Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Ini Dia 5 Hal yang Haram dalam Fatwa MUI Tentang Media Sosial

Telko.id – Fenomen bermedia sosial semakin hari semakin tidak terkendali. Banyak sekali yang konten negative yang disebarkan. Memang sangat sulit dikendalikan. Itu sebabnya, Majelis Ulama Indonesia yang sangat khawatir dengan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

“MUI berharap fatwa tersebut bisa mencegah penyebaran kontenmedia sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat,” kata Ketua umum MUI Ma’ruf Amin dalam diskusi public dan kenferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (6/5/2017).

“Selain isinya jangan sampai berita bohong dan adu domba, dan yang sangat dirasakan sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Jadi, yang dilarang oleh agama,” ujar Ma’ruf menambahkan.

Dalam fatwa MUI tersebut tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial.

Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Umat Muslim juga diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

MUI juga melarang kegiatan memproduksi, menyebarkan dan-atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain itu, aktivitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

“Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ucap Ma’ruf.

Ma’ruf Amin menyerahkan fatwa MUI tersebut kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dia berharap fatwa tersebut bisa mencegah konten-konten negatif di media sosial.

Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan MUI terkait implementasi fatwa di lapangan.

“Fatwa ini diharapkan bisa mencegah konten-konten negatif. Kami akan minta petunjuk kepada MUI untuk menafsirkan praktik-praktik apa saja yang diharamkan di lapangan,” ujar Rudiantara. (Icha)

 

 

Latest

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini...

Indosat SheHacks 2024, Kembali Hadir Dukung Pemberdayaan Perempuan

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui...

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Rekomendasi

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini agar bisnis dibidang apapun tidak terlibas oleh jaman yang sudah masuk ke era teknologi digital....

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu tahun sekali, pas hari Raya Idul Fitri. Nah, kali ini Telko.id berkesempatan mudik berbekal Acer...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development (IMD) terkait Smart City Indeks (SCI) 2024 menyebutkan bahwa Indonesia perlu perbaikan soal kemacetan dan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini