spot_img
Latest Phone

Garmin Venu 4 Resmi Dirilis, Bawa Wellness Adaptif ke Indonesia

Telko.id - Garmin secara resmi meluncurkan Venu 4 di...

Strava Integrasikan Kacamata Oakley Meta Vanguard AI untuk Aktivitas

Telko.id - Strava, aplikasi pendukung gaya hidup aktif dengan...

Garmin Run Indonesia 2025 Sukses, 7.000 Peserta Dukung Keberlanjutan

Telko.id - Garmin Run Indonesia 2025 sukses digelar di...

Deretan Wearables Terbaru Apple, iPhone 17 Bukan Satu-Satunya

Telko.id – Selain iPhone 17 Series, pada perhelatan Apple...

Apple Rilis iPhone 17 Series, Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Telko.id – Apple akhirnya resmi meluncurkan iPhone 17 Series...

ARTIKEL TERKAIT

Clubhouse Terancam Akan Diblokir oleh Kominfo, Kenapa?

Telko.id – Clubhouse terancam akan diblokir oleh Kominfo. Pasalnya, sampai saat ini aplikasi yang khusus untuk pengguna Iphone ini masih belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), sesuai dengan Peraturan Menteri no.5 tahun 2020. 

“Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah. Clubhouse belum terdaftar di kominfo,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di Jakarta, Kamis (18/02/2021).

Menurut Dedy, aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa  tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

“Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” tegasnya.

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.   

“Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse,” tambah Jubir Kementerian Kominfo.

Menurut Jubir Dedy Permadi, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

“Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” paparnya.

Dedy juga menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. “Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kominfo baru-baru ini juga telah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi TikTok Cash dan VTube. Beda nya, TikTok Cash ini diblokir karena sesuai dengan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalanya, aplikasi ini melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. 

Sedangkan aplikasi Vtube, yang dikeluarkan oleh PT Future View Tech itu masuk daftar ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 yang lalu. Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU