipungkiri, dengan kehadiran teknologi digital, industri keuangan pun bergeser menjadi industri finansial technologi yang dikenal dengan Fintech. Namun, untuk pengawasan dan pemberantasan Fintech ilegal sangat sulit dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK), Wimboh Santoso. “”Kalau ada yang nakal kami tutup, sudah ada 900 (yang ditutup). Tapi ditutup sore, pagi sudah  buka lagi,” kata Wimboh dalam seminar Mencari Format Fintech Yang Ramah Konsumen, Selasa (16/07/2019).

Padahal, saat ini OJK fokus dalam upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan fintech ilegal dengan mengadopsi sistem pengawasan berbasis market conduct bagi industri P2P Lending.

Salah satu yang dilakukan adalah OJK mewajibkan perusahaan P2P Lending untuk menjadi anggota asosiasi yang sudah memiliki code of conduct untuk dipatuhi, seperti tingkat maksimum suku bunga yang diizinkan hingga bagaimana melakukan penagihan dengan benar.

Selain menegakkan market conduct, OJK juga melakukan tindakan preventif dan represif untuk memberikan perlindungan bagi pengguna fintech P2P Lending. Setidaknya, sampai saat ini, Wimboh menyatakan sudah menindak tegas 1.087 penyelenggara P2P Lending illegal dengan menghentikan kegiatan usaha mereka.

Total akumulasi pinjaman yang telah disalurkan mencapai Rp41,04 triliun atau naik 81,06% (ytd). Sementara itu, nilai outstanding pinjaman naik 64,93% (ytd) menjadi Rp8,32 triliun.

Angka tersebut dikontribusi dari jumlah penerima pinjaman yang naik 100,72% (ytd) sehingga jumlah penerima pinjaman per Mei 2019 mencapai 8,75 juta.

Perkembangan fintech, terutama Peer to Peer (P2P) Lending menurutnya tidak menyalahi aturan, tetapi harus ada etika yang diterapkan. Wimboh menegaskan jika pemerintah melarang perkembangan fintech, maka perkembangannya semakin tidak terkendali.

“Kalau kita larang, dia bisa sembunyi dimana saja. Fintech provider bisa dari luar negeri, mata uangnya juga bisa apa saja. Makanya perkembangan teknologi ini harus bisa dimanfaatkan,” katanya.

Untuk memitigasi risiko, OJK mengeluarkan ketentuan POJK 13/2018 yang mengharuskan fintech harus transparan dan terdaftar.

Produk dari fintech pun diharusnya bersifat continue sehingga tidak ada hit and run, dan perusahaannya harus berkembang untuk jangka panjang. Selain itu, fintech juga tidak boleh abusif terhadap konsumen dari bunga pinjaman hingga cara penagihan.

“Semua harus fair, pricing tidak boleh seperti rentenir, ini semua sudah ada di POJK kita,” tutup Wimboh. (Icha)

Latest

Lebaran, Indosat Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17%

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan...

Jelajahi Keajaiban AI Eraser & AI Smart Image Matting di Oppo Reno11 F 5G

Telko.id - Oppo bersama grup K-Pop populer BSS (Seventeen)...

Telkomsel Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan

Telko.id - Telkomsel melalui inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR)...

Rahasia Samsung Bertahan 15 Tahun di Peringkat Satu Global Signage

Telko.id - Samsung Electronics Co., Ltd. mengumumkan prestasinya sebagai...

Rekomendasi

Bank Krom Resmi Luncurkan Krom Digital Banking, Sasar Generasi Muda

Telko.id - PT Krom Bank Indonesia Tbk ("Krom"), bagian dari Kredivo Group, secara resmi telah meluncurkan aplikasi perbankan digital Krom yang menawarkan layanan perbankan...

Igloo dan DANA Hadirkan Asuransi ‘Proteksi Batal Nonton’

Telko.id – Igloo dan DANA meluncurkan produk asuransi mikro yang memberikan perlindungan untuk pembatalan tiket bioskop dengan alasan apa pun. Dengan membeli produk asuransi seharga...

Jenius Serukan ‘Think Unthinkable’, Apa Itu?

Telko.id - Jenius dari Bank BTPN serukan semangat ‘Think Unthinkable’. Sebenarnya, semangat ini bukan hal baru di Jenius, tetapi sudah tujuh tahun, tapi sampai...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini