Telko.id – Menteri Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengubah struktur direktorat, ada direktorat jenderal atau ditjen yang mengawasi ruang digital, termasuk media sosial.
“Dengan perubahan nomenklatur nama menjadi Komunikasi dan Digital, akan ada perubahan eselon satu, yang akan memperluas tugas-tigas yang terkait dengan digital,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I, Jakarta, Selasa (5/11).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024 tersebut terlihat ada 5 direktorat jenderal atau ditjen, salah satunya mengawasi ruang digital.
Baca juga : Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Yang Terlibat Kasus Judi Online
Ditjen Pengawasan Ruang Digital ini mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
Lalu, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Kemudian, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Adapun, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media
Selain itu, level inspektorat jenderal dan sekretariat jenderal pun bakal berubah. Sebelumnya, dua pejabat ini mempunyai level jabatan setara dengan para dirjen. Jabatan mereka bakal berada di atas dirjen, di bawah menteri dan wakil menteri.
Berikut struktur direktorat di Kemkomdigi yang diusulkan oleh Menkomdigi:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
- Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
- Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
- Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
- Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
- Staf Ahli Bidang Hukum
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
- Staf Ahli Bidang Teknologi.
Meutya mengatakan semua itu masih ide dan belum disahkan. Masih ada proses yang perlu dilewati.
“Ini baru usulan kami kepada KemenPANRB dan nanti di level Sesneg kemudian keluar Perpress,” jelas dia.
Dia menjelaskan akan ada ketidaknyamanan karena perubahan struktur. Misalnya ada perpindahan pegawai dan harus melakukan hal baru.
“Di awal kami juga sudah berdiskusi banyak tentang perubahan struktur yang cukup besar dan pasti mungkin ada kekurangnyamanan di mana Bapak-Ibu harus berpindah, harus melakukan hal baru,” tutur Meutya.
Penataan struktur direktorat Kemkomdigi ini jadi salah satu program yang dilakukan Meutya dan kementeriannya. Dia juga membuka diri jika ada masukan untuk perubahan yang disebutnya sebagai ruang perbaikan dalam tata kelola struktur organisasi.
“Pada prinsipnya perubahan nomenklatur nama Kementerian menjadi Komunikasi dan Digital memang membuat ruang juga untuk perbaikan di dalam dan juga tata kelola sistem struktur organisasi di dalam,” jelas dia. (Icha)