spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Hasil RUPST, Smartfren Telecom Punya 3 Komisaris Baru

Telko.id – Hasil RUPST atau Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) menyetujui perubahan susunan komisaris pada Jumat, 25 Juni 2021, bertempat di kantor pusat Smartfren Telecom di  Jakarta Pusat.

Hasil RUPST PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) yang dihadiri oleh 91,87% Pemegang Saham perseroan menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dengan mengangkat Ferry Salman sebagai Wakil Presiden Komisaris, Ketut Sanjaya dan Jagbir Singh sebagai Komisaris Independen Perusahaan.

Berikut Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk 5 tahun berikutnya, berdasarkan hasil RUPST ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : DR. Darmin Nasution, S.E.
Wakil Presiden Komisaris : Ferry Salman
Komisaris Independen : Ir. Ketut Sanjaya, MSM
Komisaris Independen : Ir. Sarwono Kusumaatmadja
Komisaris Independen : Jagbir Singh

Direksi
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Djoko Tata Ibrahim
Direktur : Antony Susilo
Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : Shurish Subbramaniam

Baca juga : Kinerja Smartfren, Pendapatan Naik Tapi Masih Merugi, Kenapa?

Selain itu, perseroan juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 25 Juni 2021. Dari hasil RUPSLB itu pemegang sama menyetujui ratifikasi atas pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 (OWK 2014) yang dilaksanakan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 14 Agustus 2020, dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi OWK 2014 menjadi saham baru seri C Perseroan.

Selain itu juga menyetujui ratifikasi atas pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi III Tahun 2017 (OWK 2017) yang dilaksanakan sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 14 Agustus 2020, dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi OWK 2017 menjadi saham baru seri C Perseroan.

Pemegang saham dari Smartffren Telecom juga menyetujui atas perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan agenda ke-1 dan ke-2 di atas.

Dan, pemegang saham juga dalam RUPSLB menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk dan atas nama Perseroan terkait dengan pelaksanaan persetujuan RUPSLB terhadap agenda sebagaimana disebutkan di atas. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU