Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Ridesharing Tak Boleh Tentukan Tarif, Siapa yang Bakal Dirugikan?

Telko.id – Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) no 32 tahun 2016, dimana salah satu isinya mengatur transportasi berbasis aplikasi online. Pada salah satu pasalnya disebutkan, perusahaan ridesharing seperti Uber, Grab dan lainnya tidak boleh menentukan tarif sendiri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menjelaskan bahwa pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri atas angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu, dan angkutan dengan tujuan tertentu yang memiliki lima jenis pelayanan, yaitu angkutan antarjemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter, dan angkutan sewa.

Pudji menambahkan, untuk menyelenggarakan angkutan umum tidak dalam trayek seperti yang dilakukan Uber dan Grab, perusahaan wajib mempunyai izin yang dikenakan PNBP, dan juga harus berbentuk badan hukum Indonesia.

“Untuk memperoleh izin, memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pool, memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).

Perusahaan juga harus mempekerjakan pengemudi dengan SIM umum sesuai golongan kendaraan serta persyaratan administrasi lainnya berupa akta pendirian, bukti pengesahan sebagai badan hukum, TDP, SITU, surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin, dan pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan.

“Perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi baik yang dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi yang berbadan hukum Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan penyedia jasa aplikasi teknologi informasi yang memberikan layanan reservasi angkutan umum harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan.

Sementara terkait tarif, Pudji mengatakan bahwa perusahaan transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum seperti menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Bahkan, Dalam Bab IV soal Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi, pasal 40 disebutkan bahwa perusahaan angkutan umum boleh atau dapat menggunakan aplikasi berbasis TI.

Sementara di poin 3 dituliskan bahwa perusahaan angkutan umum dapat bekerjasama dengan perusahaan aplikasi dan harus taat terhadap ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Hal ini diperkuat oleh pasal 41 ayat 4 yang menegaskan bahwa perusahaan aplikasi transportasi harus melaporkan identitas perusahaan, akses monitoring operasional pelayanan data kendaraan dan pengemudi ke Direktur Jendral Kemenhub.

Sehingga dari penjelasan di atas bisa dimaksudkan bahwa Uber, Grab dan bahkan mungkin Go-Car (layanan milik Gojek), harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum dan tidak boleh lagi merekrut secara langsung atau menentukan tarif perjalanan mereka.

Padahal, tarif yang cenderung lebih murah dan juga stabil menjadi salah satu alasan bagi pengguna untuk memilih ridesharing.

Latest

XL Axiata Manfaatkan Starlink Jangkau BTS di Pedalaman

Telko.id – XL Axiata siap mengajak perusahaan milik miliarder...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator...

Layanan Purnajual realme Kini Tersedia Melalui WhatsApp

Telko.id - realme resmi meluncurkan layanan WhatsApp realme Support,...

Nokia Tuntaskan Modernisasi Jaringan 5G XL Axiata di Indonesia

Telko.id - Nokia mengumumkan bahwa telah berhasil menyelesaikan proyek...

Rekomendasi

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

Menkominfo Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global

Telko.id - Pemerintah mendukung upaya pengembangan ekosistem industri digital untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui industri pusat data Indonesia yang bisa go global. Menteri...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini