Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Jaksa Penuntut Paksa Ghosn Tandatangani Berkas Pengakuan?

Telko.id, Jakarta – Jaksa penuntut pengadilan Jepang dikabarkan menginginkan Carlos Ghosn, mantan CEO Nissan yang ditahan karena kasus pelanggaran kepercayaan dan penggunaan uang perusahaan, untuk segera menandatangani berkas pengakuan.

Permintaan tersebut disampaikan jelang akhir masa penahanan Ghosn pada 11 Januari 2019 mendatang. Masa penahanan Ghosn telah diperpanjang dari batas waktu yang ditetapkan karena pengadilan Jepang kembali menemukan dakwaan baru.

Hal itu diungkapkan oleh Anthony Ghosn, putra Ghosn kepada Journal du Dimanche, surat kabar mingguan Prancis, seperti dikutip Telko.id dari Reuters, Minggu (6/1/2019). Meski begitu, Anthony menyebut, pengacara Ghosn belum melihat berkas kasus secara lengkap.

Anthony sendiri belum diizinkan untuk bertemu dengan sang ayah. “Ketika seseorang ditahan, jaksa mengungkapkan sedikit demi sedikit unsur-unsur yang dimiliki. Pada setiap kesempatan, ayah saya kemudian membagikan rincian dengan pengacaranya,” ungkapnya.

{Baca juga: Penahanan Carlos Ghosn Diperpanjang 10 Hari, Kenapa?}

Sebelumnya, para ahli hukum Jepang pernah menyampaikan bahwa jaksa penuntut kerap mencoba memaksa pengakuan dari tersangka, termasuk untuk kasus Ghosn. Namun, wakil jaksa penuntut di Kejaksaan Distrik Tokyo, Shin Kukimoto, membantah hal itu.

Ia menyatakan, tidak ada metode seperti yang digunakan dalam kasus Ghosn. Sementara Ghosn, dijadwalkan tampil kali pertama di depan umum pada persidangan terbuka yang akan digelar pekan depan atau tujuh minggu setelah penangkapannya, 19 November 2018.

{Baca juga: Alih-alih Bebas, Carlos Ghosn Malah Kena Dakwaan Baru}

Ghosn dikabarkan meminta sidang terbuka untuk menyampaikan seluruh alasan penahanannya. Ghosn ditangkap atas tuduhan melanggar kepercayaan dan penggunaan uang perusahaan untuk kerugian investasi pribadi senilai USD6,6 juta atau sekitar Rp 236 miliar. [SN/IF]

Latest

Akhirnya, Galaxy AI Bahasa Indonesia Hadir di Galaxy S24 Series

Telko.id – Akhirnya, setelah ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, Samsung Electronics...

Samsung Galaxy Tab S6 Lite (2024), Pas Buat Kerja dan Kreatif

Telko.id - Samsung Electronics Indonesia kini melengkapi jajaran tabletnya...

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini...

Indosat SheHacks 2024, Kembali Hadir Dukung Pemberdayaan Perempuan

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui...

Rekomendasi

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini agar bisnis dibidang apapun tidak terlibas oleh jaman yang sudah masuk ke era teknologi digital....

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu tahun sekali, pas hari Raya Idul Fitri. Nah, kali ini Telko.id berkesempatan mudik berbekal Acer...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development (IMD) terkait Smart City Indeks (SCI) 2024 menyebutkan bahwa Indonesia perlu perbaikan soal kemacetan dan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini