spot_img
Latest Phone

Apple Gagal Wujudkan iPhone Lipat Tanpa Lipatan, Rilis 2026?

Telko.id - Apple dikabarkan gagal mewujudkan iPhone lipat dengan...

Google Pixel Watch 4, Dukung Koneksi Satelit dan Baterai Lebih Besar

Telko.id - Google secara resmi meluncurkan Pixel Watch 4...

Garmin Index Sleep Monitor Resmi Hadir di Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Index Sleep Monitor,...

Google Photos Hadirkan Fitur Edit AI dengan Perintah Suara di Pixel 10

Telko.id - Google resmi meluncurkan fitur editing berbasis kecerdasan...

Galaxy Watch8 Series Jadi Wellness Coach Pribadi untuk Gaya Hidup Sehat

Telko.id - Samsung Galaxy Watch8 Series hadir sebagai smartwatch...

ARTIKEL TERKAIT

Trump Batal Blokir TikTok, Batas Waktu Divestasi Diperpanjang Lagi

Telko.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperpanjang batas waktu divestasi TikTok dari induk perusahaannya ByteDance.

Keputusan ini diambil setelah Trump menyatakan dirinya sebagai penggemar aplikasi tersebut dan menilai kekhawatiran keamanan nasional serta privasi yang selama ini dikaitkan dengan TikTok sebagai “sangat berlebihan”.

Batas waktu penjualan saham TikTok, yang sebelumnya ditetapkan pada 17 September, kemungkinan akan diundur untuk keempat kalinya selama masa jabatan kedua Trump.

Presiden AS itu telah memberikan tiga perpanjangan sebelumnya, termasuk pada hari pertama ia menjabat pada 20 Januari lalu, ketika ia mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengembalikan akses TikTok setelah sempat diblokir berdasarkan keputusan pengadilan.

Will Trump ever ban TikTok now that he says he's a fan of the app?

Dalam pernyataannya bulan Agustus 2025, Trump mengungkapkan, “Saya penggemar TikTok. Anak-anak saya suka TikTok, anak muda suka TikTok. Kami akan memantau kekhawatiran keamanan.

Kami punya pembeli, pembeli Amerika.” Pernyataan ini semakin memperkuat sinyal bahwa pemerintah AS tidak akan terburu-buru memblokir platform media sosial tersebut.

Kongres AS sebelumnya telah menyetujui pelarangan TikTok kecuali ByteDance melepas kepemilikan saham pengendalinya.

Namun, proses divestasi ini mengalami berbagai kendala, termasuk keluarnya China dari negosiasi pada April lalu sebagai respons terhadap kebijakan tarif baru yang diumumkan Trump.

Trump tidak hanya menyatakan dukungan pribadi terhadap TikTok, tetapi juga memanfaatkan platform tersebut untuk kepentingan politik.

Gedung Putih bahkan baru saja meluncurkan akun TikTok resmi minggu ini, menunjukkan relevansi politik aplikasi tersebut yang semakin meningkat.

Survei terbaru dari Pew Research Center mengungkapkan bahwa opini publik AS terhadap TikTok masih terbelah.

Hanya sekitar sepertiga warga Amerika yang mendukung pelarangan TikTok, turun dari setengah responden pada Maret 2023. Sekitar sepertiga lainnya menentang pelarangan, sementara sisanya belum menentukan sikap.

Di antara mereka yang mendukung pelarangan, mayoritas menyebutkan kekhawatiran atas penanganan data pribadi sebagai alasan utama.

Namun, Trump secara konsisten menekankan popularitas TikTok dan mengakui penggunaan platform tersebut selama kampanye pemilihannya.

Kebijakan pemerintah AS terhadap platform media sosial asing terus menjadi perhatian global. Seperti yang terjadi di berbagai negara, regulasi platform digital menjadi isu kompleks yang melibatkan pertimbangan keamanan, ekonomi, dan kebebasan berekspresi.

Beberapa negara telah mengambil langkah berbeda dalam mengatur platform media sosial, seperti yang terjadi di Sri Lanka yang mencabut larangan platform media sosial setelah pertimbangan matang.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait platform digital, termasuk PP Postelsiar yang berdampak signifikan bagi pelaku industri ICT. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga iklim digital yang sehat.

Isu pembatasan usia pengguna media sosial juga menjadi perhatian serius di banyak negara. Pemerintah Indonesia berencana membatasi usia penggunaan media sosial sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari dampak negatif platform digital.

Dengan terus diperpanjangnya batas waktu divestasi TikTok, masa depan platform tersebut di AS masih belum pasti.

Proses negosiasi dengan calon pembeli AS masih berlangsung, dan Trump menyatakan kesiapannya untuk menunda keputusan selama proses tersebut masih berjalan.

Perkembangan kebijakan AS terhadap TikTok akan terus dipantau oleh pemerintah dan pelaku industri di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ekosistem digital global dan precedent yang dapat ditetapkan untuk regulasi platform media sosial asing di masa depan.(Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU