Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

E-Samsat Jawa Barat Didukung Oleh Telkomsel

Telko.id – Telkomsel digandeng oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengembangan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejumlah Bank yang telah ditunjuk. Tugasnya menyediaan nomor kontak utama layanan E-Samsat untuk penyediaan informasi terkait rincian kewajiban bayar pajak kendaraan, sehingga para pengguna kendaraan tidak perlu menghabiskan waktu untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor SAMSAT Jabar.

“Telkomsel berkomitmen untuk terus mendukung dan menghadirkan solusi layanan mobile terpadu untuk kebutuhan instasi Pemerintah Daerah terkait terbentuknya ekosistem Smart City di wilayah Provinsi Jawa Barat,” kata Agustiyono, General Sales Regional Jawa Barat Telkomsel.

Dengan dukungan sinergi layanan Telkomsel, pengguna kendaraan cukup mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor0811-211-9211 dengan format: esamsat(spasi)nomor rangka(spasi) Nomor KTP. Selanjutnya para wajib pajak akan mendapatkan pesan singkat layanan langsung dari Telkomsel yang sudah di sesuaikan dengan data kendaraan dan rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan database data pemilik kendaraan yang berada di server Samsat Jawa Barat.

Usai mendapatkan pesan balasan dari layanan Telkomsel, pelanggan akan mendapatkan 16 digit kode bayar (tertulis KD BYR) pada SMS balasan, kode tersebut yang akan dipakai saat melakukan transaksi pembayaran di ATM, setiap pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA. Setelah sebelumnya memasukan kode institusi atau kode Samsat Jabar yang bisa diakses melalui informasi di ATM pengguna Wajib Pajak ditambah 16 digit kode bayar.

Bukti pembayaan dalam bentuk struk yang diperoleh setelah melakukan proses transaksi pembayawan di ATM dapat sebagai bukti pembayaran yang sah, dan jika perlukan untuk penguatan aspek legalitas lebih resmi, struk tersebut dapat dibawa ke Samsat dan dicetak bukti pembayaran pajak di STNK seperti biasa tanpa dipungut biaya tambahan. (Icha)

Latest

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development...

Rekomendasi

Telkomsel Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan

Telko.id - Telkomsel melalui inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel Jaga Bumi dan dalam rangka Hari Bumi Sedunia, merilis kampanye video "Jejak Kebaikan" yang...

Ramadan Dan Lebaran, Trafik Internet Telkomsel Naik 12.87 Persen

Telko.id – Momen libur Ramadan dan Lebaran tahun ini, trafik internet Telkomsel meningkat hingga 12.87 Persen dibandingkan hari biasa atau 15.08 persen lebih tinggi...

Telkomsel Siaga RAFI 2024, Berangkatkan 1.100 Pemudik

Telko.id - Dalam rangkaian Telkomsel Siaga RAFI 2024, operator ini menghadirkan program Mudik Hepi Telkomsel Poin. Program ini yang mengajak para pelanggan setia Telkomsel dan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini