spot_img
Latest Phone

Huawei Band 10, Smartband ala Smartwatch Ini Kecanggihannya!

Telko.id - Huawei Device Indonesia resmi meluncurkan Huawei Band...

Xiaomi Smart Display Max 100, Layar Pintar Ultra Besar Pertama di Indonesia

Telko.id - Xiaomi Indonesia meluncurkan Xiaomi Smart Display Max...

Garmin Connect, Bisa Rancang Rute Lebih Personal dan Menyenangkan

Telko.id - Dalam aplikasi Garmin Connect terdapat fitur khusus...

Oppo Campus Ambassador, Siapkan Talenta Muda di Bidang Teknologi dan Digital

Telko.id – Oppo Indonesia memperkenalkan program terbaru Oppo Campus...

Huawei Watch D2, Bisa Pantau Tekanan Darah 24 Jam

Telko.id - Huawei resmi menghadirkan Huawei Watch D2 di...

ARTIKEL TERKAIT

OJK Akui Sulit berantas Fintech Ilegal Di Indonesia

Telko.id – Tidak dapat dipungkiri, dengan kehadiran teknologi digital, industri keuangan pun bergeser menjadi industri finansial technologi yang dikenal dengan Fintech. Namun, untuk pengawasan dan pemberantasan Fintech ilegal sangat sulit dilakukan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK), Wimboh Santoso. “”Kalau ada yang nakal kami tutup, sudah ada 900 (yang ditutup). Tapi ditutup sore, pagi sudah  buka lagi,” kata Wimboh dalam seminar Mencari Format Fintech Yang Ramah Konsumen, Selasa (16/07/2019).

Padahal, saat ini OJK fokus dalam upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan fintech ilegal dengan mengadopsi sistem pengawasan berbasis market conduct bagi industri P2P Lending.

Salah satu yang dilakukan adalah OJK mewajibkan perusahaan P2P Lending untuk menjadi anggota asosiasi yang sudah memiliki code of conduct untuk dipatuhi, seperti tingkat maksimum suku bunga yang diizinkan hingga bagaimana melakukan penagihan dengan benar.

Selain menegakkan market conduct, OJK juga melakukan tindakan preventif dan represif untuk memberikan perlindungan bagi pengguna fintech P2P Lending. Setidaknya, sampai saat ini, Wimboh menyatakan sudah menindak tegas 1.087 penyelenggara P2P Lending illegal dengan menghentikan kegiatan usaha mereka.

Total akumulasi pinjaman yang telah disalurkan mencapai Rp41,04 triliun atau naik 81,06% (ytd). Sementara itu, nilai outstanding pinjaman naik 64,93% (ytd) menjadi Rp8,32 triliun.

Angka tersebut dikontribusi dari jumlah penerima pinjaman yang naik 100,72% (ytd) sehingga jumlah penerima pinjaman per Mei 2019 mencapai 8,75 juta.

Perkembangan fintech, terutama Peer to Peer (P2P) Lending menurutnya tidak menyalahi aturan, tetapi harus ada etika yang diterapkan. Wimboh menegaskan jika pemerintah melarang perkembangan fintech, maka perkembangannya semakin tidak terkendali.

“Kalau kita larang, dia bisa sembunyi dimana saja. Fintech provider bisa dari luar negeri, mata uangnya juga bisa apa saja. Makanya perkembangan teknologi ini harus bisa dimanfaatkan,” katanya.

Untuk memitigasi risiko, OJK mengeluarkan ketentuan POJK 13/2018 yang mengharuskan fintech harus transparan dan terdaftar.

Produk dari fintech pun diharusnya bersifat continue sehingga tidak ada hit and run, dan perusahaannya harus berkembang untuk jangka panjang. Selain itu, fintech juga tidak boleh abusif terhadap konsumen dari bunga pinjaman hingga cara penagihan.

“Semua harus fair, pricing tidak boleh seperti rentenir, ini semua sudah ada di POJK kita,” tutup Wimboh. (Icha)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

ARTIKEL TERBARU