Telko.id – Mindset, Bisnis model, dan Prospek Startup Fintech berubah, hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar pada Fintech Policy Forum 2023, IFSOC dan CSIS Indonesia. Lalu apa yang Startup Fintech harus lakukan?
Menurut Mahendra Siregar kondisi ekonomi global saat ini telah membuat industri fintech berada di persimpangan jalan. Menurutnya kondisi masa lalu dimana industri fintech berfokus pada top-line growth telah berlalu.
“Tidak ada lagi easy money, tidak ada lagi cheap money. Mindset, bisnis model, dan prospek startup fintech telah berubah. Saat ini dihadapkan pada realita baru, either you make money or you gone”, tegas Mahendra Siregar.
Apalagi, menurut Mahendra Siregar juga bahwa lahirnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan turut mempengaruhi aspek pengaturan dan pengawasan sektor keuangan termasuk industri fintech.
Baca juga : Kominfo Telah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal Sejak 2018
Oleh karena itu menurutnya, secara bersama-sama regulator dan industri harus mampu mengimplementasikan perintah dari UU PPSK tersebut.
“Do it, do it rightly, for our nation. Kedepan kita akan melihat peer-to-peer lending (P2P) lebih baik dan lebih prudent dalam memberikan kredit, semakin hati-hati dalam pengelolaan risk dan compliance”, tambah Mahendra.
Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara juga mengapresiasi bahwa sektor keuangan Indonesia telah membuat langkah yang maju dengan terbitnya UU PPSK yang mengakomodir peran teknologi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
“Kita berharap hal ini dapat mendorong peningkatan literasi keuangan dan menekan gap antara literasi dan inklusi keuangan, yang selama ini masih menjadi permasalahan utama di sektor keuangan kita”, kata Rudiantara.
Rudiantara juga menyampaikan harapannya pada pemilihan dua komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini sedang berlangsung. Rudiantara menjelaskan bahwa tambahan dua komisioner ini merupakan amanah dari UU PPSK, sehingga juga yang terpilih harus memiliki ruh dan semangat yang sama dengan UU PPSK.
“Tidak hanya membuat regulasi, tidak hanya menerapkan legislasi. Tetapi dari regulator, juga menjadi fasilitator, dan menjadi akselerator”, tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Proteksi Lender
Menurut Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan yang menjadi narasumber dalam sesi leader’s insight, menyampaikan bahwa OJK senantiasa mendorong keseimbangan di Industri fintech.
Ia juga menekankan bahwa sangat penting kolaborasi platform fintech dan regulator dalam mendorong proteksi lender, serta dalam mengedukasi konsumen terutama dalam hal yang berkaitan dengan risiko transaksi, layanan pengaduan, dan mitigasi dampak fintech lending ilegal.
“Kami mengupayakan ekosistem dimana bisnis bisa berjalan, tetapi mesin-mesin mitigasi juga bisa berjalan dengan baik”, jelas Bambang W. Budiawan.
Fintech Lending Enabler UMKM
Membahas mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending pada sesi diskusi panel, Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK, Tris Yulianta menyampaikan bahwa selama ini fintech lending telah berperan sebagai enabler UMKM.
Dia juga menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir, fintech lending telah mampu menyalurkan pendanaan ke sektor produktif hingga Rp.99,15 triliun atau sekitar 43% dari total penyaluran industri.
“Penyaluran pendanaan UMKM harus didorong baik melalui kolaborasi ekosistem, kolaborasi dengan perbankan, peningkatan porsi pendanaan produktif, dan edukasi masyarakat terkait pemanfaatan fintech lending”, ujar Tris Yulianta.
Steering Committee IFSOC, Rico Usthavia Frans menekankan pentingnya kesimbangan peran fintech lending dengan peran perbankan dan lembaga pembiayaan.
Menurutnya perlu untuk melakukan pemetaan spesifik tentang peran apa yang diharapkan dan kerangka kebijakan yang relevan untuk fintech lending. Selain itu, menurutnya keseimbangan pengaturan dan pengawasan dengan pertumbuhan industri perlu diperhatikan.
“Ruang inovasi yang fleksibel harus disediakan, sepanjang inovasi masih berada dalam koridor prinsip-prinsip yang berlaku”, tegas Rico yang juga Komisaris AwanTunai ini.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menyampaikan bahwa selama lima tahun terakhir, industri fintech lending telah berkembang pesat dan semakin baik. Kebijakan yang diterbitkan oleh regulator bersama dengan asosiasi telah membawa industri sejauh ini.
“We are heading the right way. Hal ini salah satunya ditunjukkan oleh risiko lending yang semakin rendah seiring peningkatan penyaluran, dilihat dari Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB)“, ungkap Sunu yang juga merupakan CEO Dompet Kilat. (Icha)