Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk telah lolos Uji Laik Operasi (ULO).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo Aju Widya Sari yang ditemui di sela-sela Halal Bihalal Apjatel di Jakarta, Senin (29/4/2024).

“Starlink sudah punya izin penyelenggara telekomunikasi itu sudah selesai semua. (ULO) sudah beres semua,” ujar Aju.

Dengan demikian, saat ini Starlink sudah mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) sebagai bentuk resmi jualan internet kepada pengguna akhir tanah air.

Baca juga : XL Axiata Manfaatkan Starlink Jangkau BTS di Pedalaman

“Hasilnya, (Starlink) sudah lulus uji laik operasi. Jadi, mereka sudah mendapatkan izin (dari Kominfo untuk jualan layanan internet ke pelanggan ritel),” sambungnya.

Saat ditanya, kapan ULO Starlink tersebut dilakukan, Aju mengaku tidak mengingat betul waktunya. Namun yang pasti, Starlink sudah bisa menyediakan layanan internet ke segmen business to consumer (B2C).

“Sudah selesai dua minggu lalu. Waktunya saya harus cek, tapi yang jelas sudah selesai. (SKLO) yang jelas sudah terbit dan bisa jualan,” kata Aju.

Sebagai informasi, Starlink telah hadir di Indonesia sejak Juni 2020 yang saat itu hanya menyediakan akses ke pelanggan bisnis. Starlink mendapatkan hak labuh satelit khusus non geostationer (NGSO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hak labuh tersebut berlaku untuk layanan backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tertutup anak perusahaan Telkom, yakni Telkomsat.

Sekarang, dengan telah lolos ULO tersebut, Starlink sudah sah dan resmi jualan internet ke masyarakat Indonesia secara luas.

Harapan Apjatel

Degan Stralink sudah dinyatakan lolos Uji Laik Operasi (ULO) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) pun meminta agar konstelasi satelit internet itu melayani daerah non-urban.

Pasalnya, menurut Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas Swandy, para penyelenggara fixed broadband dalam negeri telah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk menghadirkan layanan internet berbasis kabel.

“Kami berharap Starlink itu dapat digunakan di khusus daerah non-urban atau luar kota, seperti 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal),” ujar Jerry ditemui awak media di Halal Bihalal Apjatel di Jakarta, Senin (29/4/2024).

“Karena memang Apjatel adalah asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi fixed broadband itu memang cukup mahal. Jadi, kalau memang Starlink (masuk) jadi pertanyaan. Secara positioning, kami berharap bisa untuk cover Indonesia terluar,” jelasnya.

Berbeda dari sebelumnya yang hanya melayani pelanggan korporasi, kini Starlink sudah melebarkan sayap bisnisnya ke pelanggan ritel yang cakupannya secara nasional. Artinya, seluruh Indonesia dapat memanfaatkan jaringan internet satelit milik Elon Musk tersebut.

“Karena ketika dia (Starlink) masuk nanti ke daerah ritel atau kota itu akan mengganggu ekosistem, dari sisi harga, dari sisi bagaimana penyerapan layanan itu sendiri kepada masyarakat atau user,” ungkap Jerry.

Starlink bakal bayar BHP

Masuknya Starlink ke Indonesia, dikhawatirkan akan mendapatkan karpet merah, namun hal itu dipastikan oleh Menteri Kominfo Budi Arie tidak akan terjadi.

Budi memastikan Starlink ikut aturan di Indonesia. Termasuk untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) untuk penggunaan spektrum frekuensi di dalam negeri.

“Semua harus ikut regulasi Indonesia dong. Izinnya semua harus ikut Indonesia. Bayar dong, enggak ada yang gratis enak aja,” kata Budi Arie.

Untuk diketahui, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi (BHP) adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara telekomunikasi dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Salah satu BHP yang dibebankan kepada penyelenggara telekomunikasi Indonesai adalah pungutan BHP program pembangunan sarana layanan pedesaan atau Universal Service Obligation (USO) sebesar 1,25% dari total pendapatan.

“Kalau mereka [Starlink] mau beroperasi di Indonesia, mereka harus ikut regulasi indonesia dong,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia juga memastikan bahwa masuknya Starlink ke Indonesia tidak akan memakan satelit raksasa Satria-2. Sebab, sambung dia, Satria-2 mengadopsi satelit GEO, sedangkan Starlink merupakan satelit LEO. “Kebutuhannya berbeda, Satria-2 ini kan GEO, nggak berkompetisi secara langsung walaupun ada Starlink,” tandasnya. (Icha)

Latest

Explore Galaxy S24 Series Lebih Worry-free? Ini 4 Tips Jitunya!

Telko.id – Pakai smartphone canggih, pasti juga ada ke...

WWF ke 10, Telkomsel Pastikan Kesiapan dan Kemudahan Akses Jaringan Broadband

Telko.id - Telkomsel turut menyukseskan pelaksanaan World Water Forum...

WWF Ke-10,  XL Axiata Siapkan Jaringan Berkualitas dan Body Worn Camera 

Telko.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) memastikan...

Oppo A60 Hadirkan Ketahanan Tingkat Militer, Ini Spesifikasi Lengkapnya!

Telko.id - Hari ini, Oppo meluncurkan anggota terbaru dari...

Rekomendasi

Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

Telko.id - Indonesia kini memiliki pusat pengujian perangkat yang berstandar internasional Indonesia Digital Test House (IDTH) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Joko Widodo...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini