spot_img
Latest Phone

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

Yuk Bikin Galaxy Z Flip6 Jadi Stand Out dengan Flipsuit Case

Telko.id - Huawei resmi memperkenalkan Huawei MatePad Pro 12.2-inch,...

Oppo Pad Air2

Tecno Spark 20

ARTIKEL TERKAIT

Pelaku SMS Layanan Seks Gunakan Dua Modus Dalam Aksinya

Jakarta – Belum selesai dengan segala polemik yang menyertai regulasi TKDN, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini kembali dibuat pusing oleh isu seputar pesan singkat atau SMS layanan seks. Dengan kurang ketatnya pengawasan, ditenggarai menjadi penyebabnya.

Ismail Cawidu, Humas Kominfo dalam wawancaranya dengan Telko.id (21/9) mengungkapkan, ada dua modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan SMS yang berisi layanan seksual ini.

“Pertama, mereka menggunakan layanan premium yang tarifnya tidak seperti tarif layanan pada umumnya. Kedua, mereka menggunakan kartu perdana yang tidak diregistrasi terlebih dahulu,” katanya.

Mengenai modus terakhir, Cawidu menambahkan, tahun depan tidak ada lagi operator yang memperbolehkan penguna menggunakan SIMCard yang belum teregistrasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri yang menegaskan bahwa semua kartu perdana harus diregistrasi sesuai dengan identitas di KTP.

Saat ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berupaya untuk membicarakan permasalahan ini dengan Dirjen PPI (Penyelenggara Pos dan Informatika) dan akan menelusuri serta mengambil tindakan apabla diketahui minimal nomor operator yang digunakan.

Tak hanya itu, Kominfo juga memanggil PT Telkom terkait dengan hal tersebut. Alasannya karena SMS yang beredar saat ini mengarah ke nomor premium dan bukan nomor biasa pada umumnya, dan nomor premium tersebut berada di bawah pengawasan PT Telkom.

Itu belum termasuk beberapa surat peringatan lainnya, yang diakui Cawidu telah dilayangkan kepada setidaknya lima perusahaan yang menggunakan layanan premium itu.

“Kalau yang menggunakan nomor Premium Call, kami akan memberikan peringatan kepada PT. Telkom, kemudian jika menggunakan nomor operator seluler, kami akan memberi peringatan kepada operator tersebut, khususnya terkait kewajiban  registrasi telepon prabayar,” jelas Cawidu.

Tak Mengenal Korban

Sepertinya tidak berlebihan, jika kita mengatakan bahwa maraknya SMS iseng berisi layanan seks ini tidak mengenal korban. Pasalnya, siapa pun bisa saja menjadi sasaran. Tidak peduli dia itu warga biasa ataupun pejabat negara. Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansah, dalah salah satu buktinya.

Tidak tanggung-tanggung, alumnus Universitas Indonesia ini bahkan mengaku tak hanya sekali atau dua kali saja menjadi ‘korban’ SMS jenis ini, melainkan sering. Mulai dari ditawari kacamata tembus pandang hingga layanan untuk melakukan hubungan seksual melalui SMS yang dikirimkan pelaku ke nomor seluler miliknya.

Hal yang tak jauh berbeda dialami juga oleh Humas Kominfo, Ismail Cawidu. Bedanya, SMS yang diterimanya baru sebatas tawaran layanan curhat dengan menghubungi telepon jasnita di nomor 0809 denga tarif tinggi. [AK/IF}

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU