Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Aturan IMEI Berlaku, Pengguna Terdaftar Bakal Terima SMS Notifikasi Dari Kominfo

Telko.id – Aturan IMEI, resmi diberlakukan tanggal 18 April oleh pemerintah. Sebagai tahap awal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengirimkan notifikasi bagi pengguna yang perangkat HKT (handphone, komputer genggam dan tablet) legal atau terdaftar.

Isi notifikasi tersebut “IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38.”

“Pengiriman notifikasi ini akan berlangsung kurang lebih 2 (dua) minggu,” ungkap Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan dalam pernyataan tertulisnya.

Baca juga : Sah! Aturan Pengendalian IMEI dengan Sistem Whitelist Resmi Berlaku

Jika pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Jadi, setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.

Selanjutnya, pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI itu sendiri akan mulai berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Jadi, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

Namun, jika setelah tanggal 18 April, ada smartphone atau perangkat yang tidak memenuhi syarat atau illegal sesuai dengan PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, maka akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. Jika melakukan pembelian secara onlinemarketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo melaksanakan pembatasan IMEI agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.

Tentang IMEI dan Registrasi

IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.

IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

IMEI ilegal adalah IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA misalnya yang isi digitnya kosong atau yang digitnya sama semua seperti 000000000000000, 111111111111111, 222222222222222.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki kartu garansi dan buku manual berbahasa Indonesia dari pembuat perangkat; terdaftar atau memiliki TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat dari SDPPI.

Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairingnomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler. (Icha)

 

Latest

Ini Cara Samsung Knox Lindungi TV Samsung dari Kejahatan Siber

Telko.id – Pada era digital seperti sekarang ini, TV...

Huawei Siap Luncurkan GoPaint, Kesempatan Berkreasi Tanpa Batas

Telko.id - Huawei akan segera merilis GoPaint, aplikasi melukis...

Kinerja Indosat Q1 2024, Tumbuh Positif Di semua Lini Bisnis

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH, IDX:...

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan...

Rekomendasi

Starlink Sah dan Resmi Jualan Internet di Indonesia

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan layanan internet berbasis satelit Starlink milik Elon Musk telah lolos Uji Laik Operasi (ULO). Hal ini disampaikan...

XL Axiata ‘Tagih” Insentif Implementasi Jaringan 5G di Indonesia

Telko.id - XL Axiata berharap rencana pemerintah memberikan insentif kepada operator telekomunikasi untuk implementasi jaringan 5G di Indonesia cepat diumumkan. Pasalnya, bagi operator insentif ini sangat penting...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan mengenai Tata Kelola Teknologi Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI).  Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan regulasi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini