spot_img
Latest Phone

Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Rilis 2026

Telko.id - Apple dikabarkan sedang mempersiapkan peluncuran iPhone lipat...

Apple Rilis iOS 26 Beta 2 dengan Perbaikan Liquid Glass

Telko.id - Apple baru saja merilis iOS 26 beta...

ASUS ROG Luncurkan Jajaran Perangkat Gaming RTX 50 Series di Indonesia

Telko.id - ASUS Republic of Gamers (ROG) resmi memperkenalkan...

Garmin Luncurkan Forerunner 570 & 970, Revolusi Smartwatch untuk Pelari

Telko.id - Garmin Indonesia resmi meluncurkan dua smartwatch GPS...

iPadOS 26 Resmi Dirilis: Multitasking Lebih Canggih dan Desain Baru

Telko.id - Para pengguna iPad merasakan perangkat nya masih...

ARTIKEL TERKAIT

Perancis Perintahkan Facebook Berhenti Kirim Data Pengguna ke AS

Telko.id – Otoritas perlindungan data Perancis telah memerintahkan Facebook untuk berhenti mentransfer data pengguna ke AS, menyusul putusan dari Uni Eropa yang membatalkan perjanjian transfer data lama trans-Atlantik.

Dalam sebuah perintah yang dikeluarkan Senin lalu, otoritas perlindungan data, yang dikenal dengan singkatan bahasa Perancisnya, CNIL, juga memberi Facebook waktu tiga bulan untuk menghentikan pelacakan aktivitas web non-pengguna tanpa persetujuan mereka. Menurut CNIL, Facebook bisa kena denda jika gagal memenuhi aturan ini.

Pada bulan Oktober, Pengadilan Tinggi Eropa memutuskan bahwa perjanjian transfer data trans-Atlantik antara Eropa dan AS, yang dikenal sebagai pakta Safe Harbor, adalah ilegal dengan alasan bahwa AS tidak memberikan perlindungan privasi yang memadai. Batas waktu tiga bulan untuk membangun kesepakatan alternatif berakhir pekan lalu, dan meskipun para pejabat AS dan Eropa sepakat untuk kerangka baru pekan lalu, namun belum dioperasikan.

Pembatalan Safe Harbor menjadi dasar lahirnya perintah CNIL, meskipun Facebook mengatakan bahwa transfer data mereka sesuai dengan hukum Uni Eropa. Demikian dilaporkan The Verge, Rabu (10/2).

“Melindungi privasi orang-orang yang menggunakan Facebook adalah jantung dari segala sesuatu yang kami lakukan,” kata juru bicara Facebook seperti dilansir Reuters. “Kami… berharap untuk terlibat dengan CNIL untuk menanggapi keprihatinan mereka.”

CNIL juga memerintahkan Facebook untuk menginformasikan pengguna non-Facebook bahwa kegiatan web browsing mereka dilacak dengan cookie ketika mereka mengunjungi halaman Facebook.

Regulator menambahkan bahwa pengguna Facebook harus dapat memilih apakah data mereka dibagi dengan pengiklan, dan bahwa perusahaan harus berhenti “mempertahankan data pribadi di luar lamanya waktu yang dibutuhkan untuk tujuan itu dimana itu dikumpulkan dan diproses.” CNIL mengatakan bahwa praktik ini melanggar hukum Perancis.

‘Sengketa’ antara Facebook dan Perancis ini sebenarnya bukan kali pertama dialami jejaring sosial milik Mark Zuckerberg. Sebelumnya, Facebook juga telah menghadapi sejumlah penyelidikan terkait privasi di Eropa. Pada bulan November, pengadilan Belgia memerintahkan perusahaan untuk berhenti menggunakan cookies untuk melacak aktivitas web dari para penggunanya, yang berarti bahwa pengguna kini harus login untuk melihat halaman Facebook, termasuk yang umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU