spot_img
Latest Phone

Garmin Instinct 3 Tactical Edition: Smartwatch Tangguh untuk Misi Ekstrem

Telko.id - Garmin baru saja menghadirkan Instinct 3 –...

ASUS Vivobook S14: Laptop AI 45+ TOPS untuk Produktivitas Tanpa Batas

Telko.id - ASUS Vivobook S14 (S3407QA), laptop terbaru yang...

Garmin vívoactive 6, Tak Sekadar Pintar, Dukung Gaya Hidup Aktif dan Tampil Lebih Gaya

Telko.id - Garmin Indonesia memperkenalkan vívoactive 6, smartwatch wellness...

Lebih Bugar Setelah Lebaran dengan Smartwatch Garmin

Telko.id - Pernahkah Anda merasa tubuh terasa berat dan...

PC Global Melonjak 4,9% di Q1 2025, Tapi Tarif China Ancam Pasokan

Telko.id - Angka-angka terbaru dari IDC mengungkap fakta mengejutkan:...

ARTIKEL TERKAIT

Duh, 26 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Kewajiban Modal Minimum!

Telko.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar.

Artinya, jumlah perusahaan tersebut hanya berkurang tujuh dari posisi bulan Mei 2023 yang mencapai 33 perusahaan. Padahal kewajiban modal minimum bagi perusahaan fintech Pinjol tersebut mulai diberlakukan pada 4 Juli 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

“Sebagian di antara perusahaan pinjol itu masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar,” ujarnya dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Baca juga : Mindset, Bisnis model, dan Prospek Startup Fintech Berubah, Lalu Harus Bagaimana?

Ogi mengungkapkan, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang melakukan rencana perbaikan action plan namun belum mengajukan penambahan modal, OJK memberikan waktu tambahan paling lambat 4 Oktober 2023.

“Bagi fintech P2P lending atau pinjol yang telah berizin selama tiga tahun sejak penetapan izin usaha dari OJK, diharapkan untuk mencari strategic partner dalam rangka mendukung pemenuhan ekuitasnya,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Ogi, bagi perusahaan pinjol yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum hingga tenggat waktu yang sudah ditetapkan, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, di dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar di 4 Juli 2023, Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2028.

Kredit Macet Fintech Tinggi!

Sejumlah fintech pinjol di Indonesia masih mencatatkan kredit macet yang cukup tinggi. Per 3 Agustus 2023, masih ada yang melaporkan TKB90 di bawah 90%.

Dalam temuan CNBC Indonesia, Kamis (3/8/2023), beberapa perusahaan tersebut adalah Dana Merdeka, 360 Kredi, Pintek, dan TrustIQ.

Khusus untuk Tanifund masih terlihat TKB90 sebesar 36,07%. Pada website resminya juga dituliskan tengah dalam pengawasan OJK.

Ditemui Juni lalu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono menjelaskan Tanifund sudah angkat tangan alias menyerah. Perusahaan dilaporkan tidak bisa melakukan apapun dengan keadaannya.

“Tanifund sudah angkat tangan. Mereka sudah tidak melaksanakan action plan apapun dan melakukan apapun,” kata Triyono, Kamis (8/6/2023).

Triyono juga menjelaskan OJK akan melakukan pengawasan pada pinjol dengan kredit macet lebih dari 5%. Saat ada yang melewati batas normal maka akan dipanggil lembaga tersebut.

“Mereka harus buat action plan, kita sepakati bersama. Mereka komit melakukan tindakan,” ungkapnya. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU