Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Dukung Perkembangan IoT, Kominfo Tetapkan Peraturan Baru

Telko.id,Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis peraturan baru dalam rangka mendukung implementasi Internet of Things (IoT) di Indonesia. Kominfo merilis terkait persyaratan mengenai teknologi Low Power Wide Area (LPWA) yang biasanya dipakai untuk IoT.

Dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (17/05/2019) Kominfo telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal  Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Perdirjen SDPPI) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA).

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum yang diperlukan untuk memenuhi amanat Pasal 71 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

{Baca juga: Dukung Implementasi IoT, Kominfo Siap Gelar RIoT 2018}

“Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis,” tulis Ferdinandus.

Peraturan tersebut juga ditetapkan guna memenuhi amanat dari ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas yaitu persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Kelas ditetapkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait IoT ini mengatur tentang alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area (LPWA) yaitu alat dan/atau perangkat berdaya pancar rendah dengan cakupan luas yang menyediakan komunikasi radio pada pita frekuensi radio tertentu.

{Baca juga : Menkominfo: Perlu Ada Penataan Regulasi IoT di Indonesia}

Nantinya alat dan/atau perangkat tersebut wajib Factory Lock secara permanen agar hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio yang ditetapkan. Sedangkan penilaian terhadap pemenuhan kewajiban setiap persyaratan teknis diatur dan dilaksanakan melalui sertifikasi  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pihak Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi low power wide area,” tutup Ferdinandus.

Latest

Keuntungan Samsung Melonjak 10x Dari Permintaan Chip di Tengah Booming AI

Telko.id -  keuntungan Samsung Electronics mengalami lonjakan dari laba...

Kinerja Bank BTPN Q1 2024, Penyaluran Kredit Bertumbuh 24% YoY

Telko.id - PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mencetak...

XL Axiata Perkenalkan Solusi Smart Manufacture, Apa Manfaatnya?

Telko.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui...

Blibli Pertama kali Hadirkan Samsung Experience Lounge

Telko.id -  PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli’ atau...

Rekomendasi

Kinerja Bank BTPN Q1 2024, Penyaluran Kredit Bertumbuh 24% YoY

Telko.id - PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mencetak kinerja positif pada Q1 2024 dalam upayanya mewujudkan komitmen perusahaan untuk terus mengembangkan layanan keuangan...

Kemajuan AI Kini Mampu Analisa Kondisi Rambut yang Tepat

Telko.id – Kemajuan teknologi artificial intelligent atau AI pun kini mampu menganalisis kondisi rambut dengan lebih tepat. Perfect Corp, penyedia teknologi kecantikan dan fashion AI...

Ini Dia Pemenang Program Sharp Lovers Day – Fiestapora

Telko.id - Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini