Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Validasi IMEI, Pendapatan Pajak Terdongkrak, Konsumen Terlindungi

Telko.id – Pemerintah tengah menggodok peraturan mengenai validasi (pengendalian) International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel. Harapannya, dengan adanya peraturan itu maka pendapatan pajak terdongkrak dan konsumen terlindungi.

Peraturan menteri ini bukan hanya satu kementerian. Melainkan langsung tiga Kementerian yakni yang akan dibuat ini Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri  Komunikasi dan Informatika yang rencananya akan ditandatangani pertengahan Agustus 2019. Bertepatan dengan Peringatan Ulang Tahun Proklamasi ke-74 Republik Indonesia.

Pemerintah menargetkan Indonesia merdeka dari ponsel black market (BM) untuk mendongkrak pajak dan pertumbuhan industri ponsel yang sehat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan rencana keluarnya tiga Permen itu bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Menurutnya, dari beberapa negara yang telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel, membawa keuntungan karena  pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi.

“Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu. kami merencanakan mengeluarkan permen soal valldasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya.” ujar Rudiantara dalam Talkshow dan Seminar Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri dan Negara Akibat Ponsel Black Market dan Solusinya di Ruang Serbaguna Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (2/8/2019).

Perdagangan ponsel BM membawa kerugian untuk konsumen, industri dan negara. Oleh karena itu,  pemerintah menilai pentingnya regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut Dari aspek tata niaga, peredaran ponsel BM akan memengaruhi perdagangan perangkat elektronik dan pada gilirannya memengaruhi pendapatan negara. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan peredaran ponsel BM memiliki potensi  pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun.

Perhitungan itu didasarkan jumlah ponsel pintar baru setiap tahun sebanyak 45 juta ponsel pintar baru. Adapun sekitar 20% s.d. 30 % atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM. Dengan harga per ponsel dalam kisaran harga Rp2,2 juta, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp  22,5 triliun.  Dengan demikian,  ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 % PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun.

Dalam acara yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF) didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika itu hadir pembicara Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail; Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemperin, Harjanto; Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono Sutiarto. Hadir pula Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi; Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys;  dan Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (Icha)

Latest

Yuk Bisa Yuk, Produktif Lagi Setelah Liburan dengan Galaxy A55 5G

Telko.id - Setelah merayakan hari kemenangan di Hari Raya...

Telin dan Dialog Axiata, Kolaborasi Demi Keamanan Yang Lebih baik

Telko.id - Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani...

LG Gelar Better Life Festival, Inspirasi Bagi Generasi Muda

Telko.id – LG gelar Better Life Festival sebagai upaya...

Apresiasi Buat Fans, Xiaomi Luncurkan Redmi Note 13 Pro+ 5G Edisi Khusus

Telko.id – Xiaomi sadar bahwa merek ini besar dikarenakan...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini