Latest Phone

Welcome to BESPOKE AI, Cara Samsung Pamer Teknologi AI Home

Telko.id - Welcome to BESPOKE AI merupakan cara Samsung...

Tecno Perkenalkan Robot Anjing Lucu di MWC Barcelona

Telko.id – Tecno kembali ikut meramaikan MWC Barcelona 2024...

Oppo Pad Air2

Gelar Razia di Kota Batam, Kominfo Sita 50 Ponsel Ilegal

Telko.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo melakukan penertiban perangkat telekomunikasi yang diduga ilegal di Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (27/02/2019) lalu.

Dilansir Telko.id dari laman resmi Kominfo pada Rabu (06/03/2019), kegiatan tersebut dilakukan di beberapa mall dan pusat perbelanjaan di Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Hasilnya, Tim Penertiban gabungan berhasil menjaring barang bukti sebanyak 50 unit telepon seluler dengan berbagai merek, model atau tipe yang diduga tidak bersertifikat  atau ilegal.

Tim mengidentifikasi bahwa telepon seluler tersebut ada yang tidak memiliki sertifikat dari berbagai merek/tipe, tidak berlabel standardisasi dari Kementerian Kominfo RI khususnya dari Direktorat Jenderal SDPPI, serta ada juga yang tidak memiliki Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan atau Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Telematika dan Elektronika.

Barang bukti yang diamankan seluruhnya berasal dari penjual, toko, counter atau pengecer. Tim belum menemukan barang bukti dari supplier atau distributor telepon seluler yang dimaksud.

{Baca juga: Nokia Tidak akan Layani Service Ponsel Ilegal}

“Pemerintah mengharapkan melalui penertiban ini, masyarakat maupun penjual alat dan perangkat telekomunikasi dapat menggunakan ataupun memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan ketentuan atau regulasi di wilayah Indonesia,” tulis Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu.

Tim Penertiban Gabungan sendiri terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Batam, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Mereka melakukan monitoring dan penertiban terhadap alat dan perangkat tidak bersertifikat atau ilegal Kota Batam.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

{Baca juga: Duh! Ribuan Ponsel Xiaomi Ilegal Kena Ciduk}

Kemudian berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf j yang menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dan Permendag No 19 /M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. [NM/IF]

Latest

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini...

Indosat SheHacks 2024, Kembali Hadir Dukung Pemberdayaan Perempuan

Telko.id - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui...

Pemerintah Sambut Baik Minat Jepang Kembangkan 5G Open RAN di Indonesia

Telko.id – Pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan...

Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Telko.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan pengaturan...

Rekomendasi

Ini Tiga Kunci Transformasi Digital di Indonesia

Telko.id - Transformasi digital menjadi sangat penting saat ini agar bisnis dibidang apapun tidak terlibas oleh jaman yang sudah masuk ke era teknologi digital....

Mudik Bersama Aspire Lite Special Edition 25th Acer Indonesia, Nyaman dan Asyik

Telko.id – Mudik untuk bersilaturahmi, biasa nya dilakukan satu tahun sekali, pas hari Raya Idul Fitri. Nah, kali ini Telko.id berkesempatan mudik berbekal Acer...

IMD Smart City Index 2024: Indonesia Perlu Perbaikan soal Kemacetan dan Korupsi

Telko.id – Berdasarkan hasil survei Institute Management and Development (IMD) terkait Smart City Indeks (SCI) 2024 menyebutkan bahwa Indonesia perlu perbaikan soal kemacetan dan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini