Latest Phone

Oppo Pad Air2

Oppo Reno11 Pro (China)

Tecno Spark 20

Kominfo Telah Putus Akses 4.906 Pinjol Ilegal Sejak 2018

Telko.id – Sejak tahun 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap ribuan pinjaman online atau Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan langkah aktif penghentian aktifitas pinjol ilegal itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, dari Jakarta Pusat, Jum’at (29/10/2021). 

Menurut Johnny pinjol ilegal itu tersebar pada beragam platform baik situs, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial. Ia juga menegaskan pemutusan akses  ditujukan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat di ruang digital. 

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” jelasnya. 

Menkominfo menyatakan pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan, yakni aduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Menurutnya, setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo. 

“Laporan tersebut juga turut diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan upaya penegakan hukum lebih lanjut,” tandasnya. 

Produktif dan Aman

Johnny juga menegaskan, selain pemutusan akses terhadap konten pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktifitas pinjol ilegal.

“Sampai dengan bulan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.

Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening. 

“Adapun tindak lanjut pemutusan rekening menjadi kewenangan OJK, dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang terkait,” jelasnya.

Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” jelas Johnny.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar tidak terjadi misinformasi dan disinformasi mengenai kegiatan pinjaman online bagi masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memilih fintech atau pinjaman online yang legal dan terpercaya. 

“Di saat yang bersamaan, aparat penegak hukum melakukan tindakan atas pinjaman online ilegal yang telah meresahkan masyarakat. Diimbau pada masyarakat yang mengalami masalah terkait pinjaman online ilegal untuk segera menghubungi kantor kepolisian, baik langsung secara fisik maupun melalui call center yang telah disediakan oleh Polri,” paparnya. (Icha)

Latest

Tips Edit Foto di Hape Poco F6 Pakai Fitur AI Pro

Telko.id - Semakin mumpuni suatu teknologi pada kamera di...

XL Axiata Gerakan Donasi Kuota untuk Puluhan Sekolah

Telko.id - Terus mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia, PT...

MDMedia Luncurkan AdXelerate, Programmatic Advertising Berbasis Data Telco

Telko.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui anak...

Telkomsel dan MAB,  Sepakat Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Telko.id - Telkomsel dan PT Mobil Anak Bangsa Indonesia...

Rekomendasi

Genap 8 Tahun, Jenius Telah Kembangkan 53 Fitur Inovatif

Telko.id - Jenius, solusi life finance dari Bank BTPN, pada bulan Agustus 2024 ini genap berusia 8 tahun. Selama perjalanannya, Jenius telah mengembangkan 53...

Laba Bersih Amar Bank Naik 15% di Semester I 2024, Berkat Digitalisasi

Telko.id - PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Amar Bank”, BEI: AMAR), bank digital yang melayani segmen ritel dan UMKM, mengumumkan kinerja terbarunya pada Semester...

Bank Krom Resmi Luncurkan Krom Digital Banking, Sasar Generasi Muda

Telko.id - PT Krom Bank Indonesia Tbk ("Krom"), bagian dari Kredivo Group, secara resmi telah meluncurkan aplikasi perbankan digital Krom yang menawarkan layanan perbankan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini