spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Ridesharing Tak Boleh Tentukan Tarif, Siapa yang Bakal Dirugikan?

Telko.id – Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) no 32 tahun 2016, dimana salah satu isinya mengatur transportasi berbasis aplikasi online. Pada salah satu pasalnya disebutkan, perusahaan ridesharing seperti Uber, Grab dan lainnya tidak boleh menentukan tarif sendiri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menjelaskan bahwa pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek terdiri atas angkutan taksi, angkutan pariwisata, angkutan kawasan tertentu, dan angkutan dengan tujuan tertentu yang memiliki lima jenis pelayanan, yaitu angkutan antarjemput, angkutan permukiman, angkutan karyawan, angkutan carter, dan angkutan sewa.

Pudji menambahkan, untuk menyelenggarakan angkutan umum tidak dalam trayek seperti yang dilakukan Uber dan Grab, perusahaan wajib mempunyai izin yang dikenakan PNBP, dan juga harus berbentuk badan hukum Indonesia.

“Untuk memperoleh izin, memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pool, memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain,” ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/4).

Perusahaan juga harus mempekerjakan pengemudi dengan SIM umum sesuai golongan kendaraan serta persyaratan administrasi lainnya berupa akta pendirian, bukti pengesahan sebagai badan hukum, TDP, SITU, surat pernyataan kesanggupan sebagai pemegang izin, dan pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan.

“Perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi baik yang dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi yang berbadan hukum Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, perusahaan penyedia jasa aplikasi teknologi informasi yang memberikan layanan reservasi angkutan umum harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan.

Sementara terkait tarif, Pudji mengatakan bahwa perusahaan transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum seperti menetapkan tarif dan memungut bayaran, merekrut pengemudi, dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.

Bahkan, Dalam Bab IV soal Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi, pasal 40 disebutkan bahwa perusahaan angkutan umum boleh atau dapat menggunakan aplikasi berbasis TI.

Sementara di poin 3 dituliskan bahwa perusahaan angkutan umum dapat bekerjasama dengan perusahaan aplikasi dan harus taat terhadap ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Hal ini diperkuat oleh pasal 41 ayat 4 yang menegaskan bahwa perusahaan aplikasi transportasi harus melaporkan identitas perusahaan, akses monitoring operasional pelayanan data kendaraan dan pengemudi ke Direktur Jendral Kemenhub.

Sehingga dari penjelasan di atas bisa dimaksudkan bahwa Uber, Grab dan bahkan mungkin Go-Car (layanan milik Gojek), harus bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum dan tidak boleh lagi merekrut secara langsung atau menentukan tarif perjalanan mereka.

Padahal, tarif yang cenderung lebih murah dan juga stabil menjadi salah satu alasan bagi pengguna untuk memilih ridesharing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU