Kategori: Fintech

  • Tips Bijak Mengelola Cicilan Lewat Fintech Agar Hidup Tenang

    Tips Bijak Mengelola Cicilan Lewat Fintech Agar Hidup Tenang

    Telko.id – Saat ini banyak jalan untuk bisa melakukan pinjaman. Baik masyarakat yang sudah mengenal bank maupun yang belum mengenal bank atau sering disebut dengan unbanked yaitu golongan masyarakat yang tidak memiliki akun bank. Hal ini dikarenakan banyak bermunculan financial technology yang memfasilitasi berbagai pinjaman dan menjadi solusi saat ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia.

    Bagaimana tidak, dari sekitar 26% atau 47 juta jiwa dari total populasi penduduk dewasa di Indonesia yang telah memiliki rekening bank saja masih menghadapi keterbatasan akses ke layanan keuangan konvensional di ranah pembiayaan konsumen seperti kartu kredit dan KTA karena berbagai alasan, salah satunya riwayat kredit yang terbatas. Apalagi bagi masyakarat yang underbanked di Indonesia yang populasinya terbesar di Asia Tenggara.

    “Penerimaan masyarakat terhadap industri fintech bisa dikatakan luar biasa. Kredivo sendiri sudah menilai kelayakan kredit lebih dari 3 juta pengguna dan menyalurkan hampir 30 juta pinjaman sampai tahun ini,” ungkapLily Suriani, General Manager Kredivo menjelaskan.

    Bahkan, dia menyebutkan bahwa keamanan layanan menjadi kunci utama untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. Di sisi lain, edukasi terhadap masyarakat underbanked menjadi prioritas yang tidak kalah penting guna memastikan pengguna dapat kritis dalam memilih produk dan layanan dari perusahaan yang kredibel selain juga bijak dalam mengelola pinjaman.

    Sayang, dikarenakan masih banyak masyarakat yang minim pengetahuan terkait pinjaman ini juga membuat banyak yang terjerat hutang dan menjadi tidak nyaman kehidupannya. Lalu, bagaimana mengelola cicilan tetapi hidup tenang? Berikut Lily membagikan tips nya sebagai langkah edukasi Kredivo terhadap masyarakat Indonesia.

    Pastikan Aplikasi Digital Lending Berizin Resmi Dari OJK

    Sebelum melakukan pinjaman, pastikan terlebih dahulu bahwa aplikasi digital lending atau fintech yang akan Anda gunakan sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Caranya, cek ke https://www.ojk.go.idlalu masuk kebagian Perusahaan Fintech terdaftar dan berizin di OJK.

    Pastikan Anda Paham Istilah Financial Terkait Pinjaman

    Seringkali pengguna hanya fokus dengan jumlah uang yang ingin dipinjam tanpa kritis menganalisis total uang yang harus dikembalikan. Nah, bijaklah dalam melakukan riset awal. Pastikan Anda menghitung besaran bunga yang dikenakan oleh aplikasi digital lending yang Anda gunakan. Jika kemudian Anda ingin menggunakan hutang tersebut untuk kebutuhan produktif, maka Anda bisa tahu apakah hutang tersebut menguntungkan atau tidak jika diambil dalam tenor atau waktu yang Anda pilih.

    Maksimal Hutang 30% Dari Total Pendapatan Bulanan

    Idealnya, hutang seseorang tidak lebih dari 30% pendapatan tiap bulannya. Namun jika kamu juga ingin menyiapkan dana lebih untuk pos-pos lain, tidak ada salahnya untuk menentukan standar pribadi yang lebih rendah dari persentase yang dianjurkan tersebut. Ingat, Anda harus disiplin untuk mencapai tujuan keuangan yang diimpikan.

    Ingin Punya Beberapa Cicilan? Boleh tapi….

    Sebaiknya selesaikan dulu tanggungan tersebut setidaknya sampai angsurannya berjalan setengah dari masa tenor yang ditentukan. Sehingga jika ada kebutuhan mendadak di kemudian hari, Anda tidak akan berat untuk mengelola seluruh cicilan tersebut.

    Pikir matang-matang tujuan pinjaman

    Meski proses pengajuannya mudah dan cepat, pinjaman online harus digunakan dengan bijak, sesuai kebutuhan terutama yang sangat mendesak. Kalaupun Anda ingin menggunakan untuk membeli produk konsumtif, pikirkan dulu dengan matang-matang apakah memang dibutuhkan atau hanya keinginan impulsif semata. (Icha)

  • LinkAja Kini Bisa Digunakan Bayar Langganan Gas

    LinkAja Kini Bisa Digunakan Bayar Langganan Gas

    Telko.id – LinkAja terus agresif merambah ke masyarakat untuk mengoptimalkan jangkauan ke seluruh titik transaksi di berbagai sektor kehidupan, terutama berbagai kebutuhan esensial yang tak terpisahkan dari keseharian masyarakat. Kali ini LinkAja mendukung Pertamina salah satu pemegang saham, LinkAja menghadirkan kemudahan transaksi elektronik dengan berbagai keuntungan tambahan untuk pembayaran bahan bakar.

    Pertamina Gas atau Pertagas adalah salah satu layanan Pertamina yang dapat menggunakan fasilitas LinkAja dalam metode pembayaran elektroniknya khusus untuk Pertagas pascabayar. Kemudahan transaksi yang ditawarkan LinkAja diharapkan dapat meningkatkan digitalisasi transaksi dengan mengubah kebiasaan masyarakat yang menggunakan uang tunai menjadi uang elektronik.

    Hingga saat ini, Pertagas sudah hadir di 15 kota, dengan 90,000 pengguna yang tersebar di area Bunyu, Prabumulih, Ogan Ilir, Subang, Cikarang, Lhoksukon, Jambi, Sengkang, Pekanbaru, Lhokseumawe, Sidoarjo, Balikpapan, Cilegon, Bekasi, dan Mojokerto. Sebagai alternatif pembayaran via loket, kini dengan layanan pembayaran via aplikasi LinkAja para pengguna Pertagas dapat dengan mudah mengakses pembayaran setiap saat hanya dengan sentuhan jari.

    “Dengan kemudahan yang kami tawarkan, kami harap para pengguna Pertagas yang juga pengguna LinkAja dapat memanfaatkannya,” ujar Danu Wicaksana, Direktur Utama LinkAja menjelaskan dalam berita tertulis yang masuk ke redaksi Telko.id.

    Pembayaran Pertagas Postpaid dapat dilakukan dengan mudah dengan tahap-tahap di bawah ini:

    1. Buka aplikasi LinkAja
    2. Pilih menu GAS
    3. Klik Pertagas Postpaid
    4. Masukan ID pelanggan Pertagas Postpaid
    5. Konfirmasi pembayaran.
    6. Input PIN
    7. Transaksi sukses dilakukan

    Untuk setiap pembayaran melalui aplikasi LinkAja, pengguna akan mendapatkan promo cashback sebesar 10% dengan maksimum nominal sebesar Rp 10,000 selama bulan Desember 2019. Pembayaran dengan sistem prabayar (prepaid) dapat dinikmati pengguna mulai di awal tahun 2020. (Icha)

  • LinkAja Turun Ke Desa Dukung Gerakan Nasional Non Tunai

    LinkAja Turun Ke Desa Dukung Gerakan Nasional Non Tunai

    Telko.id – Perkembangan uang elektronik hingga saat ini belum merata di Indonesia, dengan pola adopsi yang masih didominasi oleh masyarakat yang tinggal di kota-kota besar dan memiliki akun perbankan. Itu sebabnya, LinkAja turun ke desa untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai. Targetnya agar mencapai masyarakat yang belum memiliki akses perbankan (unbanked) di seluruh Indonesia (tidak hanya di kota besar).

    Menyadari tantangan ini, LinkAja sebagai uang elektronik nasional turut berkontribusi pada Proyek Percepatan Keuangan Inklusif yang diprakarsai oleh Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), dengan dukungan Bank Dunia dan pemerintah Swiss melalui State Secretariat for Economic Affairs (SECO), serta Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Barat.

    Inisiatif yang menjadi proyek percontohan ini diwujudkan dengan menciptakan ekosistem pembayaran nontunai di Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakaan Kabupaten Cirebon, dan Desa Tanjung Batu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang berlangsung pada tanggal 12 dan 29 November 2019 lalu.

    Demi mendukung akselerasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di seluruh lapisan masyarakat Indonesia, LinkAja turut berpartisipasi dalam sosialisasi dan implementasi penggunaan uang elektronik bagi warga desa, baik berupa pengenalan digitalisasi transaksi hingga praktek penggunaan aplikasi bagi para pemilik usaha (rumah makan, warung kelontong, penginapan) dan penduduk desa dengan ragam mata pencaharian, seperti  petani garam, nelayan,  hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarga masing-masing.

    Pada kesempatan tersebut, LinkAja menghadirkan experience booth yang memungkinkan para warga desa untuk merasakan pengalaman bertransaksi secara elektronik, dimulai dari bantuan  pengunduhan aplikasi, petunjuk cara penggunaan dalam bertransaksi, hingga bantuan pengisian saldo. Berbagai permainan interaktif pun dihadirkan sebagai bagian dari edukasi dan sosialisasi.

    Kegiatan sosialisasi dan pendampingan dilakukan secara bertahap, mulai dari November 2019 hingga awal tahun 2020, untuk membantu para warga desa dalam menggunakan akun LinkAja secara mudah, nyaman, dan praktis.

    “Kami mendukung penuh inisiatif dari Sekretariat DNKI, dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan dengan bantuan Bank Dunia, untuk secara proaktif memperluas ekosistem pembayaran nontunai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap Haryati Lawidjaja, Direktur Operasi LinkAja dalam pernyataan tertulisnya yang sampai ke redaksi Telko.id.

    Kehadiran LinkAja pada lingkungan Desa Pegagan Kidul dan Desa Tanjung Batu, yang umumnya masih termasuk golongan unbanked, dapat memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan esensial sehari-hari secara elektronik, mulai dari pembayaran berbagai jenis tagihan, pembelian pulsa dan paket data, transfer dana ke sesama pengguna, penarikan tunai tanpa kartu, bertransaksi di berbagai merchant di lingkungan terdekat secara aman dan mudah, hingga memanfaatkan fitur remitansi yang dapat digunakan oleh para PMI.

    “Mereka juga bisa mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendapatan tambahan dengan melakukan kemitraan bersama agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang telah bekerja sama dengan kami, untuk dapat menyediakan jasa pembayaran berbagai tagihan. Setelah mendapatkan akses layanan keuangan yang serupa dengan masyarakat perkotaan yang sudah masuk dalam golongan banked, besar harapan kami agar kesejahteraan mereka dapat meningkat dengan signifikan,” ujar Haryati menambahkan.

    Proyek percontohan yang dihadiri oleh Head of Project Management Office pada Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Djauhari Sitorus di Cirebon, dan  Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya di Berau  ini merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mendorong lebih banyak lagi masyarakat yang memiliki dan menggunakan produk dan layanan keuangan formal agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

    Ditambahkan oleh Haryati, “Selaras dengan visi kami dalam memberikan layanan keuangan digital yang efisien seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama populasi unbanked dan underbanked. Ke depannya kami berencana agar seluruh transaksi ini dapat digunakan sebagai dasar penilaian kelayakan kredit untuk mengakses berbagai produk keuangan mikro.” (Icha)

  • LinkAja Dukung Digitalisasi Transaksi Elektronik Anggota KORPRI

    LinkAja Dukung Digitalisasi Transaksi Elektronik Anggota KORPRI

    Telko.id –Tepat satu hari sebelum pelaksanaan peluncuran Aplikasi KORPRI Untuk Indonesia – AKUI, yang akan dilaksanakan pada perayaan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI 29 November 2019, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) dengan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

    Penandatanganan MOU dilaksanakan pada momen KORPRI EXPO di ICE BSD oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH. MH., Ketua Umum DPKN dengan Bapak Edward Kilian Suwignyo, selaku Direktur Marketing LinkAja.

    Pada hari ulang tahunnya yang ke-48, KORPRI menghadirkan inovasi teknologi berupa Aplikasi Korpri Untuk Indonesia (AKUI).  AKUI adalah wujud nyata komitmen dan upaya KORPRI dalam meningkatkan kesejahteraan di era modern: mulai dari informasi yang akurat, konten edukasi, keuntungan berbelanja dan berusaha, hiburan, sampai dengan religi.  Melalui kerja sama dengan LinkAja, fitur AKUI menghadirkan opsi pembayaran elektronik yang semakin menambah berbagai manfaat dan kemudahan bagi pengguna.

    Dengan adanya dukungan dari LinkAja, semakin banyak hal istimewa yang bisa didapatkan oleh para anggota KORPRI dalam memenuhi kebutuhan esensial sehari-hari, melalui layanan pembayaran digital yang berbeda dari produk lain yang sudah ada di pasar saat ini, seperti pembayaran BBM di SPBU; pembayaran berbagai jenis tagihan seperti listrik, air, BPJS, dll; pembayaran digital di berbagai moda transportasi publik seperti kereta api antar kota, KRL, LRT, bis Damri, taxi Bluebird, Railink dll; pembelian pulsa dan paket data dari seluruh operator; pembayaran di berbagai e-commerce besar (Tokopedia, Bukalapak dll) dan ratusan ribu merchant di seluruh nusantara seperti Indomaret, Kimia Farma, Bakmi GM, Chatime dll. Para anggota juga akan mendapatkan berbagai benefit tambahan apabila telah terverifikasi pada Aplikasi AKUI.

    “Hadirnya LinkAja sebagai uang elektronik nasional pada AKUI merupakan komitmen kami dalam mendukung digitalisasi transaksi elektronik bagi seluruh anggota KORPRI. Ekosistem kami yang holistik juga tentunya semakin memudahkan para anggota dalam memenuhi kebutuhan hariannya tanpa harus menggunakan uang tunai, secara aman, nyaman, dan praktis,” ujar Edward Kilian Suwignyo, Direktur Marketing LinkAja.

    Edward juga mengharapkan bahwa kerjasama strategis ini dapat menjadi akselerator bagi peningkatan inklusi keuangan di Indonesia,melalui perubahan kebiasaan bertransaksi sehari-hari

    Kerja sama ini akan mendorong penggunaan uang elektronik LinkAja di kalangan KORPRI yang berjumlah 4.3 juta.  Melalui aplikasi LinkAja, para anggota akan mendapatkan berbagai keuntungan layanan keuangan elektronik, baik untuk transaksi pembelian, transfer dana antara anggota ataupun antar bank, dan juga kemudahan dalam penarikan tunai tanpa kartu.

    Kerja sama AKUI dan LinkAja tidak hanya saling menguntungkan, tapi juga selaras dengan arah perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama dalam pemerataan akses finansial dan meningkatkan terwujudnya komunitas nontunai untuk Indonesia Maju.

    Aplikasi AKUI dapat didownload malalui Google Play Store dengan melakukan pencarian “EKORPRI AKUI”. (Icha)

     

     

  • Di Pasar Peterongan Semarang, Kini Sudah Bisa Belanja Pakai LinkAja

    Di Pasar Peterongan Semarang, Kini Sudah Bisa Belanja Pakai LinkAja

    Di Pasar Peterongan Semarang, Kini Sudah Bisa Belanja Pakai LinkAja

    Telko.id – LinkAja terus melebarkan layanannya. Kali ini LinkAja bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang, meluncurkan solusi pembayaran nontunai di 65 merchant yang ada di Pasar Peterongan.

    Hal ini merupakan strategi LinkAja untuk merevitalisasi pasar tradisional yang menjadi bagian penting dari ekonomi kerakyatan penting dilakukan untuk menjaga eksistensi dan daya saing pasar sebagai pusat perekonomian daerah. Digitalisasi transaksi sebagai salah satu elemen penting dari revitalisasi pasar, terus diimplementasikan oleh LinkAja sebagai komitmen nyata dalam meningkatkan inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

    Digitalisasi transaksi di Pasar Peterongan dilakukan dengan menggunakan QRIS. Kemudahan transaksi elektronik ini memungkinkan para penjual yang menyediakan layanan pembayaran dengan QR Code untuk memiliki satu QR Code saja, yang bisa digunakan untuk lebih dari satu operator pembayaran.

    Tahap sosialisasi dan edukasi juga telah dilakukan secara bertahap kepada para pedagang pasar, agar mereka memahami pemanfaatan teknologi dalam sistem pembayaran pada kegiatan jual-beli yang dilakukan sehari-hari.

    “Kami menyadari adanya perubahan perilaku konsumen dalam bertransaksi, dimana saat ini mayoritas konsumen mulai memilih bertransaksi secara nontunai dalam kesehariannya. Digitalisasi jual-beli yang LinkAja hadirkan di Pasar Peterongan merupakan solusi bagi pedagang pasar dan pembeli untuk mengubah kebiasaan penggunaan uang tunai yang merepotkan bagi kedua belah pihak, menjadi transaksi yang aman, nyaman, dan praktis,” ujar Haryati Lawidjaja, Direktur Operasi LinkAja.

    Harapannya, upaya ini dapat menjadi keuntungan kompetitif bagi pedagang untuk bersaing dengan berbagai tempat perbelanjaan modern, selain tentunya dapat berkontribusi bagi peningkatan kebiasaan bertransaksi secara elektronik, dalam upaya LinkAja untuk meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia.

    Untuk mengakselerasi proses edukasi penggunaan pembayaran digital di pasar Peterongan, LinkAja menyediakan experience booth dengan fasilitas  top up saldo, yang memungkinkan para pembeli untuk dapat bertransaksi non tunai secara langsung di berbagai merchant yang ada di Pasar Peterongan hingga satu bulan kedepan.

    Perlu diketahui, fasilitas top up saldo bagi para pembeli juga dapat dilakukan di berbagai titik cash in yang ada di sekitar area pasar, seperti ATM Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), gerai Alfamart dan Indomaret, hingga Kantor Pos dan Pegadaian.

    Pasar Peterongan merupakan salah satu dari puluhan pasar tradisional di Indonesia yang saat ini telah bekerja sama dengan LinkAja untuk menghadirkan inovasi pembayaran secara digital. Beberapa pasar lainnya yang telah lebih dahulu bekerja sama dengan LinkAja adalah Pasar Beringharjo Yogyakarta, Pasar Mayestik DKI Jakarta, Pasar Oro – oro Dowo Malang, dan beberapa pasar lainnya di Jawa dan Sumatra.

    Dengan hadirnya LinkAja, mekanisme pembayaran di pedagang pasar sekarang dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, cukup memindai tato QR yang terpasang di masing masing lapak pedagang. Bagi pengelola pasar kehadiran pembayaran digital juga menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan traceability transaksi yang terjadi di pasar.(Icha)

  • LinkAja ‘Blusukan’ Ke Pasar Mayestik Implementasikan QRIS 

    LinkAja ‘Blusukan’ Ke Pasar Mayestik Implementasikan QRIS 

    Telko.id – Saat ini, pemerintah dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia, sedang dalam tahap sosialisasi dan adaptasi QRIS atau QR Code Indonesia di Indonesia. LinkAja sebagai uang elektronik nasional yang bergabung dalam working group perumusan QRIS dan salah satu anggota Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), LinkAja terus berupaya secara progresif mengganti semua standar QR Code pada seluruh merchant menjadi QRIS.

    Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh LinkAja adalah menerapkan QRIS pada ekosistem pembayaran Pasar Mayestik yang berlokasi di Jakarta Selatan. Terdapat ratusan merchant yang telah menggunakan QRIS hingga saat ini. Kemudahan transaksi elektronik ini memungkinkan para penjual yang menyediakan layanan pembayaran dengan QR Code untuk memiliki satu QR Code saja, yang bisa digunakan untuk lebih dari satu operator pembayaran.

    “Digitalisasi Pasar merupakan upaya kami dalam memperkenalkan inovasi pembayaran nontunai pada seluruh ekosistem merchant. Kehadiran QRIS di Pasar Mayestik tentunya memberikan keuntungan kompetitif kepada para pedagang karena dapat memberikan kemudahan transaksi yang dirasakan langsung oleh pihak penjual dan pembeli,” ungkap Danu Wicaksana, Direktur Utama LinkAja.

    Danu juga mengaku bahwa sampai saat ini sudah mengimplementasikan QRIS di sekitar 100,000 merchant nya di seluruh Indonesia. Harapannya, pada akhir tahun ini seluruh merchant LinkAja di seluruh Indonesia telah mengadopsi metode ini.

    Percepatan implementasi ini dilakukan oleh LinkAja mengingat masih banyaknya tantangan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi nontunai dewasa ini. Dahulu, setiap operator pembayaran harus menyediakan QR Code nya masing – masing agar konsumen dapat memindai sesuai dengan operator yang dimiliki.

    Kini dengan hadirnya QRIS  memberi kemudahan berarti bagi para penjual maupun pembeli ketika bertransaksi secara digital, untuk itu, LinkAja berkomitmen dalam melakukan akselerasi penerapan QRIS pada mitra pedagang yang bekerja sama, dalam rangka meningkatkan realisasi program pemerintah dalam digitalisasi keuangan.

    Sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan Kesepakatan ASPI, pada tahap awal implementasi QRIS difokuskan pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.

    Sebagai informasi, LinkAja juga saat ini berpartisipasi aktif dalam working group yang mengujicobakan model Customer Presented Mode (MPM) bersama pemain uang elektronik lain dan ASPI di bawah pengawasan Bank Indonesia, untuk memastikan keamanan dan kelancaran implementasi model ini ke depannya.

    QRIS ini resmi diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Rencananya, akan diimplementasikan secara nasional dimulai pada tanggal 1 Januari 2020. (Icha)

     

     

     

     

     

  • Samsung Pay Bisa Dipakai Berkat Kolaborasi Dengan DANA dan GoPay

    Samsung Pay Bisa Dipakai Berkat Kolaborasi Dengan DANA dan GoPay

    Telko.id – Samsung Electronics Indonesia akhir meresmikan kolaborasi dengan pemain besar dompet digital di Indonesia. Setelah diperkenalkan awal tahun ini, Samsung Pay hari ini meresmikan kerja samanya dengan DANA dan GoPay.

    Melalui kolaborasi ini, Samsung Pay memposisikan dirinya sebagai wadah yang memudahkan konsumen menggunakan berbagai layanan uang elektronik, sebagai dompet elektronik di smartphone.

    Berdasarkan riset Kadence Indonesia ditahun 2019, 57% pengguna smartphone mempunyai uang elektronik, baik dalam aplikasi (apps-based) maupun di dalam kartu fisik (card based). Hampirsemuanyamemilikilebihdarisatuaplikasiuangelektronik.Inididasariolehkebiasaan pengguna yang memilih aplikasi uang elektronik tertentu tergantung transaksi yang akan dilakukan.

    Berangkat dari kebiasaan ini, Samsung menghadirkan manfaat lebih bagi konsumen setia smartphone-nya dengan kemudahan mengakses berbagai uang elektronik melalui Samsung Pay.

    “Seiring pesatnya penggunaan dompet digital di Indonesia, 20% pemilik dompet digital secara rutin menggunakan lebih dari satu uang elektronik berbasis aplikasi. Samsung Pay menggabungkan beberapa pembayaran elektronik dalam satu aplikasi agar konsumen semakin mudah saat melakukan transaksi keseharian mereka hanya dengan mengusap layar smartphone ke atas lalu membayar,” jelas Bernard Ang, IT & Mobile Business Vice President, Samsung Electronics Indonesia.

    “Hari ini kami meresmikan kolaborasi Samsung Pay dengan dua pemain besar pembayaran berbasis aplikasi di Indonesia, yaitu DANA dan GoPay agar masyarakat pengguna uang elektronik, terutama yang berbasis aplikasi, menikmati kemudahan Swipe Up & Pay saat bertransaksi,” tambahBernard.

    Samsung Pay bukan uang elektronik, tetapi sebuah aplikasi dalam smartphone Samsung yang menyediakan akses cepat ke berbagai uang elektronik. Lebih dari sekedar fitur tambahan pada smartphone, Samsung Pay mengedepankan kemudahan bagi pengguna untuk melakukan pembayaran melalui dompet digital pilihan mereka.

    Hanya dengan melakukan swipe up (usap ke atas) baik dari home screen maupun saat smartphone sedang dalam keadaan terkunci, pengguna sudah bisa memilih dompet digital sebagai sumber dana yang hendak digunakan.

    Vincent Iswara, Chief Executive Officer DANA, menyampaikan bahwa ini merupakan momentum penting bagi DANA sebagai dompet digital pertama yang berkolaborasi dengan SamsungPay.

    “Kolaborasi ini terjadi berkat kepercayaan Samsung terhadap teknologi DANA yang aman dan scalable. Kolaborasi ini juga menjadi bukti perkembangan signifikan yang telah dilalui DANA sebagai pemain lokal termuda di industri Teknologi Finansial di TanahAir,

    sehingga DANA dipercaya menjadi dompet digital pertama yang tersedia di Samsung Pay. Kami telah menerima respon yang sangat positif, baik dari masyarakat yang sudah memiliki akun DANA maupun yang baru mencoba DANA setelah mereka mengetahui tentang Samsung Pay,” ungkap Vincent.

    “Sebagai pembayaran digital terdepan di Indonesia, GoPay hadir untuk memudahkan masyarakat Indonesia untuk bertransaksi di seluruhaspekkehidupansehari-hari. Kolaborasi bersama Samsung Pay akan mempermudah dan menyederhanakan pengalaman pengguna dalam bertransaksi di ratusan ribu rekan usahakami,” ungkap Budi Gandasoebrata, Managing Director GoPay turut menyampaikan pendapatnya mengenai kolaborasi GoPay dengan Samsung Pay.

    Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan GoPay ini mengawali langkah Samsung Electronics Indonesia untuk dapat menghadirkan akses pembayaran menggunakan GoPay di Samsung Pay di tahun 2020.

    Samsung Pay adalah aplikasi pada smartphone Samsung Galaxy yang memungkinkan pengguna untuk dapat melakukan live transaction sehingga pembayaran lebih cepat dan mudah, dengan teknologi QR menggunakan dompet digital dari layanan mitra yang sudah bekerja sama dengan Samsung.

    Saat ini aplikasi Samsung Pay sudah terdapat pada seri Samsung Galaxy A terbaru dan seri Galaxy Note10. Untuk pengguna Samsung Galaxy seri lain dengan basis sistem operasi Android Pie dapat mengunduh Samsung Pay melalui Google Playstore maupun GalaxyStore. (Icha)

     

     

  • LinkAja Dorong Transaksi Non Tunai di Yogayakarta

    LinkAja Dorong Transaksi Non Tunai di Yogayakarta

    Telko.id – LinkAja menandatangani nota kesepahaman tentang Peningkatan Kinerja Perekonomian Daerah Melalui Inovasi Teknologi Digital bersama Pemkot Yogyakarta, yang dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun Yogyakarta ke-263. Hal ini dilakukan untuk mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), Pemerintah Kota Yogyakarta.

    Kerjasama ini melingkupi sosialisasi dan juga penerapan pembayaran nontunai di berbagai acara atau kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkot Yogyakarta, sosialisasi dan edukasi serta penerapan pembayaran pendapatan daerah yang meliputi pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta upaya mendorong kegiatan penggunaan uang elektronik di lingkungan Pemkot Yogyakarta.

    “Kerjasama dengan pemerintah kota Yogyakarta ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam mengembangkan ekosistem digital daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Haryati Lawidjaja, Direktur Operasi LinkAja menjelaskan.

    Harapannya, upaya elektronifikasi transaksi di lingkup Pemkot Yogyakarta dapat mewujudkan perluasan less cash society dan keuangan inklusif melalui peningkatan akses keuangan untuk layanan transaksi nontunai. LinkAja akan terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan transaksi elektronik melalui berbagai kanal pembayaran, sehingga  dapat turut membantu Pemkot Yogyakarta untuk semakin  meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi tata kelola keuangan.

    Sebelumnya, pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerapkan implementasi transaksi nontunai sejak tahun 2017. Sebagai jawaban untuk kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah, Pemkot Yogyakarta mulai memperluas cakupan transaksi elektronik pada tahun 2018 dengan dukungan perbankan yang ada di kota tersebut. Langkah ini pun akan terus dilanjutkan. Salah satunya dengan kerjasama dengan LinkAja ini. (Icha)

     

  • Sampai Oktober, Sudah 1.488 Fintech Ilegal Diblokir

    Sampai Oktober, Sudah 1.488 Fintech Ilegal Diblokir

    Telko.id – Satgas Waspada Investasi terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari fintech illegal. Sampai Oktober ini saja sudah ada 1.488 fintech illegal yang diblokir. Di sisi lain, edukasi secara massif pun dilakukan karena masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.

    Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK harus semakin gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

    “Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech  peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam.

    Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas saat ini juga sudah bekerja sama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringatan untuk menghindari fintech  peer to peer lending ilegal.

    “Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech  peer to peer lending ilegal mengingat keberadaannya sangat merugikan,” katanya.

    Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas Fintech Peer-To-Peer Lendingilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat  enam entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech peer to peer lending yaitu aplikasi “MJASA SYARIAH” milik Kospin Jasa, aplikasi “Shopintar” milik PT Karya Widura Utama, aplikasi milik Komputerkitcom, aplikasi milik LuckyNine Apps, aplikasi “Smartech” milik PT Smartech Kredit Indonesia, dan aplikasi “Mentimum” milik PT Dinamika Mitra Sukses Makmur sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

    Selanjutnya dengan kembali ditemukannya 133 entitas fintech  peer to peer lending ilegal menjadikan total entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan Oktober 2019 sebanyak 1.073 entitas, sedangkan total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi terhadap entitas fintech  peer to peer lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2019 sebanyak 1.477 entitas.

    Awas, Ada 22 Gadai Tanpa Izin

    Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK) Satgas Waspada Investasi juga telah menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

    Sebelumnya, pada bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, sehingga saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

    Waspada, Ada 27 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

    Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

    Dari 27 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan Trading Forex tanpa izin sebanyak 11 entitas, 8 investasi cryptocurrency tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin dan 5 investasi lainnya.

    Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 3 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing), PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil), dan HIPO/PT HIPO Bisnis Management. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST/ Eco Racing) telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing. 

    PT Aku Digital Indonesia (Aku Mobil) telah melakukan perubahan terhadap skema perdagangan mobil sesuai dengan izin yang sudah dimiliki. HIPO/PT HIPO Bisnis Management adalah suatu organisasi pengusaha bisnis online yang menjalankan beberapa program untuk perkembangan bisnis online di Indonesia.

    Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

    • Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
    • Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
    • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Secara total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 250 entitas.

    Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

    Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

    (Icha)

     

     

     

  • 4 Tips Cerdas Untuk Bertransaksi Lewat Fintech Legal

    4 Tips Cerdas Untuk Bertransaksi Lewat Fintech Legal

    Telko.id – Jumlah perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia belum kunjung mereda sejak mencuat beberapa bulan lalu. Pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali menyampaikan temuannya mengenai daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Munculnya laporan tersebut lantas menambah kekhawatiran dan keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech. Bukan apa-apa, fintech ini mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses produk-produk keuangan.

    Berdasarkan data OJK pada Juli 2019, terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech lending di Indonesia, dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai 49,79 triliun rupiah atau meningkat 119,69% dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya.

    Angka tersebut terus meningkat baik dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong roda perekonomian nasional.

    Namun di sisi lain, menjamurnya fintech ilegal yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal dapat menghambat upaya-upaya tersebut.

    “Pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen,” ungkap Akshay Garg, Co-Founder dan juga CEO dari Kredivo, salah satu platform kredit digital menjelaskan.

    Lebih lanjut, rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia juga masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran fintech di Indonesia, sehingga sepak terjang fintech ilegal semakin melenggang.

    Pemerintah dan otoritas terkait pun tidak pernah berhenti melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif untuk menekan keberadaan fintech ilegal. Selain melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi sebagai upaya represif, OJK dan Bank Indonesia juga bersinergi dengan asosiasi yang menaungi perusahaan fintech legal untuk secara aktif melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat tentang industri fintech saat ini.

    “Kami di Kredivo pun berupaya terus turut meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui inovasi produk dan layanan. Kami juga memahami pentingnya sinergi bersama asosiasi dan regulator dalam meningkatkan literasi keuangan dengan bersinergi, agar masyarakat terhindar dari maraknya praktik fintech ilegal. Hal ini juga menjadi penting guna membangun ekosistem digital society di Indonesia yang lebih kondusif dan berkelanjutan,” ungkap Akshay.

    Lalu, Akshay pun menyebutkan beberap tips ketika akan Bertransaksi dengan Fintech Legal.

    Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK

    Pastikan selalu perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.

    Pahami bunga yang diberlakukan

    Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.

    Pelajari hak dan kewajiban transaksi

    Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

    Gunakan aplikasi dari sumber resmi

    Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware. (Icha)