Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Ini Dia Bocoran RPM Terkait Validasi IMEI Smartphone

Telko.id – Kementerian komunikasi dan Informatika baru saja mengeluarkan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi. Atau Bahasa awam yang beredar di masyarakat adalah Validasi IMEI.

Target dari RPM ini adalah untuk melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penanganan kehilangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, sehingga dipandang perlu diatur suatu regulasi terkait dengan pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Yang diatur dalam RPM tersebut, pertama adalah Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional adalah sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Sistem Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari Penyelenggara yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Kedua, International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Ketiga, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka mendukung program Kementerian Perindustrian dalam pengendalian perangkat telekomunikasi ilegal, mewajibkan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk mengidentifikasi IMEI alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung dalam jaringannya dan menyampaikan data tersebut kepada Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Keempat, hasil analisis Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional yang berupa Daftar Notifikasi, Daftar Pengecualian, dan Daftar Hitam akan diunduh oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk ditindaklanjuti melalui :

  1. Notifikasi kepada pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Notifikasi;
  2. Pairing IMEI-IMSI bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Pengecualian; dan
  3. Pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler bagi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang IMEInya terdaftar dalam Daftar Hitam.

Kelima, Pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi :

  1. Yang digunakan oleh Pengguna Jelajah Internasional (International Roamer); bawaan pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit dari jenis yang berbeda per orang;
  2. Perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  3. untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; dan/atau
  4. yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, selain itu, untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna alat dan/atau perangkat telekomunikasi eksisting, ketentuan pembatasan akses jaringan telekomunikasi bergerak seluler juga dikecualikan untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah terdaftar di jaringan telekomunikasi bergerak seluler milik Penyelenggara sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.

Ketujuh, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi direncanakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.

RPM ini telah dibahas secara intensif di internal Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun secara eksternal dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Namun mengingat dalam rangka penyempurnaan RPM yang dimaksud, perlu adanya masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dipandang perlu dilakukan konsultasi publik.

Sebagai bagian dari proses transparansi, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler Pada Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi dari tanggal 2 sampai dengan 6 Agustus 2019.

Naskah RPM bisa diakses di sini

(Icha)

 

 

Latest

Keuntungan Samsung Melonjak 10x Dari Permintaan Chip di Tengah Booming AI

Telko.id -  keuntungan Samsung Electronics mengalami lonjakan dari laba...

Kinerja Bank BTPN Q1 2024, Penyaluran Kredit Bertumbuh 24% YoY

Telko.id - PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) mencetak...

XL Axiata Perkenalkan Solusi Smart Manufacture, Apa Manfaatnya?

Telko.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui...

Blibli Pertama kali Hadirkan Samsung Experience Lounge

Telko.id -  PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli’ atau...

Rekomendasi

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk telah lolos Uji Laik Operasi (ULO). Hal ini disampaikan...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini