spot_img
Latest Phone

Bocoran Samsung Galaxy Watch8: Desain Baru, Tapi Kecepatan Isi Daya Masih Sama?

Telko.id - Bocoran resmi dari sertifikasi 3C di China...

Garmin Instinct 3 Tactical Edition: Smartwatch Tangguh untuk Misi Ekstrem

Telko.id - Garmin baru saja menghadirkan Instinct 3 –...

ASUS Vivobook S14: Laptop AI 45+ TOPS untuk Produktivitas Tanpa Batas

Telko.id - ASUS Vivobook S14 (S3407QA), laptop terbaru yang...

Garmin vívoactive 6, Tak Sekadar Pintar, Dukung Gaya Hidup Aktif dan Tampil Lebih Gaya

Telko.id - Garmin Indonesia memperkenalkan vívoactive 6, smartwatch wellness...

Lebih Bugar Setelah Lebaran dengan Smartwatch Garmin

Telko.id - Pernahkah Anda merasa tubuh terasa berat dan...

ARTIKEL TERKAIT

Lelang Frekuensi 700 Mhz dan 26 GHz, Tunggu Apa Lagi?

Telko.id – Operator selular sampai sekarang masih menunggu kapan frekuensi 700 Mhz akan dilelang. Sempat pemerintah dalam hal ini Kominfo akan melakukannya tahun ini, tapi kini tinggal beberapa hari lagi jelang pergantian tahun, masih belum juga terdengar.

Apa yang ditunggu? Ya, pemerintah masih menunggu hasil konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.

Konsultasi publik ini sudah berlangsung dari Oktober lalu, tapi hingga kini masih belum ada informasi lanjutannya. Ditambah lagi, pemerintah sendiri telah membuat task force pada November lalu untuk memformulasikan insentif 5G.

Kedua nya ini akan saling berkait. Pasalnya, jika lelang frekuensi dilakukan saat ini, maka akan ‘mubazir’ karena begitu ada aturan baru, bisa jadi melakukan lelang ulang. Tentu menjadi tidak efektif.

Baca juga : Pemerintah Ingin Lelang Frekuensi 700 Mhz Secepatnya, Bisa Kah?

Pemerintah sendiri dalam RPM menyebutkan bahwa penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz pada rentang 703 – 748 MHz akan berpasangan dengan 758 – 803 MHz dengan moda FDD.

Setidaknya, setelah diterapkannya ASO menghasilkan digital dividen di pita frekuensi 700 MHz, yaitu sebesar 112 MHz. Kemudian, lebar pita 90 MHz di antaranya akan dilakukan lelang oleh Kominfo.

Lalu untuk pita frekuensi radio 26 GHz pada rentang 24,25 – 25,85 GHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Pemerintah juga dalam RPM menyebutkan memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 700 MHz dan 26 GHz untuk memilih teknologi dalam lingkup IMT.

Artinya, bisa saja kedua frekuensi ini digunakan untuk 4G atau 5G. Namun, menurut Sekjen ATSI Marwan O. Baasir saat bertemu dengan awak media di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12/2023), frekuensi 700 Mhz akan lebih baik digunakan untuk 4G.

Ia pun menyebutkan bahwa sebaiknya, pemenang dari lelang ini tidak hanya satu operator saja. “Nggak tahu, pemerintah mau gimana (dibagi blok di lelang frekuensi 700 MHz-red). Tapi, yang pasti tidak satu pemenangnya, ya paling enggak tiga operator,” tuturnya.

Yang pasti, kedua faktor itu diharapkan berbeda dengan lelang frekuensi sebelumnya. Terutama dalam hal Biaya Hak Penggunaan (BHP) untuk frekuensi eksisting dan Harga Seleksi atau lelang yang memberlakukan Up Front Fee atau Uff dapat dihapuskan.

Lalu Annual Fee (AF) maksimal kurang dari 1x harga terendah. Kemudian installment 0% sampai tahun ke-3, 40% tahun ke-4 to ke-6 kemudian normal sampai tahun ke-10. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU