Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Setneg Mengembalikan Lagi RUU Perlindungan Data Pribadi Ke Kominfo

Telko.id – Duh, perjalanan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk disahkan masih panjang lagi. Pasalnya, Sekretariat Negara (Setneg) mengembalikan kepada kepada Kementerian Kominfo karena ada beberapa poin yang belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Padahal, salah satu tugas dari Presiden Joko Widodo pada Johnny G. Plate adalah untuk segera menyelesaikan pembuatan regulasi yang tertunda

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengaku diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan pembuatan regulasi yang tertunda. Salah satu regulasi yang harus dikebut penyelesaiannya adalah Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Bukan ditolak, tapi dikembalikan agar nanti kembali diusulkan saat sudah lengkap,” kata Johnny saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Senin (28/10/2019) ketika dikonfirmasi terkait pengembalian RUU PDP tersebut ke Kominfo.

Adapun beberapa poin yang belum disetujui oleh Kemendagri dan Jaksa Agung adalah sebagai berikut:

  • Pasal 7 RUU PDP mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data prbadi.
  • Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.
  • Pasal 1 angka 7 RUU PDP mengenai definisi korporasi.
  • Pasal 10 RUU PDP mengenai hak untuk mengajukan keberatan.
  • Pasal 17 ayat 2 huruf a RUU PDP mengenai prinsip perlindungan data pribadi.
  • Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual. Pasal 44 RUU PDP mengenai pengecualian kewajiban pengendali data pribadi.
  • Perlu dipertimbangkan RUU ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah termasuk alat bukti elektronik.

Sebelumnya, mantan Menkominfo Rudiantara juga sempat menyebut bahwa ia telah dua kali menandatangani RUU PDP. Namun, proses harmonisasi UU PDP di Sekretariat Negara membutuhkan proses dan waktu yang tak singkat sehingga aturan ini belum juga diajukan ke DPR. Harmonisasi ini dilakukan agar UU PDP tak tumpang tindih dengan aturan lain.

Supaya, data pribadi tetap terlindung selama proses RUU PDP ini berjalan, maka Kementerian Kominfo akan menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016.

“RUU PDP sekarang dikembalikan dan akan dibahas lagi. Permen 20 tahun 2016 akan disempurnakan, untuk prinsip perlindungan data pribadi dalam waktu dekat,” ungkap Semuel Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika). (Icha)

Latest

Paska Merger, Indosat Bersaing Ketat Dengan Telkomsel di Pedesaan dan Luar Pulau Jawa

Telko.id - Berdasarkan hasil analisis dari Open Signal, penggabungan...

Cybersecurity Center of Excellence, Dibentuk Demi Jaga Ekonomi Digital Indonesia

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan...

Fitur Smart Switch, Solusi Mudah Pindahkan Data ke Galaxy A15

Telko.id – Ganti device? Hmm pasti muncul pertanyaan, “Wah,...

Libur Ramadan dan Lebaran, Trafik Data XL Axiata Meningkat 16%

Telko.id - XL Axiata mencatat peningkatan trafik penggunaan data...

Rekomendasi

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

Transaksi Keuangan Digital Wajib TTD Elektronik Tersertifikasi!

Telko.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi...

BAKTI Kominfo Sediakan Akses Internet di TPS di 3T

Telko.id – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo memfasilitasi kebutuhan akses internet di wilayah terluar, tertinggal dan terdepan (3T) untuk penyelenggara Pemilu. Hal...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini