spot_img
Latest Phone

Huawei Band 10, Smartband ala Smartwatch Ini Kecanggihannya!

Telko.id - Huawei Device Indonesia resmi meluncurkan Huawei Band...

Xiaomi Smart Display Max 100, Layar Pintar Ultra Besar Pertama di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia meluncurkan Xiaomi Smart Display Max...

Garmin Connect, Bisa Rancang Rute Lebih Personal dan Menyenangkan

Telko.id - Dalam aplikasi Garmin Connect terdapat fitur khusus...

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

ARTIKEL TERKAIT

Lelang Frekuensi 700 Mhz dan 26 GHz, Tunggu Apa Lagi?

Telko.id – Operator selular sampai sekarang masih menunggu kapan frekuensi 700 Mhz akan dilelang. Sempat pemerintah dalam hal ini Kominfo akan melakukannya tahun ini, tapi kini tinggal beberapa hari lagi jelang pergantian tahun, masih belum juga terdengar.

Apa yang ditunggu? Ya, pemerintah masih menunggu hasil konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.

Konsultasi publik ini sudah berlangsung dari Oktober lalu, tapi hingga kini masih belum ada informasi lanjutannya. Ditambah lagi, pemerintah sendiri telah membuat task force pada November lalu untuk memformulasikan insentif 5G.

Kedua nya ini akan saling berkait. Pasalnya, jika lelang frekuensi dilakukan saat ini, maka akan ‘mubazir’ karena begitu ada aturan baru, bisa jadi melakukan lelang ulang. Tentu menjadi tidak efektif.

Baca juga : Pemerintah Ingin Lelang Frekuensi 700 Mhz Secepatnya, Bisa Kah?

Pemerintah sendiri dalam RPM menyebutkan bahwa penetapan penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz pada rentang 703 – 748 MHz akan berpasangan dengan 758 – 803 MHz dengan moda FDD.

Setidaknya, setelah diterapkannya ASO menghasilkan digital dividen di pita frekuensi 700 MHz, yaitu sebesar 112 MHz. Kemudian, lebar pita 90 MHz di antaranya akan dilakukan lelang oleh Kominfo.

Lalu untuk pita frekuensi radio 26 GHz pada rentang 24,25 – 25,85 GHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Pemerintah juga dalam RPM menyebutkan memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 700 MHz dan 26 GHz untuk memilih teknologi dalam lingkup IMT.

Artinya, bisa saja kedua frekuensi ini digunakan untuk 4G atau 5G. Namun, menurut Sekjen ATSI Marwan O. Baasir saat bertemu dengan awak media di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/12/2023), frekuensi 700 Mhz akan lebih baik digunakan untuk 4G.

Ia pun menyebutkan bahwa sebaiknya, pemenang dari lelang ini tidak hanya satu operator saja. “Nggak tahu, pemerintah mau gimana (dibagi blok di lelang frekuensi 700 MHz-red). Tapi, yang pasti tidak satu pemenangnya, ya paling enggak tiga operator,” tuturnya.

Yang pasti, kedua faktor itu diharapkan berbeda dengan lelang frekuensi sebelumnya. Terutama dalam hal Biaya Hak Penggunaan (BHP) untuk frekuensi eksisting dan Harga Seleksi atau lelang yang memberlakukan Up Front Fee atau Uff dapat dihapuskan.

Lalu Annual Fee (AF) maksimal kurang dari 1x harga terendah. Kemudian installment 0% sampai tahun ke-3, 40% tahun ke-4 to ke-6 kemudian normal sampai tahun ke-10. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU