Telko.id – Presiden Joko Widodo, akhirnya menandatangani juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. Kasus WanCry yang lalu menjadi pemicu percepatan dari keluarnya Perpres ini.
Dalam Perpres tersebut di jabarkan bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menaungi koordinasi di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Tugasnya adalah melaksanakan keamanan siber secara efektif dengan mengkoordinir semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Baik itu untuk deteksi, pemantauan, penanggulangan, pemulihan, evaluasi, atas insiden atau serangan siber.
Menurut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, BSSN menjadi lembaga yang mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan ancaman keamanan siber.
Rudiantara menilai, serangan siber di dunia maya ini luar biasa massif, seperti serangan ransomware WannaCry awal Mei lalu. “Maka kami harus siapkan BSSN ini,” ujar Rudiantara kepada detikINET, Kamis (1/6).
“Fungsi dari BSSN tidak hanya sekadar mendeteksi serangan cyber saja, tetapi juga difungsikan untuk mencegah hingga pemulihan.
Hadirnya BSSN merupakan peleburan dari dua institusi, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi serta Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo.
“Dari lima direktorat yang dibawah Aptika, Direktorat Keamanan Informasi yang dikonsolidasikan,” ucap pria yang disapa Chief RA ini.
Begitu juga dengan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang sebelumnya unit kerja dibawah Kominfo menjadi bagian dari BSSN.
“Setiap kementerian memiliki direktorat keamanan masing-masing, maka sekarang sudah menjadi satu bagian dari BSSN,” kata Rudiantara mendambahkan.
Ditetapkannya Perpres ini, maka pegawai negeri sipil di lingkungan Lembaga Sandi Negara serta yang dari lingkungan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka keduanya menjadi pegawai negeri sipil pada BSSN. (Icha)