Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

TikTok Shop Resmi Ditutup Besok!

Telko.id – TikTok Shop resmi akan ditutup besok oleh TikTok. Hal ini merupakan tindaklanjut dari larangan adanya media sosial untuk berjualan langsung.

 “Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan, Selasa (3/10).

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

TikTok Shop Ditutup

Baca juga : TikTok Hanya Boleh Promosi, Tidak Boleh Jualan

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Meski disahkan sejak pekan lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan kelonggaran bagi para social commerce untuk mematuhinya dalam waktu sepekan.

Zulhas Klaim TikTok Shop Sudah Ikhlas Dilarang Jualan di RI. “Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujar Zulhas saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9).

Dengan demikian, Selasa (3/10) merupakan tepat sepekan dari penetapan Permendag tersebut.

Lebih lanjut, Zulhas menyebut platform social media seperti TikTok tetap bisa menyediakan layanan jual-beli, tetapi mereka perlu membuat platform terpisah. Nantinya, platform social media mereka hanya digunakan untuk keperluan promosi. (Icha)

Latest

Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

Telko.id - Indonesia kini memiliki pusat pengujian perangkat yang...

Hyundai Recall IONIQ 5 dan IONIQ 6 Guna Pembaruan Software ICCU

Telko.id - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) wujudkan komitmennya...

MediaTek SoC Dimensity 9300+, Percepat Proses AI Generatif

Telko.id - MediaTek hari ini meluncurkan Dimensity 9300+, cip...

Internet BAIK Series 8, Telkomsel Literasi Digital 1000 pelajar dan Guru

Telko.id – Telkomsel gelar program Internet BAIK Series 8...

Rekomendasi

Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

Telko.id - Indonesia kini memiliki pusat pengujian perangkat yang berstandar internasional Indonesia Digital Test House (IDTH) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Joko Widodo...

Hyundai Recall IONIQ 5 dan IONIQ 6 Guna Pembaruan Software ICCU

Telko.id - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) wujudkan komitmennya guna menjamin keamanan dan kenyamanan pelanggan dengan melakukan recall untuk unit Hyundai IONIQ 5 dan...

Guraru Tambah 4 Fitur Baru, Cara Acer Dukung Pendidikan di Indonesia

Telko.id – Dalam peringatan 25 tahun keberadaannya di Indonesia dan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei, Acer for Education menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Acer kembali menegaskan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini