spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Tecno Spark 20C

Tecno Spark Go 2024

ARTIKEL TERKAIT

XL Tanggapi Positif Upaya Penertiban Kartu SIM

Jakarta – Rencana Pemerintah untuk menertibkan kartu SIM, dimana nantinya KTP menjadi sebuah kewajiban ketika seseorang akan membeli kartu SIM, ditanggapi positif oleh operator telekomunikasi. XL misalnya, mengaku tidak merasa ada yang buruk dengan peraturan yang akan resmi diterapkan pada Desember 2015 mendatang ini.

Dampakya untuk bisnis XL tidak akan negatif ya, karena sudah dari awal tahun kita ini transfer bisnis model. Jadi tidak lagi bertumpu pada jumlah sim card atau akuisisi yang banyak,” kata Dian Siswarini, Direktur Utama sekaligus CEO PT XL Axiata Tbk saat ditemui di Graha XL belum lama ini.

Hal senada disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Menurutnya, sekarang ini bukan lagi saatnya bagi perusahaan telekomunikasi untuk mengejar jumlah pelanggan, tetapi lebih merujuk pada revenue atau pendapatan.

Lupakan soal jumlah pelanggan, yang perlu diperhatikan adalah revenue share dan EBITDA share. Karena pertumbuhan perusahaan itu ada di sana,” ungkapnya.

Tak heran, XL pun tetap percaya diri meskipun terang-terangan telah mengalami penurunan jumlah pelanggan.

Berdasarkan catatan laporan perusahaan, total pelanggan XL pada kuartal kedua lalu adalah sekitar 46 juta orang. Dian menambahkan, bahwa akan ada penurunan jumlah pelanggan di kuartal ketiga ini, namun ia belum bersedia menyebutkan berapa angkanya.

Tunggu saja laporannya. Jumlah pelanggan memang turun, tapi revenue dan EBITDA naik,” sambungnya.

Mengenai persiapan penerapan penertiban kartu SIM sendiri, XL mengaku sudah melakukan berbagai persiapan, baik itu dalam hal sistem IT dan perangkat lunaknya, ataupun dalam hal edukasi.

Seperti diketahui, penertiban jual beli kartu SIM yang akan resmi diterapkan pada 15 Desember mendatang ini nantinya tak hanya akan membawa manfaat bagi industri telekomunikasi saja, tetapi juga pelanggan.

Dari sisi pelanggan, aturan ini akan mengurangi tindakan penyalahgunaan nomor telepon, entah itu untuk berbuat kejahatan, menipu ataupun berbagai spam lainnya. Sementara bagi operator telekomunikasi, penertiban ini akan membuat mereka mudah mendapatkan pelanggan berkualitas serta bisa mendorong pendapatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU