spot_img
Latest Phone

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Terkait Tuduhan Kartel, Ini Jawaban Indosat

Telko.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu berniat memanggil Indosat Ooredoo dan XL Axiata terkait dugaan kartel saat membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy.

“Indosat dan XL akan kami panggil minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada dua perusahaan tersebut,” ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf pada keterangan pers yang diterima tim Telko.id (10/10).

Pemanggilan ini disebabkan karena terdapat tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Syarkawi menjelaskan, price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga. Sementara, market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.

Terkait dengan isu tersebut, Indosat Ooredoo melalui keterangan resminya menyatakan belum menerima surat panggilan dari KPPU terkait dengan isu yang beredar di publik mengenai dugaan praktek kartel bersama XL.

“Dugaan praktek kartel yang ditujukan kepada Indosat Ooredoo adalah tidak benar karena kam tidak pernah melakukan praktek kartel dalam bentuk apapun dalam menjalankan bisnis kami. Indosat Ooredoo tidak pernah melakukan kesepakatan dengan XL dalam bentuk apapun terkait dengan dugaan praktek kartel tersebut,” tegas jawaban Indosat Ooredoo yang diwakili oleh Deva Rachman, Group Head Corporate Communications pada keterangan pers yang diterima tim Telko.id (14/10).

Indosat juga menegaskan, sebagai perusahaan publik, mereka selalu berupaya untuk mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia serta menerapkan prinsip-prinsip good corporate & public governance dalam melayani pelanggan dan masyarakat di Indonesia.

Seperti diketahui, isu kartel antar operator telekomunikasi Tanah Air mencuat beberapa waktu lalu, setelah KPPU menilai terdapat indikasi bahwa pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini telah dirancang sejak lama untuk persiapan jika PP No 52/2000 dan PP 53/2000 selesai direvisi dan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Sekadar informasi, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016. Pada  perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham.

Modal dasar pembentukan anak usaha ini Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar, dan modal disetor Rp 2,5 miliar. Sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU