Telko.id – Kolaborasi DANA dan BKPM – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal – dilakukan terkait Sinergi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbasis Digital di Indonesia.
Kolaborasi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Riyatno selaku Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM dan Vince Iswara selaku CEO & Co-Founder DANA Indonesia pada Senin, 18 April 2022 secara hybrid.
Dalam sambutannya, Riyatno menyampaikan harapannya agar nota kesepahaman ini dapat segera diimplementasikan dengan baik, khususnya dalam mendukung implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), Kementerian Investasi/BKPM bertugas untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola/manajemen yang lebih baik.
“Sebagian besar UMKM masih belum mendapat legalitas berusaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, target pemerintah untuk memberikan legalitas berupa NIB kepada sebanyak mungkin pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Salah satu caranya melalui kolaborasi ini,” ujar Riyatno.
Lebih lanjut, Riyatno menjelaskan bahwa kerja sama ini dapat mempermudah UMKM khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kegiatan usaha risiko rendah untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB tersebut yang tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup fasilitasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“DANA hadir di tengah masyarakat Indonesia sebagai jembatan bagi inklusi keuangan di Indonesia melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan mengusung open platform untuk menghadirkan ekosistem keuangan digital yang inklusif,” kata Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA.
Sejalan dengan semangat inovasi DANA, kerja sama dengan BKPM merupakan wujud nyata dalam menghadirkan solusi untuk pemenuhan kebutuhan harian masyarakat di era digital, tidak terkecuali UMKM.
Sinergi ini merupakan manifestasi upaya kami DANA dalam memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM khususnya kepada lebih dari 500 ribu UMKM yang berada dalam binaan DANA.
“Kami harap nantinya UMKM dapat menikmati berbagai pengajuan berbagai kemudahan yang dapat menjadikan UMKM lebih maju dan berperan maksimal sebagai salah satu pilar ekonomi baru,” ujar Vince menambahkan.
Mendukung kemajuan UMKM DANA juga memiliki fitur DANA Bisnis yang memudahkan UMKM berbisnis secara digital melalui verifikasi yang mudah, aman, dan cepat. UMKM juga dapat mempermudah transaksi melalui fitur QRIS yang dapat membantu mereka menikmati lonjakan transaksi hingga 35 persen.
Adanya fitur Katalog Produk dalam DANA Bisnis juga memungkinkan pelaku usaha memajang daftar barang usahanya secara digital dan membagikannya ke calon pembeli. Lebih dari itu, DANA memiliki ekosistem terbuka melalui penggunaan online QR untuk kemudahan integrasi, memungkinkan mitra dan pengguna bertransaksi melalui berbagai macam dompet digital.
Adapun ruang lingkup yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, yaitu sosialisasi informasi perizinan berusaha bagi UMKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi UMKM, pembinaan dan pengembangan keahlian serta kemampuan bagi UMKM berbasis digital dalam rangka peningkatan kompetensi daya saing, dan kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak secara tertulis.
Acara penandatangan nota kesepahaman ini juga dilengkapi dengan live demo pendaftaran OSS melalui aplikasi DANA dan sesi tanya jawab dgn para pelaku UMKM mengenai manfaat dan layanan OSS.
Sejak diresmikan sejak 9 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo, penerbitan NIB melalui OSS terus mengalami peningkatan. Hingga 31 Maret 2022, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk UMKM mencapai hampir 98 persen dari total NIB.
Dari total 1.043.323 NIB yang diterbitkan, sebanyak 966.489 NIB dikeluarkan untuk usaha mikro dan 54.925 NIB untuk usaha kecil. Adanya NIB yang telah dimiliki UMKM dapat bermanfaat bagi pengembangan usaha karena memungkinkan mereka untuk dapat mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha hingga akses kemudahan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. (Icha)