Telko.id – Setelah melakukan penutupan hak akses terhadap situs film yang melanggar hak cipta atas karya Film, Kominfo kembali melakukan hal serupa hari ini. Kali ini, penutupan itu diberlakukan untuk situs-situs yang barada di Ranah Musik. Penutupan ini sejalan dengan permintaan kementrian Hukum dan HAM melalui surat HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015.
Beberapa di antara ke-22 situs yang ditutup hak aksesnya itu meliputi laguhit.com, wapkalagu.com, arenalagu.com dan stafaband.info.
Sementara itu, Kemkominfo telah meminta para penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran terhadap 22 situs tadi.
Bambang Heru Tjahjono, Dirjen Aptika mengatakan, “ini adalah peristiwa yang bersejarah dan kami juga sudah melakukan penutupan di 22 situs film dan kami akan melakukan penutupan di situs-situs musik ilegal dan didukung oleh para artis.”
Ia menambahkan, kerugian yang diderita akibat situs-situs ilegal ini mencapai Rp 66 milyar dalam satu bulan.
Sementara itu, Kominfo meminta masyarakat yang hendak mengakses situs musik diharapkan untuk mengakses beberapa situs musik legal seperti, Langit Musik, Arena Musik, Melodi Online (melon), Guvera, Joox serta Volup.
Berdasarkan data ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) pengakses 22 situs ini mencapai 430 ribu pengakses tiap bulannya.
Menurut Giring, vokalis band Nidji yang juga turut hadir dalam acara ini, penutupan situs-situs tersebut merupakan langkah yang tepat dan tegas.
“Jujur saja, kalau hal ini terus berlanjut maka kualitas dari pemusik juga ikut menurun dan diharapkan kedepannya akan menjadi lebih baik lagi sehingga musik Indonesia bisa lebih merdeka lagi,” ungkapnya. [ak/if]